Wahai para koruptor, kalian tentu paham Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat. Kalian bagian rakyat, meskipun konglomerat maka kuasailah. Korupsi SDA paling menguntungkan. Syaratnya, kalian harus berkawan dengan para penguasa pusat dan daerah. Kalian dapat berbagi hasil korupsi. Sudah dimaklumi bahwa koruptor terkait erat dengan pejabat, anggota keluarga pemegang kuasa, dan rekan politik pengendalian SDA.
Wahai para koruptor, kalian memang bukan dari kalangan pejabat, namun bisa menjadi penerima manfaat paling besar dari konsensi SDA. Perlu kalian ketahui, skandal mega korupsi biasanya memiliki jaringan sangat kompleks. Bersama dengan perusahaan, perwalian, dan badan hukum lainnya bersifat anonim yang berlokasi di berbagai wilayah yurisdiksi yang dapat digunakan untuk memindahkan dan menyembunyikan dana gelap hasil korupsi kalian. Hal demikian dapat kalian lakukan dengan menggunakan jasa perantara profesional dan bank untuk memindahkan atau menyembunyikan uang sehingga proses korupsi kelihatan legal.
Wahai para koruptor, kalian tentu memiliki pemahaman yang jelas tentang definisi ‘pemilik manfaat’ yang mengacu kepada orang-orang yang memiliki atau mengendalikan badan atau kesepakatan hukum. Definisi hukum yang memadai dan menjadi dasar untuk semua tanggung jawab dan kewajiban hukum. Definisi yang baik dan jelas akan membantu pemangku kepentingan yang relevan seperti otoritas atau badan yang berwenang dalam melaksanakan tanggung jawab pelaporan dan memahami ruang lingkup tugasnya. Karena kalian tahu bahwa undang-undang hanya terfokus pada badan hukum bukan pada orang terhadap manfaat dari modal atau aset. Itulah yang disebut kejahatan personal beralih ke badan hukum. Sehingga sulit kalian dijerat hukum.
Wahai para koruptor, pada penelitian Martini dan Murphy (TI, 2015), negara anggota G20 dengan skor paling tinggi mendefinisikan pemilik manfaat sebagai orang yang secara langsung maupun tidak langsung memegang kendali utama atas sebuah badan atau kesepakatan hukum. Pemilik manfaat memiliki sekian persen saham, tetapi tidak ada penjelasan apakah kendali dijalankan secara langsung maupun tidak langsung, atau apakah kendali dibatasi berdasarkan sekian persen kepemilikan saham. Pemilik manfaat selalu dipahami sebagai orang, namun tidak berlaku dalam mayoritas kasus registrasi perusahaan dan peraturan perusahaan. Pemegang saham dan mitra merupakan badan hukum terpisah dan diregistrasikan, tidak membedakan antara kepemilikan dan kendali. Perusahaan diregistrasikan atas nama pihak (berupa orang atau badan hukum) yang memegang kepemilikan sah, sedangkan yang memegang kendali sebenarnya tidak disebutkan (Martini dan Murphy, 2015).
Wahai para koruptor, oleh karena itu, kalian dapat melakukan pencucian uang melalui industri ekstraktif, yaitu migas, mineral, dan batu bara, sebagai salah satu compliant country atau negara yang patuh pada EITI (Extractive Industries Transparency Initiative). “A beneficial owner is respect of a company means the natural person(s) who directly or indirectly ultimately owns or controls the corporate entity”. Pada negara kaya SDA, seperti minyak, gas, dan lainnya dapat memberi keuntungan besar bagi konglomerat di bidang ekstraktif. Dalam banyak kasus, proyek dijalankan oleh perusahaan yang bertanggung jawab dengan kapasitas teknis dan keuangan di negara dengan tata kelola pemerintahan yang lemah, hak untuk mengeksplorasi minyak dan mineral diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki kompetensi. Perusahaan dapat mengakses proyek eksplorasi SDA sangat menguntungkan karena pemiliknya terhubung secara politis dan bersedia memberi suap atau saham (golden shares). Ayat korupsi yang terkenal adalah “papa minta saham”.
Wahai para koruptor, kalian dapat korupsi lebih besar lagi. Ketahuilah, diperkirakan negara-negara berkembang kehilangan 1 triliun dolar AS setiap tahun akibat kesepakatan korupsi yang melibatkan perusahaan anonim (EITI BO Evaluation Report, October 2015). Panama Papers mengonfirmasi bahwa orang-orang di balik perusahaan minyak, gas, dan mineral telah tersembunyi di balik perusahaan cangkang (shell company). Data kepemilikan yang dikumpulkan dan dipublikasikan mencakup identitas pemilik, seperti nama, kewarganegaraan dan negara tempat tinggal, namun orang yang terpapar secara politis yang memegang hak kepemilikan tak dapat diidentifikasi. Padahal mereka adalah para pengendali. Mereka konglomerat dan atau pejabat.
Hardiwinoto, 08 01 21