Zakat adalah kewajiban setiap muslim. Zakat merupakan bukti rasa syukur kepada Allah SWT. Dengan juga dapat menyucikan harta. Zakat bersal dari kata zaka yang berarti menumbuhkan dan mensucikan. Seseorang yang diberi sifat zaka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik yaitu orang yang dapat menumbuhkan dan menyucikan. Zakat dari segi istilah fiqih berarti “Sejumlah harta tertentu diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan”. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36). Kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah (QS. Albaqarah [2]: 276), dan dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103).
Untuk mengetahui secara detail fiqh tentang zakat, klik