Mensikapi secara wajar keramaian dan kebisingan pro dan kontra untuk merespon disahkannya omnibus law atau yang dinamakan UU Cipta Keraja. Hal demikian karena ada kegundahan sebagian masyarakat akan dampak jika pasal pasal yang didalamnya berdampak kurang mengntungkan bagian sebagian masyarakat yang memprotesnya mewakili masyarakat yang sangat khawatir.
Kekhawatiran tersebut oleh baik intelektual, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan menimbulkan demo besar besaran oleh mahasiswa dan serikat buruh. kekhawatiran tersebut antara lain:
- Di USA penggabungan beberapa UU omnibus trade and competitive law (UU tentang perdagangan dan persaingan) butuh 5 tahun. 2 tahun untuk sinkronisasi, 3 tahun untuk menerima masukan dari berbagai kalangan. UU cipta kerja kok terburu buru disahkan, ada apa?
- Dengan disahkannya Omnibus Law perlu mencabut 97 UU. Hal demikian perlu amandemen UUD 45, pasal 24 ayat 1, yaitu upaya untuk efisiensi peraturan perundangan.
- Terjadi pemusatkan kekuatan kepada pusat dan berkurangnya semangat otonomi daerah.
- Tidak ada sangsi bagi pengusaha yang melanggar, sangsinya hanya administrasi. Sementara kerusakan lingkungan akibat pengusaha nakal sangat berat dampaknya terhadap lingkungan.
- Untuk menyederhanakan birokrasi yang ruwet bukan dengan cara omnibus law tetapi yang perlu diperbaiki adalah birokrasi. Jangan malah UU dibuat buat untuk melindungi oligarki semata.
- UU omnibus law dapat menjadi perpanjangan penguasaan tanah, tambang dan hutan, dari konsesnsi 30 tahun menjadi 90 tahun, sebagaimana sebelumnya disahkan UU tentang Minerba.
Saya sediakan PPT berikut: