Good Government Governance

GGG

Hardiwinoto.com-Untuk menghasilkan pemerintahan yang baik dan bersih maka perlu diterapkan konsep Good Government Governance (GGG) secara nyata. Hal-hal yang perlu diketahui dalam penerapan GGG adalah sebagai berikut.

Definisi Good Governance

Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif. Good governance menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Good governance mendasarkan suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

Good Governance mulai dirintis dan diterapkan sejak era reformasi. Perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih, sehingga Good Governance merupakan salah satu alat reformasi untuk diterapkan dalam pemerintahan. Dilihat dari perkembangan reformasi yang sudah berjalan, penerapan Good Governance belum berhasil sepenuhnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
Konsep Good Governance

Konsep good governance dapat diartikan sebagai acuan dalam proses dan struktur hubungan politik dan ekonomi yang baik. Faktor terkuat yang mempengaruhi baik buruknya dan tercapai atau tidaknya pada pemerintahan yang baik terletak pada good human resources. Bahwa setiap manusia memiliki kepentingan, baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat. Untuk mewujudkannya, setiap kepentingan selalu terjadi benturan, sehingga dalam merealisasikan good governance adalah penghindaran terhadap benturan kepentingan tersebut, sehingga tercapainya kata “sepakat”. Kata sepakat tersebut diatur dalam peraturan dan perundangan.

Konsep Good Governance tentunya perlu dilaksanakan oleh semua pihak yaitu Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Namun hal demikian masih banyak yang rancu memahami konsep Governance. Secara sederhana, banyak pihak menerjemahkan governance sebagai Tata Pemerintahan. Tata pemerintahan disini bukan hanya dalam pengertian struktur dan manajemen lembaga yang disebut eksekutif, karena pemerintah (government) hanyalah salah satu dari tiga aktor besar yang membentuk lembaga yang disebut governance. Dua aktor lain adalah private sektor (sektor swasta) dan civil society (masyarakat madani).

Karenanya memahami governance adalah memahami bagaimana integrasi peran antara pemerintah (birokrasi), sektor swasta dan civil society dalam suatu aturan main yang disepakati bersama. Lembaga pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan keamanan yang kondusif. Sektor swasta berperan aktif dalam menumbuhkan kegiatan perekonomian yang akan memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan, sedangkan civil society harus mampu berinteraksi secara aktif dengan berbagai macam aktifitas perekonomian, sosial dan politik termasuk bagaimana melakukan kontrol terhadap jalannya aktifitas-aktifitas tersebut.

Dalam konsep ini, Negara berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik. Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:

  1. Partisipasi Masyarakat

Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

  1. Tegaknya Supremasi Hukum

Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

  1. Transparansi

Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

  1. Peduli pada Stakeholder

Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

  1. Berorientasi pada Konsensus

Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

  1. Kesetaraan

Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

  1. Efektifitas dan Efisiensi

Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

  1. Akuntabilitas

Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

  1. Visi Strategis

Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Menerapkan praktik good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas pemerintah, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik. Ada beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi strategis untuk memulai menerapkan good governance.

Pelayanan publik sebagai penggerak utama juga dianggap penting oleh semua aktor dari unsur good governance. Para pejabat publik, unsur-unsur dalam masyarakat sipil dan dunia usaha sama-sama memiliki kepentingan terhadap perbaikan kinerja pelayanan publik. Ada tiga alasan penting yang melatar-belakangi bahwa pembaharuan pelayanan publik dapat mendorong praktik good governance di Indonesia. Pertama, perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh stakeholders, yaitu pemerintah , warga, dan sektor usaha. Kedua, pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur governance melakukan interaksi yang sangat intensif. Ketiga, nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance diterjemahkan secara lebih mudah dan nyata melalui pelayanan publik.

Fenomena pelayanan publik oleh birokrasi pemerintahan sarat dengan permasalahan, misalnya prosedur pelayanan yang bertele-tele, ketidakpastian waktu dan harga yang menyebabkan pelayanan menjadi sulit dijangkau secara wajar oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadi ketidakpercayaan kepada pemberi pelayanan dalam hal ini birokrasi sehingga masyarakat mencari jalan alternatif untuk mendapatkan pelayanan melalui cara tertentu yaitu dengan memberikan biaya tambahan. Dalam pemberian pelayanan publik, disamping permasalahan diatas, juga tentang cara pelayanan yang diterima oleh masyarakat yang sering melecehkan martabatnya sebagai warga Negara. Masyarakat ditempatkan sebagai klien yang membutuhkan bantuan pejabat birokrasi, sehingga harus tunduk pada ketentuan birokrasi dan kemauan dari para pejabatnya. Hal ini terjadi karna budaya yang berkembang dalam birokrasi selama ini bukan budaya pelayanan, tetapi lebih mengarah kepada budaya kekuasaan.

Upaya untuk menghubungkan tata-pemerintahan yang baik dengan pelayanan publik barangkali bukan merupakan hal yang baru. Namun keterkaitan antara konsep good-governance (tata-pemerintahan yang baik) dengan konsep public service (pelayanan publik) tentu sudah cukup jelas logikanya publik dengan sebaik-baiknya. Argumentasi lain yang membuktikan betapa pentingnya pelayanan publik ialah keterkaitannya dengan tingkat kesejahteraan rakyat. Inilah yang tampaknya harus dilihat secara jernih karena di negara-negara berkembang kesadaran para birokrat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat masih sangat rendah.

Secara garis besar, permasalahan penerapan Good Governance meliputi :

  1. Reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat;
  2. Tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan;
  3. Masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur;
  4. Makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik;
  5. Meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum;
  6. Meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan dalam era desentralisasi;
  7. Rendahnya kinerja sumberdaya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan daerah yang belum memadai;

 

Prinsip Good Governance

Ada pun beberapa konsep Good Governance yaitu:

  1. Tata pemerintahan yang berwawasan ke depan (visi strategis), Semua kegiatan pemerintah di berbagai bidang dan tingkatan seharusnya didasarkan pada visi dan misi yang jelas dan jangka waktu pencapaiannya serta dilengkapi strategi implementasi yang tepat sasaran, manfaat dan berkesinambungan.
  1. Tata pemerintahan yang bersifat terbuka (transparan), Wujud nyata prinsip tersebut antara lain dapat dilihat apabila masyarakat mempunyai kemudahan untuk mengetahui serta memperoleh data dan informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan aparatur pemerintah, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah.
  2. Tata pemerintahan yang mendorong partisipasi masyarakat, Masyarakat yang berkepentingan ikut serta dalam proses perumusan dan/atau pengambilan keputusan atas kebijakan publik yang diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga keterlibatan masyarakat sangat diperlukan pada setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas.
  3. Tata pemerintahan yang bertanggung jawab/ bertanggung gugat (akuntabel), Instansi pemerintah dan para aparaturnya harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Demikian halnya dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Tata pemerintahan yang menjunjung supremasi hukum, Wujud nyata prinsip ini mencakup upaya penuntasan kasus KKN dan pelanggaran HAM, peningkatan kesadaran HAM, peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan budaya hukum. Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan menggunakan aturan dan prosedur yang terbuka dan jelas, serta tidak tunduk pada manipulasi politik.
  5. Tata pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada konsensus, Perumusan kebijakan pembangunan baik di pusat maupun daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi, dan tidak ditentukan sendiri oleh eksekutif. Keputusan-keputusan yang diambil antara lembaga eksekutif dan legislatif harus didasarkan pada konsensus agar setiap kebijakan publik yang diambil benar-benar merupakan keputusan bersama.
  6. Tata pemerintahan yang berdasarkan profesionalitas dan kompetensi, Wujud nyata dari prinsip profesionalisme dan kompetensi dapat dilihat dari upaya penilaian kebutuhan dan evaluasi yang dilakukan terhadap tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia yang ada, dan dari upaya perbaikan atau peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  7. Tata pemerintahan yang cepat tanggap (responsif), Aparat pemerintahan harus cepat tanggap terhadap perubahan situasi/kondisi mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta mengambil prakarsa untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
  8. Tata pemerintahan yang menggunakan struktur & sumber daya secara efisien & efektif, Pemerintah baik pusat maupun daerah dari waktu ke waktu harus selalu menilai dukungan struktur yang ada, melakukan perbaikan struktural sesuai dengan tuntutan perubahan seperti menyusun kembali struktur kelembagaan secara keseluruhan, menyusun jabatan dan fungsi yang lebih tepat, serta selalu berupaya mencapai hasil yang optimal dengan memanfaatkan dana dan sumber daya lainnya yang tersedia secara efisien dan efektif.
  9. Tata pemerintahan yang terdesentralisasi, Pendelegasian tugas dan kewenangan pusat kepada semua tingkatan aparat sehingga dapat mempercepat proses pengambilan keputusan, serta memberikan keleluasaan yang cukup untuk mengelola pelayanan publik dan menyukseskan pembangunan di pusat maupun di daerah.
  10. Tata pemerintahan yang mendorong kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat, Pembangunan masyarakat madani melalui peningkatan peran serta masyarakat dan sektor swasta harus diberdayakan melalui pembentukan kerjasama atau kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Hambatan birokrasi yang menjadi rintangan terbentuknya kemitraan yang setara harus segera diatasi dengan perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat dan sektor swasta serta penyelenggaraan pelayanan terpadu.
  11. Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan, Pengurangan kesenjangan dalam berbagai bidang baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah secara adil dan proporsional merupakan wujud nyata prinsip pengurangan kesenjangan. Hal ini juga mencakup upaya menciptakan kesetaraan dalam hukum (equity of the law) serta mereduksi berbagai perlakuan diskriminatif yang menciptakan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.
  12. Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada lingkungan hidup, Daya dukung lingkungan semakin menurun akibat pemanfaatan yang tidak terkendali. Kewajiban penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan secara konsekuen, penegakan hukum lingkungan secara konsisten, pengaktifan lembaga-lembaga pengendali dampak lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam secara lestari merupakan contoh perwujudan komitmen pada lingkungan hidup.

Padmo Wahjono, dalam bukunya Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum (Ghalia, 1983) secara panjang lebar telah mengupas filsafat dan dasar serta pangkal tolak yang harus dipergunakan dalam pengembangan hukum nasional Indonesia tersebut. Tugas pemerintah yang menyangkut pemerintahan daerah pada waktu ini ada lima hal yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Pemerintahan, yang terdiri atas pengaturan, pembinaan masyarakat daerah,
  2. Tata usaha Negara, yang dilakukan melalui pengembangan daripada birokrasi daerah,
  3. Pengurusan rumah tangga daerah, yang dilakukan melalui pengembangan daripada dinas-dinas pengurusan serta badan-badan usaha daerah,

Untuk dapat melakukan tugas tersebut diatas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dijalankan dengan prinsip Good Government Governance.

 

Manfaat Good Government Governance

Untuk dapat menerapkan Good Government Governance perlu diperhatikan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara umum prinsip-prinsip dasar Good Government Governance terdiri dari lima hal, yaitu; tranparansi, integritas, akuntabilitas, keadilan, dan responsibilitas.
Sementara Organization for Economic Cooperation and Development menyebutkan 4 hal pokok yang menjadi prinsip dasar Good Government Governance, diantaranya adalah:

  1. Keadilan (fairness)

Melindungi segenap kepentingan masyarakat dan stakeholder lainnya dari rekayasa-rekayasa dan transaksi-transaksi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

  1. Tranparansi (transparency)

Meningkatkan keterbukaan (disclosure) dari kinerja pemerintah daerah secara teratur dan tepat waktu (timely basis) serta benar (accurate)

  1. Dapat dikontrol (Accountability)

Menciptakan system pengawasan yang efektif didasarkan atas distribusi dan keseimbangan kekuasaan (distribution and balance of power)

  1. Tanggungjawab (responsibility)

Pemerintah memiliki tanggungjawab untuk mematuhi hukumdan ketentuan peraturan yang berlaku termasuk tanggap terhadap kepentingan masyarakat.

Selain itu ada beberapa prinsip lain yang diperkenalkan oleh para pakar hukum dan manajemen internasional antara lain:

  1. Moralitas (moralty)

Pemerintah dan seluruh individu dalam pemerintahan wajib menjunjung tinggi moralitas, didalam prinsip ini mengandung unsur-unsur kejujuran (honest), kepekaan social dan tanggungjawab individu.

  1. Kehandalan (reliability)

Didalam prinsip-prinsip Good Government Governance juga terkandung unsur reability, diman pihak pemerintah/penyelenggara daerah dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

  1. Komitmen (commitment)

Pihak pemerintah daerah/penyelenggara pemerintahan daerah dituntut untuk memiliki komitmen penuh untuk selalu meningkatkan nilai daerah, dan bekerja untuk mengoptimalkan nilai pemerintahan daerah.

Bagi pemerintah daerah yang tidak dijalankan dengan prinsip-prinsip Good Government Governance, akan beranggapan bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut justru akan merugikan kepentingan mereka. Namun dengan memahami secara menyeluruh tentang prinsip-prinsip Good Government Governance, maka sebenarnya pemerintahan daerah dapat menarik manfaat yang bisa dinikmati oleh seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemerintah.

Adapun manfaat penerapan Good Government Governance antara lain meliputi:

  1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas

Dengan menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Good Government Governance pemerintah akan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Hal ini dikarenakan seluruh personil dipemerintah pada setiap level dan biro akan berusaha menyumbangkan segenap kemampuannya untuk kepenting pemerintahan adan bukan atas dasar mencari keuntungan secara pribadi, dan atau kelompok. Dengan demikian tidak terjadi pemborosan diakibatkan penggunaan sumberdaya yang dipergunakan untuk kepentingan pihak tertentu yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintahan daerah. Setiap personil pemerintahan yang menyumbangkan seluruh kemampuannya didasari kepercayaan bahwa kepala daerah juga melakukan hal sama bagi mereka, yaitu bersikap adil dalam pemberian penghargaan bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan.

  1. Meningkatkan kepercayaan publik

Dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Government Governance akan dapat meningkatkan kepercayaan publik. Publik dalam hal ini dapat berupa mitra pemerintah, baik sebagai investor, pemasok, pelanggan, kreditor, maupun masyarakat umum. Bagi investor dan kreditor penerapan Good Government Governance bagi mitranya adalah suatu hal yang mutlak untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelepasan dana investasi maupun kreditnya. Dengan menerapkan prinsip Good Government Governance, maka baik investor maupun kreditor akan merasa lebih aman karena pemerintah dijalankan dengan prinsip yang mengutamakan kepntingan semua pihak, dan bukan pihak tertentu saja. Sejalan dengan iklim globalisasi yang kita rasakan saat ini, dimana daerah wajib mampu mengintegrasi dan bersaing dalam skala internasional tidak dapat dihindari lagi, yang berarti bahwa aspek Good Government Governance menjadi salah satu prasayarat mutlak layak operasi dan mutlak layak investasi bagi kalangan investor baik domestic maupun manca Negara.

  1. Menjaga kelangsungan pemerintahan daerah

Dengan menjalankan prinsip-prinsip seperti; keadilan, transparansi, dapat dikontrol dan bertanggungjawab, maka kelangsungan pemerintahan dapat dijamin. Dengan prinsip keadilan tidak ada pihak yang istimewa dan tidak istimewa, karena apabila pemerintahan dijalankan dengan tidak adil maka akan menimbulkan pertentangan antara pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan sehingga dapat mengancam kewibawaan pemrintahan daerah. Prinsip transparansi akan memudahkan semua pihak yang berkepntingan terhadap pemerintah.

  1. Dapat mengukur target kinerja pemerintahan daerah

Dengan berpedoman pada prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas, maka target kinerja pemerintan dapat lebih diukur dibandingkan dengan bila pemerintahan tidak menerapkan prinsip yang didasarkan pada Good Government Governance. Dalam hal ini pemerintahan lebih terarah mencapai sasaran-sasaran yang telah deprogram, dan tidak disibukkan dengan hal-hal yang tidak menjadi sasaran pencapaian kinerja pemerintahan.

 

Masalah dalam Penerapan Good Government Governance dan Solusinya

Sebagai sebuah konsep dalam pengoperasiannya Good Government Governance masih dirasakan baru di Indonesia, meskipun untuk Negara-negara maju khususnya Eropa Barat dan Amerika hal tersebut sudah lama diterapkan. Dengan demikian sudah wajar apabila untuk penerapannya di Indonesia masih terdapat beberapa permaslahan yang dihadapi antara lain adalah:

  1. Kurangnya upaya untuk merampingkan organisasi dalam pemerintahan menuju kepada birokrasi yang lebih efisien.

Hampir semua pemerintahan daerah tidak melakukan perombakan dalam struktur organisasinya yang disebut dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja). Walaupun upaya ini didukung oleh top pimpinan setempat, resistensi yang kuat dating dari para pejabat di dinas-dinas. Beralasan apabila para pejabat di dinas-dinas menentang upaya ini, karena efeknya akan menghilangkan jabatan yang ia miliki. Padahal selama ini jabatan bagi pegawai negeri berhubungan erat dengan kekuasaan, dan kekuasaan berhubungan erat dengan uang dan prestise. Untuk itu banyak birokrat yang menggunakan jasa DPRD sebagai alat untuk mempertahankan jabatannya.

Solusi yang ditawarkan: Perampingan Organisasi

 

  1. Kurangnya upaya untuk memberikan insentif terhadap prestasi

Kondisi dalam tubuh birokrasi saat ini lebih terbuka dibandingkan sebelumnya, dimana dahulunya hamper tidak mungkin birokrat melakukan inovasi karena akan ditekan dengan alas an menyimpang dari kebijaksanaan. Saat ini peluang menggunakan inovasi lebih dimungkinkan, namun memotret situasi birokrasi secara keseluruhan menunjukkan kuatnya paradigma lama yang menghambat birokrasi di daerah. Walaupun birokrasi di daerah sudah merasa “familiar”vdengan istilah merit system, namun hanya digunakan lip servise saja dan belum banyak dipraktekkan dalam bentuk tindakan.

Solusi yang ditawarkan: Penerapan Sistem Merit

 

  1. Merebaknya gejala Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Sampai saat ini praktek KKN masih terjadi, proses sogok-menyogok antar instansi pemerintahan sendiri masih berjalan. Sumberdaya daerah yang mengecil akibat krisis menjadi salah satu penyebab semakin maraknya korupsi. Salah satu penyebabnya adalah prosedur persetujuan proyek dalam APBD yang cukup panjang dan tertutup. Korupsi juga masih marak pada proses pengangkatan pimpro dan proses pencairan dana, mark-up proyek dan kickback masih terjadi, walaupun besarnya agak berkurang dibandingkan masa sebelum reformasi. Satu-satunya perubahan yang signifikan terjadi pada proyek fiktif yang diamsa lalu kerap terjadi, saat ini jauh berkurang.
Solusi yang ditawarkan: Pemberantasan KKN

 

  1. Rendahnya kualitas pelayanan publik

Pelayanan perizinan pemerintah daerah seringkali dikeluhkan oleh masyarakat karena prosedur kepengurusannya berbelit-belit dan tidak transparan, tidak adanya kepastian waktu dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Beberapa pemerintah daerah berupaya memperbaiki pelayanan perizinannya dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Pembentukan UPT dibeberapa kota yang difasilitasi oleh LSM bekerja sama dengan Lembaga Donor. Hambatan yang paling kuat dalam pembentukan UPT adalah resitensi yang kuat dari dinas-dinas yang merasa kewenangannya diambil oleh UPT. Selama ini pelayanan perizinan dijadikan sumber pendapatan tambahan bagi dinas-dinas tersebut. Kompromi yang dilahirkan adalah menjadi UPT sebagai tempat pengambilan berkas persyaratan permohonan izin tetapi proses dan penandatangan izin dilakukan di dinas-dinas terkait.

Solusi yang ditawarkan: Unit Pelayanan Terpadu

 

  1. Kurangnya ruang gerak partisipasi

Hambatan terbesar yang menjadikan aparat pemerintah daerah kurang berminat menerapkan penerapan partisipatoris adalah karena pendekatan ini akan banyak memakan waktu dan kurang bisa diprediksi hasilnya. Tidak ada jaminan tepat waktu, sangat fatal bagi penilaian kinerja birokrasi yang sampai saat ini masih menggunakan pendekatan proyek. Upaya menyusun dokumen yang melibatkan stakeholders yang lebih luas tetap dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan “Proyek”, ini mengindikasikan bahwa proses partisipatoris seperti “dialog stakeholders” tetap rentan dari praktek-prektek KKN dan rent seeking.

Solusi yang ditawarkan: Penyelenggaraan Partisipasi yang Kondusif

 

Good Government Governance sebagai suatu konsep dalam menjalankan pemerintahan tidak terhenti hanya sampai pemahaman saja, melainkan harus benar-benar diimplementasikan dalam langkah kongkret sehingga dapat memberikan manfaat pada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan. Implementasi Good Government Governance dalam pemerintahan secara sederhana adalah menerapkan prinsip Good Government Governance kedalam system dan pengelolaan pemerintahan daerah dengan baik dan benar.

Prinsip Good Government Governance perlu diwujudkan secara nyata kedalam instrument yuridis yang berlaku dalam pemerintahan diantaranya meliputi: Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Peran, Wewenang, dan TanggungJawab Pemerintah Daerah (Pemda), serta fungsi audit; standar mutu pelayanan terhadap masyarakat, pengembangan pola hubungan pegawai, dan sebagainya.

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *