Hardiwinoto.com
KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KABUPATEN JEPARA (RTRW KABUPATEN JEPARA TAHUN 2011-2031)
Tujuan Penataan Ruang Kabupaten Jepara yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 yakni untuk mewujudkan perkembangan kabupaten yang bertumpu pada sektor industri pengolahan, pertanian dan pariwisata berbasis pada potensi lokal yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang Kabupaten Jepara, meliputi:
1. pengembangan dan pemberdayaan industri mikro, kecil dan menengah dengan titik berat pada pengolahan hasil pertanian, kehutanan, bahan dasar hasil tambang, dan perikanan;
2. pengembangan pertanian untuk mendukung pengembangan perekonomian kabupaten;
3. pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dengan bertumpu pada budaya lokal;
4. pengembangan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki;
5. pengembangan prasarana dan sarana transportasi kabupaten yang terkoneksi dengan prasarana dan sarana transportasi nasional, regional, dan lokal untuk mendukung potensi wilayah;
6. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lingkungan yang dapat mendukung peningkatan dan pemerataan pelayanan masyarakat, serta pelestarian lingkungan;
7. pengembangan manajemen resiko berbasis masyarakat di kawasan rawan bencana;
8. pemantapan kawasan lindung untuk mendukung perkembangan berkelanjutan;
9. pengembangan kawasan budidaya untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan kabupaten sesuai daya dukung lingkungan; dan
10. penetapan dan pengembangan kawasan strategis untuk mendukung perkembangan kabupaten yang merata dan berkelanjutan.
Strategi pengembangan industri mikro, kecil dan menengah dengan titik berat pada pengolahan hasil pertanian, kehutanan, bahan tambang, dan perikanan meliputi:
a. mengembangkan industri mebel ukir, tenun ikat, konveksi, perhiasan, makanan, keramik dan rokok;
b. mengembangkan klaster-klaster industri;
c. mendorong peningkatan kegiatan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
d. mengembangkan pusat pengolahan hasil pertanian dan perikanan; dan
e. mengembangkan wilayah industri.
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lingkungan yang dapat mendukung peningkatan dan pemerataan pelayanan masyarakat, serta pelestarian lingkungan meliputi:
a. meningkatkan ketersediaan energi listrik;
b. mengembangkan jaringan telekomunikasi;
c. menjaga keseimbangan ketersediaan air
d. meningkatkan cakupan pelayanan, pengelolaan, dan rehabilitasi Daerah Irigasi;
e. mengendalikan pencemaran air tanah dan udara;
f. meningkatkan pelayanan penyediaan air minum perpipaan dan non perpipaan;
g. mengembangkan dan mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah;
h. mengembangkan sistem pengolahan limbah industri kecil dan rumah tangga;
i. melakukan pembangunan sistem drainase yang terpadu; dan
j. meningkatkan dan menangani sanitasi di wilayah perkotaan dan perdesaan.
Rencana sistem pusat kegiatan di Kabupaten Jepara meliputi:
a. PKL di perkotaan Jepara dan Pecangaan; PKL sebagai pusat pemerintahan kabupaten, pelayanan sosial dan ekonomi, permukiman perkotaan, perdagangan, industri, perikanan, pendidikan tinggi, perhubungan, pariwisata dan pertanian.
b. PKLp di perkotaan Bangsri, Mayong, Keling dan Karimunjawa; PKLp sebagai pusat pengembangan pelayanan sosial dan ekonomi, permukiman perkotaan, perdagangan, industri, pertanian, perikanan, pengembangan budi daya hutan, riset perikanan, pelestarian sumber daya alam, konservasi, perhubungan dan pariwisata.
c. PPK di perkotaan Kedung, Mlonggo, Batealit, Kembang, Pakisaji, Kalinyamatan, Nalumsari, Welahan, dan Donorojo; PPK sebagai pusat pemerintahan kecamatan dan pusat pelayanan sosial ekonomi skala kecamatan
d. PPL di Desa Mantingan, Teluk Awur, Raguklampitan, Kerso, Kedungmalang, Ujungwatu, Keling, Suwawal, Slagi, Lebak, Bondo, Srikandang, Bucu, Tubanan, Guwosobokerto, Ngroto, Welahan, Troso, Kaliombo, Banyuputih, Mayong Kidul, Pelang, Bandung, Pringtulis, Daren dan Ngetuk. PPL sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi skala lingkungan.
Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi di Kabupaten Jepara meliputi:
1. Sistem jaringan transportasi darat, meliputi:
a. Rencana jaringan jalan; dan jembatan meliputi :
1) pengembangan jalan kolektor yang menghubungkan wilayah kabupaten dengan wilayah Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Pati, meliputi: Ruas jalan Jepara-Tahunan-Pecangaan-Kalinyamatan-Mayong-Nalumsari-Kudus; Ruas jalan Jepara-Tahunan-Pecangaan-Kalinyamatan-Welahan-Demak; dan
Ruas jalan Jepara-Mlonggo-Bangsri-Kembang-Keling-Pati.
2) peningkatan jalan lokal penghubung antara Kabupaten Jepara dan Pati, meliputi: Ruas jalan Damarwulan-Batas Pati/Sirahan; ruas jalan Tempur-Batas Pati; dan ruas jalan Celering-Pasokan.
3) peningkatan jalan lokal penghubung Kabupaten Jepara dan Kudus, meliputi: ruas jalan Bategede-Kedungsari/Batas Kudus; ruas jalan Nalumsari-Kedungsari; ruas jalan Daren-Batas Kudus; ruas jalan Tempur-Batas Kudus; ruas jalan Bandang-Blimbingrejo; ruas jalan Mayong-Dorang; Ruas jalan Mayong-Bategede; dan Ruas jalan Mayong-Muryolobo-Nalumsari-Gebog.
4) peningkatan jalan lokal penghubung Kabupaten Jepara dan Demak, meliputi:
ruas jalan Tedunan-Kedungmalang;
ruas jalan Panggung-Kedungmalang;
ruas jalan Sowan Lor-Sowan Kidul-Tedunan;
ruas jalan Gerdu-Kaliombo/batas Demak;
ruas jalan Gerdu-Karanganyar;
ruas jalan Guwosobokerto-Ujungpandan;
ruas jalan Guwosobokerto-Welahan;
ruas jalan Gedangan-Dorang;
ruas jalan Mayong- Welahan
5) pengembangan jalan kolektor dan lokal yang menghubungkan kawasan perkotaan dengan PPK, PPL, dan kawasan fungsional seperti kawasan perdagangan, industri, pariwisata, dan perkantoran, meliputi:
ruas jalan Jepara-Kedung;
ruas jalan Mlonggo-Pakisaji;
ruas jalan Tahunan-Batealit;
ruas jalan Mayong-Nalumsari
ruas jalan Kedung-Pecangaan;
ruas jalan Kalinyamatan-Pecangaan;
ruas jalan Keling-Donorojo;
ruas jalan Ronggo Mulyo-Gudang Sawo-Belakang Gunung-Mulyoharjo;
ruas jalan Pelemkerep-Mayong Lor-Paren;
ruas jalan Pringtulis-Gemiring Kidul-Gemiring Lor;
ruas jalan Kalipucang Kulon-Guwo;
ruas jalan Manyargading-Guwosobokerto;
ruas jalan Sidigede-Kalipucang Kulon;
ruas jalan Gidanglo- Guwosobokerto-Ujungpandan ;
ruas jalan Welahan-Bugo;
ruas jalan Kembang-Jinggotan;
ruas jalan Bangsri-Jerukwangi-Bondo-TPI
ruas jalan Mlonggo-Karanggondang-Bondo-TPI;
ruas jalan AESuryani-Pemandian Kartini-Bulu Jobokuto -Cik Lanang;
ruas jalan H. Sidiq Harun-Anton Soejarwo-Kuwasen-Bandengan;
ruas jalan Kedungcino-Bandengan;
ruas jalan Karimunjawa-Kemujan;
ruas jalan Kelet-Tulakan-Banyumanis-Benteng Portugis-Ujungwatu-Clering;
ruas jalan Wedelan-Kaliaman-Tubanan-PLTU-Kancilan-Jinggotan; dan
ruas jalan Mantingan-Langon-Ngabul.
6) peningkatan jalan utama antar desa dan jalan menuju desa atau dusun terpencil:
ruas jalan Mayong-Pancur-Bungu-Bategede;
ruas jalan Ternulun-Mojo;
ruas jalan Batealit-Setro;
ruas jalan Damaran-Somosari;
ruas jalan Pancur-Kedawung-Suwengen;
ruas jalan Kembang-Cepogo-Bucu-Sumanding- Dudakawu;
ruas jalan Jlegong-Damarwulan-Tempur;
ruas jalan Jlegong-Gelang-Watuaji-Kunir; dan
ruas jalan Ujungwatu-Celering-Sumber Rejo-Jugo-Blingoh.
7) Pengembangan jalan alternatif atau lingkar untuk mendukung kelancaran sistem pergerakan di masing-masing kecamatan kecuali Kecamatan Karimunjawa.
b. Pengembangan terminal penumpang meliputi:
terminal tipe C di Kecamatan Welahan, Kecamatan Pecangan, Kecamatan Jepara, Kecamatan Bangsri, dan Kecamatan Keling; dan
pembangunan terminal tipe A di Kecamatan Tahunan
2. Sistem jaringan transportasi penyeberangan, meliputi Jepara–Karimunjawa; Jepara–Semarang; Karimunjawa-Semarang; dan antar pulau di Karimunjawa. Rencana Pengembangan pelabuhan laut salah satunya pelabuhan pengumpan Jobokuto di Kecamatan Jepara.
3. Sistem jaringan transportasi udara berupa pengembangan Bandar Udara Dewandaru sebagai bandar udara pengumpan di Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa.
Rencana pengembangan jaringan tenaga listrik di Kabupaten Jepara meliputi:
1. pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV melalui Kecamatan Kembang-Bangsri-Mlonggo-Pakisaji-Batealit-Mayong-Nalumsari dan Saluran Udara dan/atau Kabel Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kecamatan Kembang-Bangsri-Pakisaji-Batealit-Mayong-Pecangaan-Kalinyamatan-Welahan;
2. pengembangan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV dan Gardu Induk (GI) 150 kV meliputi Gardu Induk Tanjung Jati dengan kapasitas masing-masing 1.000 mVA dan 60 mVA; dan
3. pengembangan pelayanan jaringan energi listrik meliputi peningkatan daya energi listrik pada daerah-daerah pusat pertumbuhan dan daerah pengembangan.
Sesuai dengan arahan rencana pola ruang Kabupaten Jepara, kawasan peruntukan industri direncanakan meliputi:
1. Sentra industri menengah berupa pembangunan Kawasan Industri Mulyoharjo di Kecamatan Jepara dengan luas kurang lebih 28 ha.
2. Sentra industri mikro dan kecil meliputi
a. sentra industri kerajinan mebel di Kecamatan Tahunan, Jepara dan Kedung;
b. sentra industri ukir akar dan patung di Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara;
c. sentra industri kerajinan monel dan emas di Desa Kriyan Kecamatan Kalinyamatan;
d. sentra industri kerajinan keramik di Desa Pelemkerep, Mayong Lor, dan Mayong Kidul Kecamatan Mayong;
e. sentra industri tenun ikat troso di Desa Troso Kecamatan Pecangaan;
f. sentra industri kerajinan anyaman rotan di Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan;
g. sentra industri kue dan roti di Desa Bugo Kecamatan Welahan;
h. industri rokok kretek di Kecamatan Kalinyamatan, Nalumsari, Mayong dan Welahan;
i. sentra industri konveksi di Kecamatan Kalinyamatan, Mayong dan Nalumsari; dan
j. sentra industri anyaman bambu di Desa Buaran kecamatan Mayong.
Sesuai dengan rencana pengembangan kawasan strategis Kabupaten Jepara, kawasan strategis untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi diarahkan meliputi:
1. Kawasan perkotaan PKL dan PKLp;
2. Kawasan dan sentra industri meliputi Kawasan Industri Mulyoharjo (KIM) di Kecamatan Jepara, Kawasan Jepara-Tahunan, Pecangaan-Kalinyamatan-Welahan dan Kawasan Mayong-Nalumsari; dan
3. Kawasan agropolitan dan minapolitan.
Perwujudan kawasan budidaya industri di Kabupaten Jepara mencakup kegiatan:
1. penyusunan rencana induk kawasan dan sentra industri;
2. penyiapan masyarakat dan kebijakan;
3. penyusunan rencana induk pengembangan sentra industri mikro, kecil, menengah dan koperasi;
4. pengembangan, penataan dan pemantauan kawasan industri dan sentra industri mikro, kecil dan menengah; dan
5. peningkatan prasarana dan sarana kawasan dan sentra industri.