Pengelolaan Barang Milik Daerah

barang milik daerah

Hardiwinoto.com-Otonomi Daerah menuntut pemerintah daerah dapat mandiri dalam pengelolaan kekayaan atau aset yang dimiliki pemerintah daerah. Artinya bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola aset-aset yang dimiliki. Hal demikian membutuhkan seperangkat alat justifikasi pengelolaan aset dan keuangan. Hal hal mengenai seperangkat alat justifikasi diantaranya adalah UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan lain-lain. Oleh karena itu akan tercipta kondisi Good Goverment Governance.

Terciptanya kondisi Good Goverment Governance, yaitu tata pamong dalam pemerintahan yang baik dan benar, termasuk di dalamnya dalam pengelolaan barang milik daerah. Pemerintah diaudit oleh Auditor Independen, berharap mendapatkan pendapat auditor Wajar Tanpa Pengecualian, yaitu derajat hasil audit yang paling baik. Dapat meningkatkan PAD melalui penyewaan Barang milik daerah. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih besar kewenangannya. Barzelay (1991) menjelaskan bahwa otonomi daerah melalui desentralisasi fiskal terkandung tiga misi utama, yaitu:

  1. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
  2. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk mengatur dan mengurus daerahnya, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong inovasi daerah dalam pelayanannya.

Tujuan utama adalah Pemerintah Daerah diharapkan mampu menggali sumber-sumber keuangan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin besar PAD akan semakin besar kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah, disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi ke daerah dalam jumlah besar. Jumlah dana perimbangan yang ditransfer oleh pusat kepada daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah sekurang-kurangnya sebesar 25 persen dari penerimaan dalam negeri dalam APBN. Daerah harus lebih kreatif dalam meningkatkan PAD untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD. Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial digali secara maksimal, dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk diantaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang memang telah sejak lama menjadi unsur PAD yang utama. Kemampuan keuangan daerah dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah perlu melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, yaitu melakukan revisi UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi UU No. 28 Tahun 2009.

Kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan PAD. Berbagai macam respon timbul dari daerah-daerah. Pemerintah Daerah mampu meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 secara signifikan. Kapasitas atau kemampuan keuangan daerah perlu dilakukan berbagai langkah yang jelas dalam rangka mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber keuangan daerah yang ada, terutama yang termasuk dalam komponen PAD, seperti pajak daerah dan retribusi daerah. Terutama untuk sumber-sumber PAD yang selama ini sudah tergali namun belum optimal kontribusinya harus semakin diintensifkan pengelolaannya, sedangkan untuk sumber-sumber PAD yang belum tergali harus dikaji dan mulai untuk dirumuskan kebijakannya, dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan kemanfaatan yang tidak memberatkan kepada masyarakat.

Dinamika dalam perkembangan ekonomi dan otonomi daerah telah berkembang demikian pesat. Kemandirian daerah di bidang keuangan harus terus dipacu, sehingga regulasi di bidang retribusi dan perpajakan daerah terus berkembang sejalan dengan berlakunya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk menindaklanjuti undang-undang tersebut dibutuhkan aturan pelaksanaan baik dalam bentuk Peratuan Pemerintah maupun Peraturan Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memerlukan peraturan daerah yang menjadi landasan hukum bagi pemungutan retribusi daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Suatu Peraturan Daerah perlu dilandasi oleh Naskah Akademik yang akan menjadi dokumen sebagai landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

Hal ini perlu diimplementasikan tentang pentingnya Good Goverment Governance sehingga tata pamong pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan benar. Dalam bab 2 Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 2 tentang ruang lingkup adalah:

  1. pejabat pengelola barang milik daerah;
  2. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  3. pengadaan;
  4. penggunaan;
  5. pemanfaatan;
  6. pengamanan dan pemeliharaan;
  7. penilaian;
  8. pemindahtanganan;
  9. pemusnahan;
  10. penghapusan;
  11. penatausahaan;
  12. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
  13. pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
  14. barang milik daerah berupa rumah negara; dan
  15. ganti rugi dan sanksi.

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *