Indonesia Dalam Film Zorro

Indonesia Dalam Film Zorro

Hardiwinoto

Film dirilis tahun 1998 silam, dicipta oleh Johnston McCulley. The Mask of Zorro tentang sosok pendekar pedang bertopeng. Film disutradarai oleh Martin Campbell dan dibintangi Antonio Banderas, Anthony Hopkins, Catherine Zeta-Jones dan Stuart Wilson.

Film berlatar tahun 1821, mengisahkan tentang Zorro, Diego De La Vega seorang bangsawan California bertempur melawan tentara dalam Perang Kemerdekaan Meksiko. Zorro adalah dikenal sebagai pahlawan berkuda, berpedang, dan bertopeng misterius. Zorro membela para petani Meksiko dan rakyat jelata Las California.

Istri Zorro, Esperanza, dibunuh oleh Don Rafael Montero, seorang gubernur yang korup di kawasan California dan berkomplot dengan para penambang emas. Putri Zorro yang masih bayi, Elena, diambil Montero sebelum kembali ke Spanyol. Dan Zorro dipenjarakan.

20 tahun kemudian, Montero kembali ke California sebagai warga sipil, bersama Elena yang telah tumbuh menjadi wanita cantik dan menyerupai mendiang ibunya. Kemunculan Montero memotivasi Diego De La Vega untuk segera dapat bertemu anaknya. Zorro kabur dari penjara. Ia ingin menemukan putrinya dan dapat balas dendam atas kematian istrinya.

Sebuah momentum, Diego De La Vega bertemu seorang pencuri, Alejandro Murietta. Ia kemudian dianggkat sebagai sebagai seorang anak anak didik, dan kemudian dijadikan sebagai Zorro junior. Alejandro menjalani pelatihan di gua rahasia Zorro untuk dapat membalas dendam pada Kapten Harrison Love, tangan kanan Montero, yang bertanggung jawab atas pembunuhan saudara laki-laki Alejandro, Joaquin.

Alejandro kemudian menyamar sebagai tamu dalam pesta bangsawan bernama Don Alejandro Del Castilloy García, dan De La Vega sebagai pelayannya. Di dalam pesta, Alejandro  tertarik pada Elena. Ia pun mendapat kepercayaan Montero untuk diundang ke pertemuan rahasia dengan beberapa bangsawan lain. Montero mengisyaratkan sebuah rencana untuk merebut kembali California dan menyatakan sebagai republik independen.

Montero membawa Alejandro dan para bangsawan ke tambang emas rahasia yang dikenal sebagai El Dorado. Para petani dan tahanan digunakan untuk kerja paksa di tambang emas. Montero membeli California dari Santa Anna menggunakan emas yang ditambang dari tanah Jendral Santa Anna sendiri, karena membutuhkan uang untuk Perang Meksiko-Amerika yang akan datang.

De La Vega menggunakan kesempatan tersebut supaya lebih dekat dengan Elena. Ketika Elena ke pasar bertemu dengan wanita yang merupakan pengasuhnya. Ia memberitahu kepada Elena tentang identitas asli orangtuanya. De la Vega mengirim Alejandro, berpakaian seperti Zorro, untuk mencuri peta Montero yang mengarah ke tambang emas. Zorro berduel dengan Montero, Love dan penjaga mereka. Ketika Zorro melarikan diri, Elena mencoba mengambil peta Montero dari Zorro. Keduanya pun jatuh cinta. Montero, atas desakan Love, memutuskan untuk menghancurkan tambang dan membunuh para pekerja. De la Vega memberitahu Alejandro untuk membebaskn para pekerja sendiri sehingga de La Vega dapat merebut kembali Elena.

***

Tertera secara jelas pada Undang-Undang No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, pemberian ijin kepada PT Freeport (Amerika Serikat) untuk mengeksplorasi Gunung Ertsberg di Papua, berakibat beralih kekayaan dari Indonesia ke Amerika. Tampak jelas bahwa setengah abad, perjanjian yang pernah disepakati, 1% keuntungan dari hasil penjualan emas kepada Indonesia sangat merugikan. 

Sejak anggota DPR RI mengesahkan UU No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, segala upaya menjual sumber daya negera secara terbuka. Dibanding dengan UU Penanaman Modal yang lama (UU No. 1/1967), UU yang baru (UU No. 5/2007) jauh lebih parah. UU yang baru bisa diberikan hak guna pakai selama 70 tahun bahkan bisa 95 tahun, padahal sebelumnya hak guna usaha selama 25 tahun. Adapun untuk hak guna bangunan yang awalnya 30 tahun, di UU baru bisa digunakan selama 80 tahun.

Berikutnya, sejak desentralisasi, pemindahan kewenangan ke daerah, termasuk kewenangan dalam mengatur sumber daya di masing-masing daerah, berakibat seluruh konsesi mengolah sumber daya alam nyaris sepenuhnya jatuh ke tangan korporasi privat. Kebanyakan adalah pihak asing. Tak ada kemampuan bagi daerah, bagaimana sumber daya dikelola dan dimanfaatkan untuk rakyat. Negosiasi untuk mengolah sumber daya bisa dilakukan secara langsung dengan para pejabat daerah.

Alhasil, kedaulatan sumber daya alam di Indonesia sirna. Dimensi publik sumber daya alam sebagaimana digariskan Pasal 33 UUD 1945 terkait dengan semua sumber daya (tambang, hutan, dan lain-lain) beralih ke sektor privat. Para elite daerah menjadi kekuatan baru yang mengatur secara legal kepada siapapun konsensi atas sumber daya diberikan. Berangkat dari fakta regulasi demikian menjadi sumber korupsi sumber daya alam Indonesia.

***

Kini UU No. 03 tahun 2020 Tentang Minerba telah disahkan. Serasa seperti film Zorro. Kapan ada Zorro versi kekinian mampu mengembalikan emas ke tangan ibu pertiwi. Emas bukan tempat rayahan yang dibeli dari tangan ibu pertiwi dengan bayaran emas di kandungan ibu pertiwi sendiri tetapi bisa dimiliki oleh pembelinya.

Ibarat dalam film Zorro, Esparanza ibu Elena adalah ibu pertiwi. Ketika Ibu pertiwi dibunuh dan Elene dibawa pergi, talu tanah tumpah darahnya direbutnya. Zorro segera hadir bebaskan Elena dan merdekakan rakyatnya. Indonesia sepertinya sedang dikuasai “Montero”. New Montero seakan belum puas membunuh Esparanza istri Zorro. Terkisah Montero masih merampas Elena anak Zorro. Memanfaatkan perang sipil di California merampok emas yang terkandung di dalamnya. California dibeli oleh Montero dengan emas yang terkandung di California. Sekan amsal cerita di California dalam film Zorro sama dengan Indonesia kini. Kapan ada Zorro maaa kini untuk merebut Elena kembali, dan California baca Indonesia berdaulat kembali.

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *