Kesalahan Rasionalitas

rasional islam

Hardiwinoto.com-Ada beberapa kesalahan yang sering disalah pahami oleh sebagian kaum tentang peranan argumentasi rasio (baca:akal) dalam penetapan kebenaran yang berkait dengan agama. Mereka beranggapan bahwa hanya melalui perantara al-Qur’an dan Hadis saja kebenaran agama Islam bisa ditetapkan. Padahal akal tidak dapat dijadikan sumber hukum kebenaran ajaran apapun. Bahwa hanya al-Qur’an adalah sumber kebenaran mutlak yang harus diterima, dalam arti kita tidak boleh mempertanyakan segala apa yang dimuat oleh al-Qur’an. Dengan mempertanyakan apa yang tertera dalam al-Qur’an berarti tanpa disadari mempermasalahkan hal yang berkait dengan wahyu.
Dengan kata lain mereka ingin mengatakan bahwa akal sama sekali tidak memiliki peran dalam kebenaran agama Islam. Yang beranggapan demikian berargumen dengan ayat yang berbunyi: “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai“ (Qs al-Ambiyaa’:23). Atas dasar ayat tersebut, dilarang untuk bertanya tentang ketentuan Ilahi, sedang dalam ayat lain Allah berfirman: “menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah“ (Qs al-An’am:57) yang berarti bahwa segala peraturan dan perintah milik Allah secara mutlak. Berdasarkan dua ayat di atas, dapat berkesimpulan bahwa bertanya tentang kebijakan Allah mutlak diharamkan. Hal itu berarti secara mutlak jalan buat argumen akal tertutup dan hanya argumen tekstual agama saja yang dianggap.
Sebelum kita menjawab problem diatas, terlebih dahulu harus kita ketahui bahwa apakah gerangan tujuan yang akan dicapai melalui tanya-jawab berkaitan dengan berbagai hal-hal agama? Harus disadari bahwa relasi antara pertanyaan dan jawaban sebagaimana relasi antara positif dan negatif pada aliran listrik guna memunculkan suatu tenaga. Jika terdapat aliran negatif sedang aliran positif tidak didapat atau tidak adanya keseimbangan antar keduanya maka lampu tidak akan nyala sesuai dengan yang dinginkan. Begitu pula dengan pertanyaan jika jawaban yang ada tidak didapat atau tidak memuaskan maka cahaya (penerangan) pada pikiran masyarakat tidak akan pernah kita dapati.
Dalam ayat al-Qur’an disebutkan:“Semua yang ada dilangit dan dibumi selalu meminta (/bertanya) kepada-Nya, Setiap waktu Dia dalam kesibukan“ (Qs ar-Rahman:29) Ayat ini menunjukkan bahwa kelangsungan pancaran Ilahi (divine emanation) pada sisi penciptaan manusia dan bagian alam materi lainnya tersimpan dalam bentuk pertanyaan dan jawaban. Kita ketahui bahwa segala sesuatu selain Allah memerlukan selainnya sedang hanya Dzat Allah saja Yang Maha Kaya, maka segala makhluk ciptaan Allah selalu menanyakan (baca:meminta) segala kebutuhannya sedang Allah selalu menjawab pertanyaan itu dengan pengkabulan. Tentu pertanyan yang bertujuan untuk menguji bukan bermuatan mencari keilmuan oleh karenanya ia dikategorikan ibarat aliran negatif yang tidak memiliki aliran positif, hukum yang sama akan kita katakan pada pertanyaan yang tidak terjawab atau jawabannya tidak memuaskan.
Berbeda halnya dengan pertanyaan yang bertujuan untuk mencari keilmuan –yang didasari atas ketidaktahuan- maka disaat itu dengan merujuk pada ahlinya kita pasti akan mendapat jawaban yang memuaskan dan masuk kategori adanya relasi antara positif dan negatif sehingga menghasilkan kekuatan menerangi pada lampu. Allah berfirman:“maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan (ahlu-zikr) jika kamu tidak mengetahui“ (Qs an-Nahl:43)
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa tanya-jawab memiliki beberapa bagian:
1- Pertanyaan dengan bentuk permohonan yang ditujukan kepada Allah atau para “manusia Ilahi” dengan izin Allah. Permohonan kepada Allah ini yang juga masuk kategori jenis pertanyaan, bukan hanya tidak dilarang akan tetapi justru ditekankan dalam ajaran agama. Sebagaimana yang tercantum dalam ayat:“dan memohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya” (Qs an-Nisaa’:32)
2- Pertanyaan untuk meningkatkan keilmuan, dimana al-Qur’anpun dengan jelas sebagaimana yang telah disinggung (dalam ayat diatas an-Nahl:43) bahwa: “maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan (ahlu-zikr) jika kamu tidak mengetahui”. ayat ini jelas sekali penekanannya akan perihal tersebut.
3- Pertanyaan yang dilontarkan dalam rangka protes kepada Allah, tentu pertanyaan jenis ini dilarang oleh agama sebagaimana yang tercantum dalam ayat:23 surat al-Anbiyaa’ dimana Allah berfirman: “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai “ karena bukan hanya manusia biasa yang akan ditanya oleh Allah diakhirat kelak namun para nabi dan rasulpun akan ditanya oleh Dzat yang Penguasa alam semesta: “Maka sesungguhnya kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami)“ (Qs al-A’raaf:6).
Dari sini jelaslah bagi kita manakah pertanyaan yang diperbolehkan oleh agama dan manakah pertanyaan yang dilarang oleh agama. Tentu pelarangan secara mutlak segala jenis pertanyaan berkaitan dengan hal-hal yang tersembunyi dibalik ajaran agama akan mengakibatkan ke-jumud-an dan yang berakhir pada ketidak berkembangnya keilmuan umat akan agamanya sehingga agama hanya sekedar gudang ajaran yang bersifat dogmatis belaka. Jika hal itu terjadi sementara fitrah selalu ada gejolak untuk mempertanyakan sesuatu yang masih belum ia pahami maka agama beserta doktin-doktrinnya akan sekedar menjadi hiasan pada KTP belaka dan menjadi sekedar warisan nenek moyang, dan berakhir telah keluarnya agama dari tujuan aslinya yaitu menghantarkan kepada kemuliaan dunia-akhirat yang itu semua mustahil terwujud tanpa didukung dengan keilmuan. Selain itu peningkatan kualitas ibadah–yang ditekankan oleh Allah- tidak akan bisa terwujud, dikarenakan kualitas ibadah didasari keilmuan akan makna ibadah itu sendiri juga dipengaruhi oleh niat yang baik dimana niat yang baik harus dilandasi pula dengan pengetahuan, oleh karenanya jika pintu tanya-jawab ditutup maka ilmu yang masih belum didapat tidak akan pernah ia dapati sehingga kualitas ibadah yang baikpun tidak akan pernah bisa didapat.

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *