Fiqh Zakat

meraih keberuntungan

Zakat adalah kewajiban setiap muslim. Zakat merupakan bukti rasa syukur kepada Allah SWT. Dengan juga dapat menyucikan harta. Zakat bersal dari kata zaka yang berarti menumbuhkan dan mensucikan. Seseorang yang diberi sifat zaka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik yaitu orang yang dapat menumbuhkan dan menyucikan. Zakat dari segi istilah fiqih berarti ā€œSejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhakā€ disamping berarti ā€œmengeluarkan jumlah tertentu itu sendiriā€. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaanā€. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36). Kata ā€œzakatā€ berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah (QS. Albaqarah [2]: 276), dan dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan merekaā€ (QS. at-Taubah[9]: 103).

Untuk mengetahui secara detail fiqh tentang zakat, klik

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *