Wahai para koruptor, perlu kalian ketahui, pada pasal-pasal pada RUU tentang Pemasyarakat (PAS) dapat meringankan hukuman kepada para koruptor. Revisi UU PAS yang membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999, tersebut mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya (tempo.co, 18/9/2019). Dan perlu kalian tahu bahwa pada UU KPK, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. RUU tersebut akan meringankan hukuman bagi koruptor, sehingga kalian tidak perlu jera korupsi menghadapi berbagai produk undang-undang terkait dengan kejahatan kalian.
Wahai para koruptor, perhatikan. Kalian akan semakin nyaman berkorupsi karena dengan disahkan RUU KPK, nasib KPK semakin loyo. Geraknya diperlemah, aktivitasnya dibatasi, dan kewenangannya dimutilasi. Ada KPK saja korupsi terus meningkat. Bagaimana jika KPK mandul? Kalian akan semakin berpesta pora. Betapa profesi korupsi akan meningkatkan investasi. Di berbegai media saya dengar, Moeldoko mengatakan kehadiran KPK dapat menghambat investasi. Belum lagi pernyataan aneh ketua MPR, Zulkifli Hasan bahwa jika OTT KPK terus dilakukan akan banyak kepala daerah yang ditangkap. Kedua pernyataan tersebut mengkonfirmasi bahwa KPK jangan terlalu galak (terlalu serius) kepada para koruptor.
Wahai para koruptor, kalian tentu sadar bahwa korupsi adalah musuh bersama. Hal demikian dapat dilihat dari reaksi masyarakat baik dari pendukung atau oposan menolak keras RUU KPK. Artinya kalian dapat melihat bagaimana mendapat dukungan politik tetapi mereka setuju bahwa UU dan sejumlah RUU dapat memanjakan para koruptor. Maka dari itu kalian harus mendukung budaya politik dalam demokrasi yang mahal, sehingga kalian harus ikut mengembalikan modal para penyusun RUU. Ajak sekalian korupsi sehingga mereka cepat balik modal.
Wahai para koruptor, mungkin kalian kurang bertaqwa kepada Allah SWT, terbukti kalian tega korupsi. Mungkin cocok ayat korupsi ini, “kalian tidak perlu bertaqwa kepada Allah, karena dengan bertaqwa, kalian menjadi takut korupsi”. Hukum di dunia yang ringan tentu tak dapat membuat kalian kapok. Tentu kalian lebih takut karupsi jika kalian dihukum mati. Kalian tentu sadar belum ada pasal di UU yang membuat kalian susah seumur hidup. Kalian pun sapat memanfaatkan sistem hukum dan politik kekinian yang memberi banyak celah kepada kalian untuk melakukan korupsi. Atau jika perlu, masuklah menjadi tim, atau influiser yang merevisi pasal-pasal sehingga hukum bagi koruptor menjadi semakin ringan.
Wahai para koruptor, dari awal kalian memang kurang bertaqwa, tentu kalian tidak takut berdosa. Dengan begitu kalian tidak perlu malu berkhianat dengan cara mencuri uang rakyat. Karena kalian lebih beriman kepada hukum dunia yang dapat berubah-ubah sesuai selera kalian. Mungkin kalian yakin bahwa tuhan hidup di surga, sedangkan kalian hidup di dunia, sehingga kalian tidak perlu takut kepada tuhan, karena kalian tidak yakin bahwa tuhan mengawasi dunia.
Wahai para koruptor, ketahuilah, KPK pernah melakukan OTT terhadap Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Setiawan, bersama seorang pengusaha bernama Ikhsan, pengacara bernama Awang, seorang staf bernama Sumarwato, sopir bernama Sunario, dan seorang petugas keamanan bernama Bonaria. Bukti kalau koruptor tek pernah sendirian. Mungkin kalian juga tak perlu percaya ada kaitan variabel anak nakal karena makan harta hasil korupsi. Virus korupsi yang masuk lewat makanan cepat menyebar ke anak turun kalian.
Wahai para koruptor, kalian tentu sudah mendengar jika kalian korupsi, rekening kalian langsung diblokir. Yang demikian anggap saja hanya hantu yang menakut-nakuti. Sesungguhnya bisa ya bisa tidak. Karena kalian dapat menitipkan uang hasil korupsi kepada berbagai nama bukan nama kalian. Pemblokiran rekening tentu tidak mudah karena bank akan mengalami kerugian jika nasabah merasa terganggu. Oleh karena itu kalian tentu tetap mendapatkan perlindungan nasabah dari pihak bank tempat kalian menaruh uang yang sangat besar.
Wahai para koruptor, kalian tak usah percaya kalau ada putusan hakim tantang hukuman mati untuk para koruptor. Para hakim adalah manusia yang memiliki perasaan sama dengan kalian. Mereka masih doyan nasi kebuli. Kalian juga bisa opini kepada Komnas HAM minta opini bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM. Orang orang HAM juga manusia yang masih doyan nasi goreng. UU dan KUHP aja bisa kalian beli. Tentu harga opini lebih murah jika dibading harga pasal UU.
Wahai para koruptor, percaya saja kalau hukuman yang sudah terjadi sangat ringan. Bukan karena takut anak kalian nantinya nakal atau durhaka. Karena kalian korupsi adalah kebanggaan profesi. Saya pernah mendengar sebuah cerita. Disebuah kebun yang indah terdapat banyak orang-orang perlente sedang berpesta dan berdiskusi di sebuah kebun yang indah penuh dengan buah. Seorang anak bertanya “kebun apa itu pah”. Papahnya menjawab, “itu kebun binatang”. “Kok kebun binatang” anak balik tanya kepada papahnya. “Karena yang sedang berada di kebun tersebut adalah para binatang”. Cerita dimaksud untuk menjelaskan bahwa penjara bagi koruptor yang indah penuh buah bagaikan di kebun surga.
Wahai para koruptor, tentu kalian tidak perlu malu dengan cerita di atas. Toh kalian memang tidak sengsara di dalam penjara. Itu kan hanya humor, koruptor juga perlu mendengarkan humor-humor demikian. Biar kalian semakin enjoy dalam korupsi. Ketika kalian sudah keluar dari kebun binatang, kalain dapat lebih cekatan dalam korupsi. Anggap saja sebagai wahana inspirasi untuk mendapatkan ide-ide baru lebih cemerlang untuk melakukan strategi korupsi yang lebih aman.
Hardiwinoto, 09 01 21