hardiwinoto.com-Senyum perempuan berjilbab sering membuat para nasabah terkesima mendengarkan penjelasannya. Mereka menjelaskan tentang produk bank syari’ah, namun sering kurang paham tentang berbagai prinsip keuangan syari’ah. Itulah problem utama perbankan syari’ah, yaitu belum pahamnya operator perbankan syari’ah tentang prinsip-prinsip keuangan syari’ah meskipun mereka paham atas produk bank syari’ah. Banyak pegawai dan pengelola bank syari’ah yang masih berperspektif pada bank konvensional, sehingga pola pikir mereka masih konvensional, karena bank syari’ah sekedar Islamisasi label dari sistem konvensional yang merupakan anak panah kapitalisme.
Para tokoh yang melahirkan sistem syari’ah berharap melahirkan sistem yang lebih adil dengan mengislamkan kapitalisme. Tapi sistem perbankan termasuk bank syari’ah belum membuahkan keadilan, karena bank syari’ah masih merupakan kolaborasi paham kapitalisme atau meminjam istilah sosiologi keagamaan adalah sinkretisme (Hardiwinoto, 2013). Apa itu sinkretisme? Sinkretisme adalah menyatunya paham Islam dengan paham agama selain Islam (Hindu dan Budha). Hal ini terjadi ketika awal mendakwahkan Islam di Nusantara, karena waktu itu agama mayoritas adalah Hindu dan Budha. Dalam hal singkretisme pada bank syari’ah adalah menyatunya paham islam dengan paham kapitalisme.
Bank syari’ah tak lebih dari melabeli kapitalisme perbankan konvensional, dengan label syari’ah (Zaim Saidi, 2010). Sebagian masyarakat menganggap bahwa antara bank konvensional dan syari’ah memiliki kemiripan (Hardiwinoto, 2013). Dalam penggunaan istilah produk terkesan berbeda. Pada bank konvensional menggunakan istilah bunga baik bunga fluktuasi atau fix. Sedangkan pada bank syari’ah digunakan istilah margin fix untuk produk pembiayaan murabahah, dan ujrah (sewa) pada produk pembiayaan ijarah. Formulanya sama, yaitu dengan pembayaran angsuran dicicil di tambah bunga pada kredit di bank konvensional dan membayar cicilan plus margin atau ujroh pada bank syari’ah.
Apa yang membedakan antara bank syariah dan konvensional? Jawabnya terletak pada akad nya. Apakah bank konvensional tidak ada akad? Apakah semua akad yang disepakati adalah memenuhi kriteria syari’ah? Kesepakatan adalah sesungguhnya adalah syari’ah. Yaitu syari’ah yang timbul dari hasil musyawarah yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam beberapa penjelasan tentang perbedaan bank syari’ah dengan bank konvensional adalah dengan memberi analogi akad nikah. Bahwa bersetubuh melalui menikah menjadi halal daripada tidak melalui akad nikah. Jika alasannya adalah terletak pada akad, maka pada bank konvensional juga terdapat akad. Jika perbedaan antara bank syari’ah dengan bank konvensional terletak pada akad, berarti sama saja bank syari’ah tidak berbeda dengan bank konvensional. Kenapa? Realisasinya ada beberapa bentuk akad yang justru tidak ditaati oleh pihak bank syari’ah secara prinsipil, melainkan hanya sebagai formalitas akad. Jika akad diyakini dapat menghalalkan barang yang haram. Maka produk bank syari’ah berpotensi masih riba, karena akad akad yang terjadi dibank bank syari’ah sebagian, hanya berbentuk siasat. Contoh, pada kasus akad pembiayaan murabahah pada bank syari’ah sering diketemukan hanya sekedar akad, karena secara substansi adalah akad kredit uang.
Banyak keluhan tentang bank syari’ah. Ada beberapa perbankan syariah yang belum memahami prinsip prinsip dan mekanisme keuangan syari’ah. Mereka hanya melaksanakan produk bank syari’ah yang sejatinya belum sesuai dengan prinsip dan mekanisme keuangan syari’ah yang sesungguhnya. Bank syariah tidak menjalankan mekanisme keuangan syari’ah malah disibukkan untuk kepentingan mengejar target-target keuntungan. Oleh karena itu bank syari’ah terkesan seperti bank konvensional yang diberi label syari’ah. Mereka berperilaku sebagaimana industri perbankan yang berbasis kapitalisme. Oleh karena itu terjadi anggapan masyarakat bahwa bank syariah tidak jauh berbeda dari bank konvensional.
Oleh karena itu perlu disadari bahwa bank syari’ah belum 100 persen mengikuti syari’ah. Proses mencapai bank syari’ah sehingga sesuai syari’ah perlu proses panjang, antara fatwa, setandar, dan praktek yang sejalan.