Mangrove, Definisi, Degradasi, dan Kebijakan

kontribusi hutan mangrove

Hardiwinoto.com-Mangrove adalah tanaman yang sangat penting bagi ekologi kita. disamping itu, Mangrove adalah potensi ekonomi yang sangat luas dampaknya. dalam hal ini kita bahas; definisi, degradasi dan kebijakan tentang mangrove

Definisi Mangrove
Hutan mangrove merupakan suatu tipe hutan yang tumbuh di daerah pasang surut, terutama di pantai yang terlindung, laguna dan muara sungai yang tergenang pada saat pasang dan bebas dari genangan pada saat surut. Komunitas tumbuhannya bertoleransi terhadap garam (Dahuri, 2001). Hutan Mangrove memberikan perlindungan kepada berbagai organisme baik hewan darat dan air untuk berkembang biak. Hutan Mangorove bagus untuk pertumbuhan mamalia, amfibi, reptil, burung, kepiting, ikan, primata, serangga dan sebagainya. Selain menyediakan keanekaragaman hayati (biodiversity), ekosistem Mangorove juga sebagai plasma nutfah (geneticpool) dan menunjang keseluruhan sistem kehidupan di sekitarnya. Habitat Mangorove merupakan tempat mencari makan (feeding ground) bagi hewan-hewan tersebut dan sebagai tempat mengasuh dan membesarkan (nursery ground), tempat bertelur dan memijah (spawning ground) dan tempat berlindung yang aman bagi berbagai ikan-ikan dan kerang (shellfish) dari predator (Budiharsono, 2001).
Beberapa fungsi dan manfaat hutan mangrove dapat dikelompokan sebagai berikut (Budiharsono, 2001):
(a) Fungsi dan manfaat fisik yang meliputi:
(1) menjaga agar garis pantai tetap stabil, (2) melindungi pantai dan sungai dari bahaya erosi dan abrasi, (3) menahan badai/angin kencang dari laut, (4) menahan hasil proses penimbunan lumpur, sehingga memungkinkan terbentuknya lahan baru, (5) menjadi wilayah penyangga, serta berfungsi menyaring air laut menjadi air daratan yang tawar, dan (6) mengolah limbah beracun, penghasil O2 dan penyerap CO2.
(b) Fungsi dan manfaat biologik yang meliputi:
(1) menghasilkan bahan pelapukan yang menjadi sumber makanan penting bagi plankton, sehingga penting pula bagi keberlanjutan rantai makanan, (2) tempat memijah dan berkembang biaknya ikan-ikan, kerang, kepiting dan udang, (3) tempat berlindung, bersarang dan berkembang.biak dari burung dan satwa lain, (4) sumber plasma nutfah & sumber genetik, dan (5) merupakan habitat alami bagi berbagai jenis biota.
(c) Fungsi dan manfaat ekonomik yang meliputi:
(1) penghasil kayu: bakar, arang, bahan bangunan, (2) penghasil bahan Baku industri : pulp, tanin, kertas, tekstil, makanan, obat¬-obatan, kosmetik, dll, (3) penghasil bibit ikan, nener, kerang, kepiting, bandeng melalui pola tambak silvofishery, dan (4) tempat wisata, penelitian & pendidikan.
Mangrove adalah jenis tumbuhan yang hidup di habitat payau, terdiri atas suatu jenis pohon tertentu atau sekumpulan pepohonan yang dapat hidup di air asin. Hutan mangrove biasa ditemukan di sepanjang pantai daerah tropis dan subtropis, antara 32° Lintang Utara dan 38° Lintang Selatan. Hutan mangrove merupakan ekosistem yang kompleks terdiri atas flora dan fauna daerah pantai, hidup sekaligus di habitat daratan dan air laut, antara batas air pasang dan surut. Berperan dalam melindungi garis pantai dari erosi, gelombang laut dan angin topan. Tanaman mangrove berperan juga sebagai buffer (perisai alam) dan menstabilkan tanah dengan menangkap dan memerangkap endapan material dari darat yang terbawa air sungai dan yang kemudian terbawa ke tengah laut oleh arus (Kementrian Kehutanan, 2014).
Hutan mangrove tumbuh subur dan luas di daerah delta dan aliran sungai yang besar dengan muara yang lebar. Istilah mangrove tidak selalu diperuntukkan bagi kelompok spesies dengan klasifikasi taksonomi tertentu saja, tetapi dideskripsikan mencakup semua tanaman tropis yang bersifat halophytic atau toleran terhadap garam. Tanaman yang mampu tumbuh di tanah basah lunak, habitat air laut dan terkena fluktuasi pasang surut. Sebagai tambahan, tanaman tersebut mempunyai cara reproduksi dengan mengembangkan buah vivipar yang bertunas (seed germination) semasa masih berada pada pohon induknya (Gunawan, 2005).

Degradasi Hutan Mangrove
Selama 9 tahun terakhir, sekitar 800.000 ha hingga 1.760.000 ha hutan mangrove hilang dari bumi Indonesia. Hal tersebut tersebut mengindikasikan bahwa terjadi degradasi hutan mangrove sekitar 200 ribu ha/tahun. Penyebab utama degradasi tersebut disebabkan oleh kegiatan konversi hutan mangrove menjadi menjadi lahan tambak dilakukan dengan cara penebangan liar. Tahun 2012 luas tambak di Indonesia sekitar 193.700 ha, sedangkan tahun 2013 menjadi 750.000 ha (Kementrian Kelautan dan Perikanan, 2014). Artinya terjadi penambahan luasan tambak sebesar 556.300 ha (287 %). Sama saja tiap tahun terjadi pertambahan luas tambak sebesar 26.490 ha.
Dua hal pokok yang menjadi penyebab kerusakan hutan mangrove (Kementrian Kehutanan, 2014) yaitu: (1) faktor manusia, faktor ini merupakan faktor yang paling dominan penyebab kerusakan hutan mangrove dalam hal pemanfaatn lahan yang berlebihan; (2) faktor alam, seperti banjir, kekeringan, hama, terjangan gelombang tsunami dan lain-lain. Beberapa faktor yang mendorong semakin meluasnya kerusakan hutan mangrove yang disebabkan oleh manusia diataranya:
1. Laju pertumbuhan penduduk dan laju pembangunan di wilayah pesisir menyebabkan tambahan ketersediaan sumberdaya pesisir. Keinginan perluasan pertambakan dengan mengurangi luasan hutan mangrove adalah lebih ekonomis. Konversi hutan mangrove menjadi kawasan pemukiman, industri, pelabuhan, hotel dan lain-lain lebih memberikan keuntungan yang besar bagi para pemodal. Contoh, disepanjang pantai utara Jawa hampir semua hutan mangrove telah habis dirombak menjadi kawasan pemukiman, perhotelan, tambak, dan sawah yang berorientasi pada ekosistem daratan.
2. Kurangnya pengetahuan masyarakat akan berbagai fungsi hutan mangrove. Hal tersebut berakibat hutan mangrove diexploitasi dan diperparah dengan kurangnya penyuluhan dan pelatihan yang mengikutsertakan masyarakat persisir tentang fungsi dan manfaat ekosistem mangrove.
3. Sering terjadi tumpang tindih, konflik kepentingan sektoral dan daerah menyebabkan simpang siur tanggung jawab dan prosedur perizinan dalam kegiatan pembangunan pesisir dan lautan. Contoh, pembukaan lahan kawasan pesisir, penambangan pasir laut, penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang dan lain-lain, semakin meningkatkan kerusakan ekosistem kawasan pesisir dan lautan, khususnya hutan mangove.
4. Terbatasnya keberadaan data dan informasi serta ilmu pengetahuan teknologi yang berkaitan dengan tipologi ekosistem pesisir, keaneka ragaman hayati, lingkungan sosial budaya, peluang ekonomi dan peran serta keluarga, sumber daya hutan mangrove yang terbatas sehingga belum dapat mendukung penataan ruang kawasan pesisir, pembinaan dan pemanfaatan secara lestari, perlindungan kawasan serta rehabilitasi.

Kebijakan Mangrove Berbasis Masyarakat
Bahaya terhadap hutan mangrove antara lain adalah pengalih-fungsian lahan mangrove menjadi tambak udang/ikan, sekaligus pemanfaatan kayunya untuk diperdagangkan. Berbagai konflik akibat silang kepentingan antar lintas sektoral dalam pemanfaatan kawasan mangrove mengakibatkan kerusakan terhadap keberadaan mangrove. Hal ini perlu pengembangan sinergitas kegiatan yang menguntungkan bagi masyarakat sehingga kelestarian fungsi mangrove secara ekologis (fisik-kimia dan biologis) selalu terjaga (Poedjitahajoe, 2000).
Salah satu komponen penting dalam upaya rehabilitasi mangrove adalah masyarakat pesisir. Masyarakat sekitar hutan mangrove mempunyai peranan yang sangat penting bagi kelestarian hutan. Mereka dapat berperan sebagai perusak atau penjaga hutan mangrove dari berbagai ancaman. Mansyarakat sekitar hutan mangrove memanfaatkan berbagai produk hutan mangrove guna mencukupi kebutuhan hidup dan memerlukannya untuk mempertahankan stabilitas lingkungan. Pengembangan peranserta masyarakat diperlukan agar dapat melakukan usaha konservasi hutan mangrove sehingga terjaga kestabilan ekosistem mangrove tersebut (Anwar, 2007).
Usaha reklamasi hutan mangrove dengan pendekatan sistem keproyekan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Departeman Kehutanan maupun Kementerian Perikanan dan Kelautan belum menghasilkan hasil yang maksimal. Jika ditelusuri dengan teliti, salah satu penyebab kurang berhasilnya program adalah peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan mangrove dan masyarakat masih sangat rendah. Pelaksanaan proyek melalui pendekatan top–down menyebabkan kurang memberdayakan masyakakat sekitar hutan mangrove. Masyarakat beranggapan bahwa hutan magrove adalah milik pemerintah bukan milik masyarakat sehingga mereka abai terhadap kerusakan mangrove disekitar mereka (Ardandi, 2011; Hardiwinoto, 2014).
Masyarakat pesisir perlu dilibatkan dalam program rehabilitasi hutan mangrove. Pemerintah diposisikan sebagai penyandang dana, sedang untuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaa dan pemanfaatannya diserahkan oleh masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perangkat desa, pemimpin umat, ketua adat dan lain-lain. Dengan pendekatan ini proses rehabilitasi mangrove dimulai dari pembibitan, penanaman, perawatan, penyulaman dilakukan oleh masyarakat melalui mekanisme bahwa masyarakat tidak merasa dianggap sebagai buruh tetapi sebagai pemilik hutan mangrove tersebut. Masyarakat menjadi memiliki rasa tanggung jawab menjaga kelestarian dari hutan mangrove. Pemerintah meggunakan pendekatan bottom up yaitu memposisikan mayarakat sebagai subyek bukan sebagai obyek (Bappenas, 2014).

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

1 Comment

Leave a Reply to Imam Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *