Potensi Pendapatan Asli Daerah Melalui Penyewaan Aset Milik Pemerintah Daerah

penyewaan aset milik pemerintah

hardiwinoto.com-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberi kewenangan kepada Daerah sehingga dapat berkembang sesuai dengan kemampuan sendiri dan tidak tergantung kepada pemerintah pusat.  Daerah harus mampu mengatur, mengurus dan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan yang dimilikinya. Semua kekayaan yang dimiliki Daerah, dalam batas kewenangannya digunakan untuk membiayai semua kebutuhan dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Daerah tersebut.

Harapan Pemerintah Daerah bahwa realisasi penerimaan PAD (Pendapatan Asi Daerah) harus selalu melebihi dari target, serta selalu meningkat setiap tahun. Namun, yang terjadi realisasi PAD cenderung fluktuatif sehingga diperlukan upaya oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola dan mengembangkan potensi-potensi sumber PAD. Pembangunan Daerah dapat berjalan secara efektif jika didukung kemampuan PAD yang memadai.

Salah satu cara Peningkatan Pendapatan Pemerintah Daerah yaitu menyewakan aset yang dimiliki oleh pemerintah Kota Semarang diatur oleh Peraturan Daerah Kota semarang Nomor 3 Tahun 2012. Namun demikian Perda tersebut patut untuk di revisi atau dilakukan review struktur dan besarnya tarif sewa lahan pada perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha di Kota Semarang sebagai bahan pertimbangan kebijakan pada optimalisasi PAD Pemerintah Daerah Kota Semarang.

Penyewaan aset milik Pemerintah Daerah menjadi salah satu sumber PAD jika dikelola dan dikembangkan secara profesional oleh Pemerintah Kota Semarang. Optimalisasi potensi pendapatan sewa aset milik Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Kota Semarang, antara lain untuk menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat (Public Service), fungsi pembangunan (Development) dan fungsi perlindungan kepada masayrakat (Society Protection) dapat berjalan dengan baik.

Penyewaan aset milik milik Pemerintah Daerah juga dapat sebagai alat pembangunan daerah yaitu untuk meningkatkan penggairahan investasi baik pemerintah maupun swasta. Dalam hal ini investasi dapat berkembang karena didukung dan dilakukan oleh pemerintah dan swasta. Akselerasi investasi semakin cepat jika terdapat kerjasama antara pemerintah dan swasta. Salah satu modal atau penyertaan pemerintah dalam investasi adalah penyewaan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pembangunan bersama swasta adalah penggunaan aset milik Pemerintah Daerah untuk peningkatan investasi dan atau peningkatan PAD adalah:

  1. Swasta melakukan pembelian aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  2. Swasta melakukan penyewaan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  3. Swasta melakukan kerjasama penggunaan aset yang dimilikii oleh Pemerintah Daerah dengan cara bagi hasil.

Selama ini Pemerintah Daerah telah melakukan kerjasama dengan swasta dalam pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah, yaitu dengan cara pemerintah menyewakan diantaranya lahan baik lahan kososng maupun lahan ada bangunannya kepada pihak swasta. Namun demikian nilai sewa yang ditetapkan melalui formula yang terdapat pada Peraturan daerah Nomor 3 tahun 2012 pasal 9 point o tentang sewa lahan sudah tidak relevan. Ketidakrelevanan tersebut ditunjukkan bahwa hasil hitung melalui formula yang terdapat pada Perda Nomor 3 tahun 12 pada lahan tertentu dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai pasar. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian yang bertujuan untuk mereview struktur dan besarnya tarif sewa lahan pada perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha di kota semarang (pasal 9 point o sewa lahan) sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perubahan Perda no 3 tahun 2012.

Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum adalah :

  1. Undang-Undang RI nomor 1  Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  2. Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  4. Peraturan Pemerintah RI nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
  5. Peraturan Pemerintah RI nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah.
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
  7. Peraturan Presiden 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang  Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
  12. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 96 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
  13. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 33 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
  14. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang.
  15. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas dan Tupoksi Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Semarang.

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *