Sinkretisme Pada Bank Syari’ah

sinkretisme bank syariah

Hardiwinoto.com-Sinkretisme Pada Bank Syari’ah (Dr. Hardiwinoto, SE., M.Si.)

 

Secara bahasa syari’ah berakar kata syiraj yang berarti jalan, metode atau cara. Jika cara yang ditempuh adalah berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam UU, peraturan, dan ketentuan tertentu yang disepakati itulah syari’ah. Bank konvensional juga dijalankan sesuai UU, peraturan, dan ketentuan yang berlaku. Berarti bank konvensional juga dapat disebut bank syari’ah. Jika demikian bank syari’ah dan bank konvensional adalah sama sama syari’ah, dengan siraj yang berbeda.

Bagi umat yang fanatik terhadap bank syari’ah jangan marah dulu. Justru penulis ingin mengajak hati-hati kepada sebagian bank syari’ah, dan juga mengajak bank syari’ah hati-hati dalam memformulasikan produk bank. Jangan-jangan produk-produk bank syari’ah yang selama ini sudah bernama syari’ah, belum sesuai dengan prinsip-prinsip mekanisme keuangan Islam.

Kenapa sinyalemen ini penulis ungkapkan? Dalam terminologi keagamaan terdapat istilah sinkretisme beragama, yaitu mencampuradukkan ritual keagamaan, sebagaimana proses awal masuknya Islam di Nusantara yaitu terjadi sinkretisme Islam-hindu-budha. Sinkretisme diimplementasikan dalam ritual keagamaan, meski lafald atau teks do’anya sudah berbahasa arab namun esensi peribadatannya masih mirip peribadatannya Hindu, Budha, bahkan Animisme dan Dinamisme.

Kita perhatikan praktek ritual sedekah bumi, laut, atau gunung. Mereka nglarung (mensedekahkan=shodakoh) hasil bumi, berupa palawija, buah-buahan, sayuran, kepala kerbau atau sapi kepada bumi, laut, dan gunung. Padahal pengorbanan yang benar dalam Islam adalah dibagikan kepada fakir miskin bukan kepada bumi, laut, dan gunung. Namun do’a-do’a yang di-lafald-kan mengambil dari Islam.

Bagaimana bentuk sinkretisme pada bank syari’ah? Temuan penelitian penulis bahwa para pengusaha dalam melakukan pengambilan keputusan pembiayaan melalui bank syari’ah bukan karena fanatisme keagamaan atau karena prinsip keuangan syari’ah, melainkan karena perhitungan rugi/laba atau pilihan mana yang memberi keuntungan lebih besar antara melalui bank syari’ah atau konvensional. Pengambilan keputusan pembiayaan berperspektif pada teori ekonomi neo-klasik yaitu untuk memperoleh maximun utility dari setiap keputusan yang diambil. Mereka membandingkan cost of capital setiap keputusan pembiayaan antara bank syrai’ah atau konvensional. Para pengusaha meskipun bermitra dengan bank syari’ah namun perspektif yang digunakan adalah rasionalitas kapitalisme.

Perilaku pragmatis tidak hanya pada pihak pengusaha, namun juga pada pihak bank. Hal tersebut ditunjukkan bahwa sebagian bank syari’ah dalam mengimplementasikan produk belum sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam. Bentuk pragmatis produk pembiayaan bank syari’ah antara lain:

Pertama, produk pembiayaan dengan prinsip mudharabah yang seharusnya berdasarkan profit/loss sharing, namun realisasinya  beberapa bank mendasarkan revenew sharing. Disamping berdasarkan revenue sharing tersebut kurang relevan dengan prinsip keuangan syari’ah juga menggunakan prediksi revenue yang kemudian dibuat dalam bentuk daftar hutang dan angsuran sesuai dengan jangka waktu tertentu. Meski memakai akad dan lafald syari’ah namun substansinya  hampir sama daftar hutang dan angsuran yang dibuat bank konvensional.

Kedua, produk pembiayaan dengan prinsip murabahah atau bai salam yang seharusnya menggunakan prinsip jual beli, tidak sepenuhnya dapat dilakukan oleh bank syari’ah, dikarenakan bank tidak memiliki barang yang diperjual belikan. Bank menggunakan jenis barang tertentu (rumah, mobil, atau sepeda motor) sebagai standar akad. Misalnya: pengusaha hendak melakukan pembiayaan membangun rumah dengan nilai Rp. 200.000.000,- kemudian bank dan nasabah sepakat mem murk up nilai rumah  Rp.100.000.000,- untuk jangka waktu 5 tahun sebagai keuntungan bank, sehingga harga rumah senilai Rp. 300.000.000,- maka pengusaha tersebut memiliki hutang sebesar Rp. 300.000.000,- dan pelunasannya diangsur tiap bulan selama 5 tahun. Besaran  margin yang disepakati sesuai dengan jangka waktu disepakati juga menggunkan persentasi secara flat sebagaimana pada bank konvensional. Hal tersebut terkesan mirp jika tidak boleh dikatakan sama dengan daftar angsuran pada bank konvensional. Nasabah menerima uang kas. Kemudian bank berdalih bahwa sudah ada akad wakalah, yaitu bank mewakilkan kepada nasabah untuk mewakili pihak bank untuk membeli rumah.

Beberapa bank tidak menyediakan rumah, namun hanya menunjukkan daftar pembiayaan dengan prinsip murabahah dengan nilai rumah, mobil, motor atau lainnya berupa barang dengan besaran hutang, angsuran dan jangka waktu. akad dan lafald sudah syari’ah namun substansinya sama dengan pembiayaan leasing konvensional.

Sebagaimana para penganut sinkretisme Islam, mereka berdo’a menggunakan lafald Islam tetapi bentuk pengorbanannya belum sesuai dengan tuntunan Islam. Sinkretisme pada bank syari’ah ditunjukkan bahwa lafald dan akad perjanjinan sudah sudah sesuai dengan Islam namun substansinya belum memenuhi prinsip-prinsip keuangan Islam. Artinya bank syari’ah masih bersinkretis dengan konvensional.

Faktanya, pelaku bisnis menggunakan mekanisme keuangan syari’ah dihitung dan dibandingkan dengan produk bank konvensional, kemudian produk manakah yang paling murah dalam konteks cost of capital dari setiap mereka melakukan pembiayaan. Sedangkan bagi pengelola bank syari’ah masih mengkonversi bunga pasar pada bank konvensional dengan membuat daftar angsuran yang yang diberi lafald murabahah atau mudharabah.

Hardiwinoto, 2017, Stabilitas, Mei-Juni, Th XII

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *