Wahai Koruptor, Pahami Definisi Korupsi

Definisi Korupsi

Menurut Kamus

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewangan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan demi keuntungan pribadi dan orang lain.
  2. The Lexicon Webster Dictionary adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
  3. The Oxford Unabridged Dictionary  adalah penyimpangan atau perusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa.

Menurut Undang-Undang

1. UU No 31 Tahun 1999

Korupsi adalah setiap orang yang termasuk pada kategori melawan hukum, melakukan suatu perbuatan yang memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang, karena jabatan atau kedudukannya bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2. UU No 20 Tahun 2001

Korupsi adalah sebuah tindakan yang melawan hukum, yang maksudnya adalah untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain. Atau sesuatu yang mengakibatkan kerugian pada negara dan perekonomiannya.

3. UU No 24 Tahun 1960

Korupsi adalah perbuatan seseorang dalam melakukan kejahatan. Dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya.

Menurut World Bank dan Asia Development Bank

  1. World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi (the abuse of public office for private gain).
  2. Asian Development Bank (ADB),  korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta, dimana mereka melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri dan atau orang-orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut, dengan menyalahgunakan jabatan dimana mereka ditempatkan.

Menurut Para Ahli

  1. Guy Benveniste

Korupsi dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

  1. Secara illegal corruption yaitu tindakan yang membongkar dan mengacaukan bahasa atau maksud hukum, serta peraturan dan regulasi tertentu.
  2. Secara mercenary corruption yaitu korupsi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi yang digunakan oleh kompetitor politik di dalam suksesi atau kampanye politik.
  3. Secara ideological corruption yaitu korupsi dilakukan untuk kepentingan kelompok karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam atas nama kelompok tertentu. Korupsi jenis ini sulit dilacak atau diketahui secara material.
  4. Muhammad Ali

Korupsi dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

  1. Sikap yang buruk, busuk, menerima suap atau sogok dengan memakai kekuasaan dan kewenangan.
  2. Perbuatan yang buruk, seperti penggelapan uang dan lain sebagainya.
  3. Orang yang yang buruk karena melakukan korupsi.
  4. Agus Mulya Karsona

Korupsi adalah suatu perbuatan yang busuk, jahat, dan merusak yang sifatnya amoral, menyangkut jabatan instansi atau pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan, juga pemberian yang menyangkut faktor ekonomi dan politik, termasuk penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya.

  • Haryatmoko

Korupsi adalah upaya campur tangan dalam menggunakan kemampuan, yang diperoleh dari posisinya menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang dan kekayaan demi keuntungan pribadinya.

  •  Brooks

Suatu hal yang secara sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban demi keuntungan pribadi.

  • Robert Klitgaard

Korupsi adalah menyimpang dari tugas resmi jabatannya di dalam negara, yang mana dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, status, atau uang secara pribadi, keluarga, atau kelompok.

  • Jose Veloso Abueva

Korupsi adalah menggunakan kekayaan negara (uang atau barang milik negara) untuk memperkaya dirinya sendiri.

  • Juniadi Suwartojo

Korupsi adalah menyalahgunakan kekuasaan melalui beberapa proses yaitu pengadaan, pungutan penerimaan, pemberian fasilitas, atau jasa lainnya terkait kegiatan penerimaan, pengeluaran, penyimpanan uang/kekayaan, perizinan, dan jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga merugikan keuangan negara/masyarakat.

  • Johston

Korupsi adalah sebuah tindakan yang menyimpang dari tugas resmi sebagai pegawai pemerintah karena kekayaan dimilikinya sendiri atau perolehan status dalam melanggar peraturan tertentu, karena dianggap miliknya sendiri.

  1. Mohtar Mas’oed

Korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari kewajiban yang formal, dalam suatu jabatan publik untuk mendapatkan keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga, dan lainnya.

  1. Alfiler

Korupsi adalah suatu perilaku yang dirancang untuk menyimpang dari norma dengan sengaja dilakukan untuk mendapat imbalan material atau lainnya.

  1. Nye, J.S

Korupsi adalah sebuah perilaku menyimpang dari aturan etis dan formal dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh kekayaan, kekuasaan, dan juga status.

  1. Montesquieu

Korupsi adalah suatu proses yang disfungsional par execellence, dimana sistem politik berubah menjadi sistem yang buruk.

  1. Rousseau

Korupsi disebabkan oleh sistem politik yang salah.

  1. Waterbury

Korupsi adalah tingkah laku yang mengurus kepentingannya sendiri, dengan merugikan orang lain yang oleh pejabat pemerintah. Mereka melanggar batas hukum atas tingkah laku tersebut. Korupsi pada segi norma adalah sebuah hukum yang dilanggar oleh pelaku korupsi, misalnya pejabat yang menyalahgunakan kekuasaanya pada prosesnya.

  1. Syeh Hussein Alatas

Korupsi adalah subordinasi dari kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi, yang mencakup pelanggaran dalam norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dilakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan masabodoh dengan yang diderita oleh rakyat. Korupsi menggunakan metode penipuan, nepotisme dan otogenik.

  1. Henry Campbell Black

Perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan suatu keuntungan, yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak dari pihak lainnya.

  1. Mubyarto

Korupsi terkait dengan politik ekonomi yang menyeluruh yang menyentuh suatu keabsahan pemerintah. Definisi korupsi diungkapkan menyoroti dari segi politik dan ekonomi.

  1. Anwar

Korupsi terdiri dari:

  1. Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa.
  2. Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya.
  3. Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.
  4. Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.

Memperhatikan beberapa definisi di atas, beberapa unsur yang melekat korupsi, yaitu:

  1. Tindakan mengambil, menyembunyikan, menggelapkan harta negara atau masyarakat.
  2. Melawan norma-norma yang sah dan berlaku.
  3. Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya, demi kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, korporasi atau lembaga instansi tertentu.
  4. Merugikan pihak lain, baik masyarakat maupun negara.

Penyuapan (bribery) mencakup perilaku memberi dan menerima suap berupa uang atau barang.

  1. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
  2. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
  3. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
  4. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
  5. Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.
  6. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.

Jeremy Pope mengutip Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk korupsi, yaitu:

  1. Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
  2. Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
  3. Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
  4. Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya.
  5. Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
  6. Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
  7. Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.
  8. Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi.
  9. Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul.
  10. Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu.
  11. Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemrintah.
  12. Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
  13. Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan.
  14. Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
  15. Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
  16. Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
  17. Perkoncoan, menutupi kejahatan.
  18. Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
  19. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.

Wahai para koruptor, kalian tentu sadar jika dianggap busuk. Dalam bahasa latin terdapat kata corruptus, corruptio, corrumpere yang berarti berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi busuk atau rusak. Artinya kalian sedang menjadi orang busuk dan rusak. Ketika kalian dikasih pertanyaan apakah arti korupsi, tentu kalian pintar menjawab, korupsi adalah serangkaian tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang banyak. Atau setuju pula jika dijawab, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Jika kalian bisa menjawab demikian dan setuju dengan jawaban jawaban di atas, menunjukkan kalian adalah waras. Karena kalian mampu menjawab soal ujian pakai akal. Artinya kalian sebagai koruptor juga berakal. Dengan demikian kalian mampu menerima pesan-pesan buku ini bagaimana cara menjadi koruptor aman.

Hardiwinoto, 2 03 21

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *