Wahai Para Koruptor, Tak Perlu Jera Penjara

Tak Perlu Jera Penjara

Wahai para koruptor, ada kabar bahwa pengadilan belum berani menjatuhkan hukuman mati kepada kalian. Tentu tidak dapat memberi efek jera bagi kalian. Peneliti ICW Laola Easter (2017) menilai bahwa putusan hukum terhadap koruptor belum maksimal. Rata-rata putusan pidana tipikor hanya dua tahun satu bulan. Hal demikian terasa ringan. Maka tak perlu takut penjara, meski kalian belum tertangkap.

Wahai para para koruptor, bersyukur, kalian berprofesi sebagai koruptor. Jika kalian penduduk asing, silahkan datang kami. Di sini tidak ada hukuman berat, apalagi kok hukuman mati. Justru kalian sering difasilitasi. Banyak residivis dalam perkara korupsi masih dapat nyalon menjadi legislatif atau eksekutif. Karena vonisnya tidak melebihi lima tahun. Putusan hukum bagaikan pasar. Jika masih mampu “bertransaksi” kalian masih dapat terpilih lagi. Itulah kenapa tak perlu kapok korupsi.

Wahai para koruptor, banyak pemerhati korupsi berkata, instrumen paling ampuh adalah memiskinkan koruptor. Lihatlah, aparat hukum dapat dilemahkan. Mereka tak mampu membongkar mafia kalian. Korupsi tetap tumbuh subur dengan varian baru. Tidak perlu kapok mencuri uang rakyat, yang sudah terlanjur di penjara pun tidak jera. Para pakar memikirkan berbagai cara supaya kalian jera, namun korupsi tetap menjadi profesi yang membanggakan.

Wahai para koruptor, tak perlu khawatir. Yakin bahwa putusan hakim pasti ringan. Sekedar diminta memakai rompi warna oranye, kalian masih pantas senyum di layar kaca. Memang, kalian dibuat malu oleh media masa, tapi itu hanya sejenak, sebentar akan berlalu. Nikmati habibat baru di kamar VIP, hanya sekedar diberi nama penjara. Beberapa pakar mengusulkan bahwa koruptor diberi sanksi sosial, misalnya melakukan pekerjaan sosial, seperti membersihkan lingkungan dengan menyapu jalanan dengan memakai kaus atau rompi tertentu. Masyarakat diberi tahu bahwa kalian koruptor, agar dilihat orang banyak. Malahn ada langkah Menkum dan HAM Yasonna Laoly yang berencana melonggarkan remisi dengan merevisi PP No 99/2012 tentang Remisi karena penjara sesak. Piye jal, enak to. Bagimana kalian jera. Kalau hanya soal malu, kalian sudah tak punya rasa malu.

Wahai para koruptor, tidak ada pasal yang menyebabkan kalian dimiskinkan atau menyapu jalan, mengatur lalu lintas, dan mengambil sampah rumah tangga setiap hari dapat diterapkan. Peneliti ICW, Lalola Easter menilai, sanksi sosial tepat diterapkan dan dapat dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Hifdzil, pemberlakuan sanksi cukup dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Agus Raharjo Ketua KPK menyatakan “tidak ada sanksi sosial kepada para pelaku yang terbukti melakukan korupsi”. Kalian memiliki pengaruh dalam penyusunan regulasi. Sekedar omong-omong ide. Tersenyumlah kalian.

Wahai para koruptor, mekanisme untuk membuat kalian malu terus diperdebatkan. Para aparat penegak hukum berdebat soal bagaimana penghuni penjera berkurang. Kenapa penjara tidak membuat koruptor jera? Karena terlalu ringan. Hukum hanya menjerat pelaku korupsi, tidak kepada keluarga atau kerabat yang terkait. Hukuman pemenjaraan, juga tidak mampu memiskinkan. Padahal kalian lebih takut harta dan kekayaan disita ketimbang dipenjara. Toh pemenjaraan hanya sebentar. Petugas lapas juga memberi kemewahan bagi kalian. He he he, lapas khusus bagi kalian disediakan berbagai fasilitas VIP.

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *