Penyewaan Aset dan Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah

Hardiwinoto.com-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberi kewenangan kepada Daerah sehingga dapat berkembang sesuai dengan kemampuan sendiri tanpa tergantung kepada pemerintah pusat. Daerah diharapkan mampu mengatur, mengurus dan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan yang dimilikinya. Semua kekayaan yang dimiliki Daerah, dalam batas kewenangannya digunakan untuk membiayai semua kebutuhan dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Daerah tersebut.
Harapan Pemerintah Daerah bahwa realisasi penerimaan PAD (Pendapatan Asi Daerah) harus selalu melebihi dari target, serta selalu meningkat setiap tahun. Namun, yang terjadi realisasi PAD cenderung fluktuatif sehingga diperlukan upaya oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola dan mengembangkan potensi-potensi sumber PAD. Pembangunan Daerah dapat berjalan secara efektif jika didukung kemampuan PAD yang memadai.
Salah satu cara peningkatan pendapatan Pemerintah Daerah yaitu menyewakan aset yang dimiliki oleh pemerintah. Salah satu contoh di Kota Semarang diatur oleh Peraturan Daerah Kota semarang Nomor 3 Tahun 2012. Namun Perda tersebut perlu direvisi atau dilakukan review. Hal hal yang terkait dengan hal tersebut, yaitu struktur dan besarnya tarif sewa lahan.
Sebagai bahan pertimbangan kebijakan pada optimalisasi PAD Pemerintah Daerah Kota Semarang, penyewaan aset milik Pemerintah Daerah menjadi salah satu sumber PAD. Jika dikelola dan dikembangkan secara profesional oleh Pemerintah Kota Semarang, potensi pendapatan sewa aset milik Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Kota Semarang, antara lain untuk menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat (Public Service), fungsi pembangunan (Development) dan fungsi perlindungan kepada masayrakat (Society Protection) dapat berjalan dengan baik.
Penyewaan aset milik milik Pemerintah Daerah juga dapat sebagai alat pembangunan daerah yaitu untuk meningkatkan penggairahan investasi baik pemerintah maupun swasta. Dalam hal ini investasi dapat berkembang karena didukung dan dilakukan oleh pemerintah dan swasta. Akselerasi investasi semakin cepat jika terdapat kerjasama antara pemerintah dan swasta. Salah satu modal atau penyertaan pemerintah dalam investasi adalah penyewaan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pembangunan bersama swasta adalah penggunaan aset milik Pemerintah Daerah untuk peningkatan investasi dan atau peningkatan PAD adalah:
a. Swasta melakukan pembelian aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
b. Swasta melakukan penyewaan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
c. Swasta melakukan kerjasama penggunaan aset yang dimilikii oleh Pemerintah Daerah dengan cara bagi hasil.
Selama ini Pemerintah Daerah telah melakukan kerjasama dengan swasta dalam pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah, yaitu dengan cara pemerintah menyewakan diantaranya lahan baik lahan kososng maupun lahan ada bangunannya kepada pihak swasta. Namun demikian nilai sewa yang ditetapkan melalui formula yang terdapat pada Peraturan daerah Nomor 3 tahun 2012 pasal 9 point o tentang sewa lahan sudah tidak relevan. Ketidakrelevanan tersebut ditunjukkan bahwa hasil hitung melalui formula yang terdapat pada Perda Nomor 3 tahun 12 pada lahan tertentu dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai pasar. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian yang bertujuan untuk mereview struktur dan besarnya tarif sewa lahan pada perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha di kota semarang (pasal 9 point o sewa lahan) sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perubahan Perda no 3 tahun 2012.
Dalam hal ini perlu dilakukan penelitian yang bertujuan berikut.
1. Penentuan besaran sewa aset milik Pemerintah Kota Semarang sebagai bahan pertimbangan kebijakan pada optimalisasi PAD Pemerintah Daerah Kota Semarang.
2. Penentuan besaran sewa aset milik Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan gairah investasi di Kota Semarang.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Bryson (1995) dan Blakely (1989) berpendapat bahwa kebijakan perpajakan selalu menjadi komponen utama dalam pembangunan ekonomi, namun demikian perlu dikembangkan PAD selain pajak. Berdasar pendapat di atas, DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sebagai pengelolaan keuangan daerah dapat melakukan langkah strategi meningkatkan PAD Kota Semarang. Strategi tersebut dapat diidentifikasi sebagai faktor-faktor internal maupun eksternal yang dimiliki oleh institusi DPKAD digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sewa aset milik Pemerintah Kota Semarang.
Isu-isu strategis yang dihadapi oleh dinas pengelola keakayaan dan aset daerah, terutama sewa lahan di Kota Semarang, diharapkan mampu memformulasikan strategi sesuai dengan situasi dan kondisi yang dimiliki oleh pemerintah dalam hal ini adalah DPKAD, sehingga peningkatan pendapatan daerah dapat terwujud.
Mamesah (1995) menjelaskan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dimulai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain snesuai ketentuan/peraturan. Sedangkan Davey (1988) menambahkan bahwa masalah keuangan daerah menyangkut upaya mendapatkan uang maupun membelanjakannya. Uraian di atas menyiratkan kata kunci bahwa keuangan daerah adalah hak dan kewajiban. Hak mengarah kepada hak daerah untuk mencari sumber pendapatan daerah, seperti pungutan pajak daerah, retribusi daerah, atau sumber-sumber penerimaan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kewajiban mengarah kepada kewajiban daerah dalam mengeluarkan/memanfaatkan uang dalam rangka melaksanakan semua urusan pemerintahan di daerah. Terlebih lagi di era otonomi daerah sebagaimana sekarang ini beban pembelanjaan bagi pelayanan publik menjadi titik sentral atau tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah, sehingga memacu daerah untuk memperkuat pemusatan perhatiannya terhadap perbaikan sistem perpajakan dan retribusi sebagai masalah pokoknya.
Reformasi keuangan daerah dapat dapat disebut sebagai peluang sekaligus sebagai ancaman/tantangan yang harus dibenahi oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Hal tersebut untuk menunjukkan bahwa kemampuan menggali dan mengelola anggaran daerah tanpa terlalu banyak campur tangan dari Pemerintah Pusat. Sehingga dapat dikatakan bahwa kemampuan keuangan daerah adalah kemampuan daerah dalam membiayai urusan-urusan rumah tangganya, khususnya yang berasal dari pendapatan asli daerah. Pendapatan asli daerah yang sebagian besar menggantungkan pada pajak dan retribusi daerah sampai saat ini merupakan sektor yang sangat diharapkan dan masih diandalkan oleh Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup keuangan daerah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 meliputi:
a. Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
b. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
c. Penerimaan daerah.
d. Pengeluaran daerah.
e. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.
f. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Pengelolaan keuangan daerah meliputi kewenangan pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntasi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a. Pendapatan daerah.
b. Belanja daerah.
c. Pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud di atas dikelompokkan menjadi:
a. Pendapatan asli daerah.
b. Dana perimbangan.
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kaho (1997) menjelaskan bahwa sumber pendapatan asli daerah sampai saat ini memegang peranan yang dominan yaitu sektor pajak dan retribusi daerah. Sumber pendapatan daerah diatur dalam Pasal 157 Bab VIII Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas :
a. Pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu :
1) Hasil pajak daerah.
2) Hasil retribusi daerah.
3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4) Lain-lain PAD yang sah.
b. Dana perimbangan.
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan dana perimbangan terdiri atas:
a. Dana bagi hasil.
b. Dana alokasi umum.
c. Dana alokasi khusus.
Untuk jenis dana bagi hasil mencakup:
a. Bagi hasi pajak.
b. Bagi hasil bukan pajak.
Kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup:
a. Hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/ lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat.
b. Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam.
c. Dana bagi hasi pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota.
d. Dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Belanja tidak langsung.
b. Belanja langsung.
Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tidak langsung meliputi: belanja pegawai (gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya), bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan bantuan tidak terduga. Belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung meliputi : belanja pegawai (honorarium/upah dalam melaksanakan program/kegiatan), belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup :
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA).
b. Pencairan dana cadangan.
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. Penerimaan pinjaman daerah.
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman.
f. Penerimaan piutang daerah.
Pengeluaran pembiayaan mencakup:
a. Pembentukan dana cadangan.
b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
c. Pembayaran pokok utang.
d. Pemberian pinjaman daerah.

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *