Kāfir كافر kāfir; plural كفّار kuffār) artinya adalah menutup kebenaran, menolak kebenaran, atau mengetahui kesalahan tapi tetap menjalankannya.
Kufur secara bahasa (etimologi) berarti menutupi, atau menyembunyikan kebaikan yang telah diterima atau tidak berterima kasih. Bentuk jamak dari kafir adalah kafirun atau kuffar. Dalam al-Quran, kata kafir dengan berbagai bentuk kata jadinya disebut sebanyak 525 kali.
- Secara syara’ (terminologi) kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dengan mendustakan atau tidak mendustakan. Orang yang melakukan kekufuran, tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya disebut kafir.
- Mengingkari nikmat yang diberikan Allah atau tidak berterima kasih kepada Allah SWT (QS.16:55, QS. 30:34), lari dari tanggung jawab (QS.14:22), menolak hukum Allah (QS. 5;44), meninggalkan amal soleh yang diperintahkan Allah (QS. 30:44).
- Kata kafir mempunyai arti pendustaan atau pengingkaran terhadap Allah Swt dan Rasul-RasulNya dan ajaran-ajaran yang dibawanya.
- Kata kafir atau kufur tidak sampai mengeluarkan seseorang dari keislaman, contohnya kufur nikmat, yaitu orang yang tidak pandai/mensyukuri nikmat, atau dalam istilah lain disebut sebagai kufrun nikmat (kekufuran yang tidak sampai membawa pelakunya kafir/keluar dari islam).
- Secara istilah, kafir adalah orang yang menentang, menolak, kebenaran dari Allah Swt yang di sampaikan oleh RasulNya. Dilihat dari istilah, dikatakan kafir sama dengan non-muslim. Yaitu orang yang tidak mengimani Allah dan rasul-rasul-Nya serta ajarannya.
- Quran 98:6, Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.
Pengkafiran adalah hukum syar’i dan tempat kembalinya kepada Allah dan Rasul-Nya.
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ سَوَآءٌ عَلَيۡهِمۡ ءَأَنذَرۡتَهُمۡ أَمۡ لَمۡ تُنذِرۡهُمۡ لَا يُؤۡمِنُونَ
Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman. (Q.S.Al-Baqarah: 6).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia[1], kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya. Ada kafir harbi yaitu orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi, ada kafir muahid yaitu orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku, dan ada kafir zimi yaitu orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu.
Untuk lebih lengkapnya dapat klik file berikut