Pembangunan TPI Tasikrejo di Kabupaten Pemalang

  1. Latar Belakang   

Pembangunan  Tempat  Pelelangan  Ikan (TPI) Tasikrejo dilatar belakangi dengan rusaknya bangunan dan infrastruktur sarana dan prasarana pelelangan ikan yang ada. Kondisi ini tentunya berdampak pada tidak berjalannya aktivitas bongkar muat dan pemasaran ikan. Kondisi demikian dapat juga menyebabkan hilangnya pendapatan retribusi perikanan laut dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pemalang.

Selain hal tersebut di atas, pembangunan TPI Tasikrejo telah sesuai dengan tujuan pengelolaan TPI yang telah tercantum dalam Perda Kabupaten Pemalang No 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, bahwa pengelolaan TPI dilaksanakan dengan tujuan untuk (1) memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan lelang; (2)  mengusahakan stabilitas harga ikan; (3)  meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan; (4)  meningkatkan pendapatan daerah.

Tujuan tersebut dipahami bahwa sebagai sarana dan prasarana yang berfungsi memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan lelang, keberadaan TPI Tasikrejo menjadi faktor yang sangat menentukan tingkat kelancaran penyelenggaraan pelelangan dimana ikan  yang  diperoleh  nelayan  akan  langsung disetorkan  di TPI  dan dilelang kepada pedagang sebelum  di  salurkan  pada  konsumen. Kelengkapan sarana dan prasarana menjadi faktor yang menentukan penyelenggaraan pelelangan.  Sistem penjualan melalui pelelangan juga memungkinkan nelayan dan pedagang mendapatkan harga terbaik serta dapat menjaga stabilitas harga ikan. Sistem pelelangan dengan penawaran yang tertinggi dapat mendorong nelayan untuk meningkatkan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan. Bagi pemerintah daerah, keberadaan TPI Tasikrejo akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi atau pungutan daerah  sebagai  pembayaran  atas  jasa  usaha  penggunaan  tempat  pelelangan  ikan beserta sarana dan  prasarana  yang  disediakan atau diselenggarakan  oleh  Pemerintah Daerah.

Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tasikrejo direncanakan menggunakan beberapa alternatif lokasi yang pertama adalah dengan membangun TPI pada lokasi eksisting dan yang kedua adalah dengan merelokasi pembangunan TPI pada muara sungai. Kedua pilihan tersebut membawa konsekuensi pada kelayakan teknis yang harus dipenuhi, kelayakan manajemen operasional yang mendukung aktivitas pelelangan ikan dan kelayakan keuangan terkait dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan TPI.

2. Maksud, Tujuan, dan Sasaran

Maksud

Studi Kelayakan Pembangunan TPI Tasikrejo dimaksudkan untuk menyediakan dokumen kelayakan secara teknis, manajemen operasional, keuangan, sosial dan lingkungan bagi perencanaan pembangunan TPI Tasikrejo sebagai tempat pemasaran  produk perikanan untuk mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

Tujuan

Tujuan Studi Kelayakan Pembangunan TPI Tasikrejo di Kabupaten Pemalang ini adalah:

  1. Mengidentifikasikan potensi ekonomi perikanan yang dapat mendukung pengembangan TPI Tasikrejo ke depan.
  2. Menganalisis kriteria kelayakan pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana TPI Tasikrejo yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan TPI.

Target/Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai antara lain:

  1. Menciptakan rantai pemasaran yang kuat atas produk-produk perikanan tangkap di wilayah Tasikrejo pada khususnya dan Kabupaten Pemalang pada umumnya.
  2. Meningkatkan kesejahteraan nelayan sebagai dampak perolehan harga terbaik  yang dilakukan melalui pelelangan yang adil dan terbuka.
  3. Meningkatkan pertumbuhan wilayah dan peningkatan infrastruktur dalam kawasan TPI Tasikrejo.
  4. Mempermudah dalam pembinaan mutu ikan hasil tangkapan nelayan.
  5. Mempermudah pengumpulan data statistik untuk perencanaan, pembinaan dan evaluasi kinerja bidang perikanan tangkap.
  6. Meningkatkan pendapatan daerah
  7. Memperoleh kesimpulan layak tidanya pembangunan TPI.
  1. Referensi Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
  3. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
  9. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor Per.08/Men/2012 Tentang Kepelabuhanan Perikanan
  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
  11. Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 45/Kepmen-Kp/2014 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 – 2025
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2011- 2031
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Pemalang

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *