Miliki website sekolah dengan harga termurah, kuota terbatas. Klik di sini š„³
Hardiwinoto.com- Sesuai dengan UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum Pasal 1.15 Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 1.22 Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk lebih jelas bagaimana mekanisme Pasar Modal Indonesia, silahkan klikĀ Materi Pasar Modal @ToT Dosen FE Kota Semarang – 26 Oktober 2017
Artikel Menarik Lainnya
McKinsey menyatakan bahwa Indonesia pada tahun 2030 menjadi 7 negara terkuat. Goldman Sachs memprediksi ekonomi Indonesia akan terus menguat hingga mencapai posisi 4 besar dunia pada tahun 2045. Ramalan terbukti...
Read more
Beberapa catatan tentang Cheng Ho dalam penyiaran Islam di Nusantara sebagai berikut: a. Majalah National Geographic menyatakan Cheng Ho adalah seorang Tionghoa muslim, berdasar data eksplorasi, bukan sekadar legenda. b....
Read more
UTS Teori Ekonomi Makro klas A1 Sebutkan ruang lingkup pembelajaran teori ekonomi makro Sebutkan dan jelaskan bagian-bagian yang terdapat pada arus siklus kegiatan ekonomi makro. Jika arus kegiatan ekonomi terganggu,...
Read more