Hardiwinoto.com-Dalam perbankan syariah terdapat jasa perbankan yaitu: Wakalah, kafalah dan hawalah. berikut penjelasan masing-masing:
WAKALAH
I. PENGERTIAN
Wakalah ا ﻟﻮآﺎ ﻟﺔ merupakan salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah dapat diterima, selain akad-akad lainnya seperti akad murabahah, akad mudharabah, akad musyarakah dan akad-akad lainnya. Secara etimologis Wakalah memiliki beberapa pengertian yang diantaranya adalah: (al-hifzh) yang berarti perlindungan, atau (al-kifayah) yang berarti pencukupan, atau (al-dhamah) tanggungan, atau (al-tafwidh) berarti pendelegasian yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Wakalah dapat pula di definisikan :
a. Wakalah berarti pelimpahan kekuasaan oleh seseorang / satu fihak sebagai pihak pertama kepada orang / fihak lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama. Apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya kembali menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.
b. Wakalah dapat pula berarti penyerahan, pemberian mandat, atau pendelegasian.
II. PENDAPAT ULAMA
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda menyangkut Wakalah memiliki. Berikut adalah pandangan dari para ulama:
a. Menurut Ulama Syafi’iah mengatakan bahwa Wakalah adalah ungkapan yang mengandung arti pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain agar orang lain tersebut melakukan kegiatan yang telah dikuasakan atas nama pemberi kuasa.
b. Ulama Malikiyah, Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan kegiatan yang merupakan haknya, yang mana kegiatan tersebut tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah pemberi kuasa wafat, sebab jika kegiatan dikatkan setelah pemberi kuasa wafat maka sudah berbentuk wasiat.
c. Menurut Hashbi Ash Shiddieqy, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
d. Menurut Sayyid Sabiq, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
III. DASAR HUKUM WAKALAH
Dalam hukum Islam, seseorang diperkenankan mendelegasikan suatu tindakan tertentu kepada orang lain yang mana orang lain tersebut bertindak atas nama pemberi kuasa atau yang mewakilkan sepanjang kegiatan yang didelegasikan diperkenankan oleh agama. Dalil yang dipergunakan, antara lain QS Al-Kahfi (18:19). dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.
QS Al-Baqarah (2:283). jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[1] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
QS An-Nisaa (4:35). dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[2] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
QS Yusuf (12:55). berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir) [3]; Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”.
a. AL-HADITS:
Hadits yang dapat dipergunakan sebagai dasar akad Wakalah, diantaranya:
1. “Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al Harits”. HR. Malik dalam al-Muwaththa’)
2. “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf). Dalam hidup Rosulullah, beliau pernah mewakilkan urusanya kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan urusan-urusan lainnya.
a. IJMA’:
Para ulama bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya Wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong-menolong diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.
Firman Allah :
QS Al-Maa-idah (5:2). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. Dan Rasulullah pun bersabda “Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya”.
untuk lebih lengkap termasuk kafalah dan hawalah, serta rukun dan syaratnya, Anda dapat klik wakalah, kafalah dan hawalah