Hardiwinoto.com
1.1. Latar Belakang.
Barang milih daerah (BMD) merupakan sumber daya yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah. BMD menjadi sumber daya ekonomi bagi pemerintah daerah untuk dapat dimanfaatkan di masa kini dan masa depan, sehingga membutuhkan pengelolaan dengan baik. BMD dapat diperoleh oleh pemerintah maupun masyarakat dapat diukur dalam satuan uang diperlukan untuk fasilitasi bagi masyarakat pada umumnya.
BMD telah diatur oleh PP No. 27 tahun 2014 dan Permendagri No 19 Tahun 2016. Elemen penting tujuan BMD diatur agar pengelolaan BMD berjalan secara efektif dan efisien. BMD yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah tidak hanya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, tetapi juga BMD pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka pelayanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Jika BMD tidak dikelola dengan semestinya, justru akan menjadi beban biaya karena sebagian dari BMD tersebut membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring waktu.
Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis BMD berbeda sesuai dengan karakter BMD tersebut. Sistem pengelolaan harus sesuai dengan sistem dan prosedur yang diatur dalam Perda yang sedang disusun. Hubungan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang terkait lainnya diatur sedemikian rupa dalam Perda yang sedang disusun. Karena itu, pengelolaan BMD harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi yang mencakup berbgai aspek pengelolaan BMD. Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengelola BMD sesuai dengan kondisi daerah sehingga memberikan kemaslakatan bagi masyarakat secara optimal.
Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Hal tersebut sebagaimana diatur pada PP No. 27 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2016. Lingkup pengelolaan BMD disebutkan pada pasal 2 Perbendagri No. 19 tahun 2016 meliputi:
a. Pejabat pengelola BMD
b. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
c. Pengadaaan
d. Penggunaan
e. Pemanfaatan
f. Pengamanan dan pemeliharaan
g. Penilaian
h. Pemindahtanganan
i. Pemusnahan
j. Penghapusan
k. Penatausahaan
l. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
m. Pengelolaan BMD pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pemegang kekuasaan pengelolaan BMD pada prinsipnya adalah Kepala Daerah sebagai Kepala pemerintahan daerah. Pada pasal 9 Perbendagri No. 19 tahun 2016, dijelaskan bahwa kekuasaan pengelolaan BMD adalah Walikota. Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016, pemegang kekuasaan pengelolaan BMD diatur wewenang dan tanggungjawab (Psl 9 ayat (2) Permendagri No. 19 Tahun 2016):
a. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
b. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah.
c. Menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
d. Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah.
e. Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD.
f. Menyetujui pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya.
g. Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
h. Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daearah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selaku pengguna barang/kuasa pengguna barang milik daerah diatur pada pasal 12 Permendagri No. 19 Tahun 2016, adalah:
1. OPD selaku pengguna barang.
2. Pengguna barang sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
3. Pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berwenang dan bertanggungjawab:
a. Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah bagi OPD yang dipimpinnya.
b. Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari APBD dan perolehan lainnya yang sah.
c. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
d. Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya.
e. Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
f. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
g. Menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada Walikota melalui pengelola barang.
h. Melakukan usul pemusnahan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya.
i. Menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang ahunan yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan pemerintah daerah menjadi unsur penyelengara pelayanan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. BMD juga menjadi sumber konflik kepentingan di dalam pengelolaannya. Oleh karena itu secara filosofis perlu diatur, sehingga terdapat harmoni dalam pengelolaan BMD. Artinya, dalam konteks di daerah, supaya tidak terjadi konflik di dalam pengelolaan BMD perlu disusun perturan darah untuk mengaturnya. Dalam hal ini perlu disusun naskah akademik.
1.2. Permasalahan
Barang Milik Daerah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan tetapi dalam pelaksanaan pengelolaannya sarat dengan potensi konflik kepentingan. Gambaran umum pengelolaan BMD selama ini adalah:
1. Belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya
2. Belum tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah.
3. Pengaturan yang ada belum memadai dan terpisah-pisah.
4. Kurang adanya persamaan persepsi dalam hal pengelolaan BMD.
1.3. Tujuan Penyusunan
Tujuan disusun Naskah Akademik (NA) ini adalah untuk menguraikan mengenai pokok-pokok pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah serta arah penyusunan pedoman pelaksanaan di bidang pengelolaan BMD.
1.4. Metode Penelitian
Pokok permasalahan dalam penelitian ini akan dikaji secara yuridis-normatif dilengkapi pula dengan pendekatan yuridis-komparatif, dan yuridis-empiris. Penelitian ini mengguanakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini berusaha menggambarkan tentang permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan upaya-upaya penyempurnaan dalam peraturan perundang-undangan untuk mengatasinya. Penelitian ini bersifat deskiptif-analitis, yakni mendeskripsikan dan menganalisis permasalahan-permalsalahan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan menganalisis tentang upaya-upaya penyempurnaan peraturan perundang undangan yang mengaturnya.
Data diperleh dari data primer, sekunder dan tersier. Data-data tersebut adalah:
a. Data primer berupa hasil wawancara dengan narasumber yang berkompeten.
b. Data sekunder terdiri dari bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangannya, hasil pengkajian, pertemuan ilmiah yang berkaitan dengan obyek penelitian, dan data resmi pada instansi-instansi pemerintah, serta kamus, ensiklopedi, internet, dan surat kabar.
1.5. Sistematika Penyusunan Naskah Akademik
Sesuai dengan Lampiran I UU RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, menjelaskan bahwa:
a. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
b. Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
Bab II Kajian Teoretis Dan Praktik Empiris
Bab III Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundangundangan Terkait
Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, Dan Yuridis
Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, Dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, Atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Bab VI Penutup