Apakah Arti Syari’at Islam?
(Hamka, 1982)
Kata syari’at adalah bahasa Arab yang diambil dari rumpun kata Syara’a. pokok arti dalam bahasa Indonesia ialah jalan raya yang dilalui, atau Labuh . kata-kata lain yang sama artinya dengan syari’at ialah Sunnah atau Minhaj.
Kalau kita berjalan-jalan di jalan raya yang ramai di Mesir, selalu kita jumpai nama jalan itu, Syari’ Saad Zaghul, atau Syari’ Aishan Timourriyah, (nama jalan tempat berdirinya Kedutaan Besar RI di Kairo.
Sebab itu boleh juga kita ambil kesimpulan bahwa syari’at Islam, ialah garis hidup yang harus dilalui oleh seseorang Islam.
Di dalam Agama Islam kita bertemu lagi kata yang lain, yang maksudnya berdekatan dengan Syari’at Islam. Yaitu kata Sabilillah (jalan Allah), atau Ash Shirirathal Mustaqim (jalan lurus yang harus ditempuh).
Maka segala hukum-hukum atau undang-undang yang terdapat di dalam Islam, bernamalah dia Syari’at Islam. Dan segala hukum-hukum dan undang-undang yang diciptakan oleh manusia, bernamalah dia syari’at buatan, yaitu buatan manusia.
Menurut ajaran Islam, syari’at itu berasal dari Allah. Sebab itu maka sumber syari’at, sumber hukum, dan sumber undang-undang, menurut Islam ialah datang dari Allah sendiri, yang disampaikan oleh Allah kepada manusia dengan perantaraan Rasul allah dan termaktub di dalam Kitab Suci Al Qur’an.
Al Islam ialah syari’at penutup dari berbagai syari’at yang telah diturunkan kepada Nabi-nabi yang terdahulu sampai Nabi Muhammad SAW. Maksudnya ialah member petunjuk kepada seluruh manusia, agar manusia dapat menempuh jalan yang lurus (langgeng) di masa hidupnya yang sekarang, sampai kepada sesudah matinya, yaitu yang dinamai hidup akhirat. Dengan syari’at itu dibersihkanlah pokok kepercayaan mereka dan disucikan pula jiwa mereka dan dipertemukan di antara segala hati mereka. Ini tersebut dengan jelas di dalam surat Ash Shaff ayat 9.
Hamka. 1982. Studi Islam. Pustaka Panjimas. Jakarta.