Kenapa dibutuahkan Etika Profesional

pengendalian internal

hardiwinoto.com-Persyaratan kode etik profesional (the code of professional ethics) dari AICPA dan persyaratan mengenai independensi dari SEC mempunyai pengaruh besar terhadap apa yang dilakukan oleh para auditor. Di dalam bab ini di bahas kebutuhan akan peraturan mengenai perilaku etis dan persyaratan yang berlaku bagi para akuntan publik (CPA) dewasa ini.

Kebutuhan akan Etika

Alasan yang melatarbelakangi timbulnya kode etik bagi suuatu jabatan adalah kebutuhan untuk meraih kepercayaan masyarakat (public confidence) terhadap kualitas bidang jabatan tersebut, tanpa melihat kepada inidividu pelaksananya. Kode etik jabatan AICPA dimaksudkan untuk menyediakan standard perilaku bagi mereka yang melaksanakan praktek pelayanan akuntansi kepada publik.

Perbedaan antara Kantor Akuntan dan Profesional lain.

Kantor akuntan mempunyai hubungan yang berbeda dengan pemakai laporan keuangan daripada hubungan profesional lain dengan pemakai jasanya. Para pemakai laporan memandang kantor akunttan bertindak kompeten dan tidak menyimpang. Apabila pemakai merasa bahwa kantor akuntan tidak memberi jasa yang berharga (mengurangi risiko informasi), maka nilai audit kantor tersebut serta laporan pembuktian lainnya akan berkurang. Oleh karenanya ada dorongan kuat bagi kantor akuntan untuk berperilaku pada tingkat profesional yang tinggi.

Masyarakat telah memberi arti khusus pada istilah profesional. Seorang profesional diharapkan untuk bertindak pada tingkat yang lebih tinggi daripada kebanyakan anggota masyarakat.

 

Perlunya Etika Profesional Bagi Organisasi Profesi

Setiap profesi yang menyediakan jasa kepada masyarakat, memerlukan kepercayaan. Umumnya masyarakat awam terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh suatu profesi, karena kompleksnya pekerjaan yang dilaksankan oleh profesi. Masyarakat sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya. Karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan oleh profesi yang bersangkutan. Jika masyarakat pemakai jasa tidak memiliki kepercayaan terhadap profesi akuntan publik, dokter, atau pengacara maka layanan preofesi kepada klien dan masyarakat pada umumnya menjadi tidak efektif.

 

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia

Etika profesional dikeluarkan oleh profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik yang dikeluarkan oleh ikatan akuntan Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan. Ikatan Akuntan Indonesia beranggotakan auditor (independen dan intern), akuntan manajemen, akuntan yang bekerja sebagai pendidik serta akuntan publik. Dengan demikian etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI tidak hanya mengatur anggotanya yang berpraktek sebagai akuntan publik, namun mengatur semua anggotanya yang berpraktek dalam berbagai praktek auditor dan akuntan lain.

 

Kerangka kode etik Ikatan Akuntan Indonesia tediri dari 3 prinsip etika:

1.Prinsip Etika

  1. Tanggung jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus selalu senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.

  1. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban senantiasa ditindak dalam kerangka pelayanan pada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menenjukkan atas komitmen profesionalisme.

  1. Integritas

adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dalam merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Intrgritas mengharuskan seorang anggota untuk antara lain: bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi.

  1. Objektivitas

Adalah suatu kualitas yang berikan nilai atas jasa yang diberikan oleh anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias.

  1. Kompetensi dan kehati – hatian profesional

 

 

Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua:

  1. Pencapaian profesional

Pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek–subjek yang relevan dan pengalaman kerja.

  1. Pemeliharaan kompetensi profesional

Memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi   akuntansi termasuk didalamnya pernyataan–pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya.

  1. Kerahasiaan

Kerahasiaan yang dijaga oleh anggota jika persetujuan khusus yang diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.

  1. Perilaku Profesional

Kewajiaban untuk memenuhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

  1. Standar khusus

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan sesuai dengan keahlianya dan dengan berhati hati.

 

  1. Aturan Etika

Aturan etika secara khusus ditujukan untuk mengatur perilaku profesional yang menjadi anggota kompartemen akuntan publik. Dalam aturan etika kompartemen akuntan publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna:

  1. Kompartemen akuntan publik
  2. Kantor akuntan publik

Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:

  1. Membebaskan anggota KAP dari kewjiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip–prinsip akuntansi.
  2. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk memenuhi peraturan perundang–undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyelidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Melarang mereview publik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI.
  4. Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyelidkan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI – KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota.

 

Fee Profesional

  1. Besaran Fee

Besarannya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.

  1. Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional. Tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu.

 

Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi:

  • Tanggungjawab kepada rekan seprofesi

Angggota wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

  • Komunikasi antar akuntan publik

Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik terdahulu.

  • Perikatan Atestasi

Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang–undangan.

 

Tanggung Jawab dan Praktek Lain:

  1. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan yang mencemarkan profesi

  1. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya

Anggota dalam menjalankan praktek akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

  1. Komisi dan Fee Refeal
  • Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien.
  • Fee Refeal adalah imbalan yang dibayarkan atau diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee refeal hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *