Pengembangan Kawasan Industri

Hardiwinoto.com

1.1. LATAR BELAKANG

Era globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah membawa dampak yang sangat signifikan antara lain semakin ketatnya persaingan di sektor industri. Daya saing yang tinggi dari sektor industri dapat tercapai apabila sektor industri memiliki struktur yang kuat, adanya peningkatan nilai tambah dan produktivitas di sepanjang rantai nilai produksi, dan dukungan dari seluruh sumber daya produktif yang dimiliki. Dengan banyak dan beragamnya keunggulan komparatif daerah maka secara teoritis dimungkinkan untuk dibangun beberapa pusat pertumbuhan industri di beberapa lokasi pada wilayah tertentu. Dari sisi pemerintah, kebijakan selama ini menaungi sektor industri terus mengalami peningkatan, dengan memberikan kejelasan arah pengembangan industri, kemudahan perizinan serta berbagai insentif lain guna meningkatkan perkembangan sektor industri.
Implementasi terhadap strategi pembangunan industri antara lain dilakukan melalui pembangunan pusat-pusat pertumbuhan industri yang berbasiskan keunggulan komparatif daerah. Pembangunan pusat-pusat pertumbuhan tersebut berupa pembangunan kawasan industri dengan ciri-ciri: (1) diarahkan untuk pengembangan kota baru, (2) infrastruktur yang terintegrasi dengan sistem logistik yang efektif dan efisien, (3) berorientasi pada pelayanan jasa, (4) adanya sarana pendidikan kekhususan industri, (5) adanya pusat inovasi, dan (6) memperhatikan aspek lingkungan. Dengan banyaknya dan beragamnya keunggulan komparatif daerah maka secara teoritis dimungkinkan untuk dibangun pusat pertumbuhan industri pada wilayah tertentu.
Perkembangan industri di Kabupaten Jepara dewasa ini cukup pesat, hal ini terlihat dari prospek makro ekonomi Kabupaten Jepara yang memperlihatkan kondisi cukup menjanjikan. Pemerintah Kabupaten Jepara mengemban visi pembangunan industri salah satunya untuk mendukung kebijakan nasional yaitu pada Tahun 2020 Indonesia telah menjadi sebuah Negara Industri Maju Baru. Untuk mewujudkan visi tersebut maka strategi yang dilakukan berupa peningkatan nilai tambah dan produktivitas, pengembangan klaster industri, pengembangan lingkungan bisnis yang nyaman dan kondusif, pembangunan industri yang, berkelanjutan, persebaran industri, serta pengembangan industri kecil dan menengah.
Lapangan usaha Kategori Industri Pengolahan memberi sumbangan sebesar 34,34 persen terhadap PDRB Kabupaten Jepara, dan masih menjadi tumpuan dan harapan dalam penyerapan tenaga kerja. Secara keseluruhan, laju pertumbuhan kategori Industri Pengolahan pada tahun 2015 adalah sebesar 5,19 persen dan menjadi salah satu sektor dengan kontribusi terbesar pada struktur ekonomi Kabupaten Jepara. Dengan ekspektasi yang positif, proyeksi ekonomi yang positif dan faktor lainnya, seperti tenaga kerja murah dan stabilitas politik, maka Kabupaten Jepara semakin menarik minat bagi para investor untuk menanamkan investasi khususnya sektor industri.
Tahap awal pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dapat dikembangkan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan industri berupa kawasan peruntukkan industri dan kawasan industri. Untuk menentukan lokasi pengembangan kawasan peruntukan industri dan kawasan industri ini perlu kajian yang komprehensif, khususnya terkait dengan aspek sosial, ekonomi, politik dan geografis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara pada Tahun Anggaran 2017 akan melakukan kegiatan Studi Kajian Kawasan Industri Kabupaten Jepara.

1.2. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN

Maksud kegiatan ini adalah melakukan penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Peruntukan Industri dan Kawasan Industri Kabupaten Jepara yang meliputi :
1. Penentuan potensi lokasi kawasan peruntukkan industri dan Kawasan Industri berdasarkan kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, dan kelayakan sosial di Kabupaten Jepara;
2. Menyusun Studi Kajian Rencana Kawasan Peruntukan Industri yang dijadikan dasar sebagai kawasan industri; dan
3. Menyusun Rencana Masterplan Kawasan Industri.
Tujuan kegiatan ini adalah menyusun kajian sebagai pedoman bagi pemerintah Kabupaten Jepara dalam rangka penataan dan pengembangan kawasan industri agar terjadi keselarasan dan keserasian bangunan, prasarana, dan lingkungannya. Selain itu diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam usaha peningkatan investasi guna mendukung capaian pengembangan kawasan industri nasional. Sementara sasaran dari pekerjaan ini adalah:
1. Teridentifikasinya potensi lokasi kawasan peruntukkan industri dan kawasan industri di Kabupaten Jepara;
2. Terumuskannya tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan kawasan peruntukan industri dan kawasan industri di Kabupaten Jepara;
3. Terumuskannya kajian kelayakan teknis, sosial, dan budaya yang berguna mendukung investasi pembangunan kawasan peruntukan industri dan kawasan industri di Kabupaten Jepara;
4. Terumuskannya konsep pengembangan dalam rencana kawasan peruntukan industri dan kawasan industri di Kabupaten Jepara yang berwawasan lingkungan; dan
5. Terumuskannya masteplan kawasan industri dalam rencana kawasan peruntukan industri di Kabupaten Jepara.

1.3. LANDASAN HUKUM

Landasan hukum yang digunakan sebagai acuan dalam Penyusunan Studi Kajian Kawasan Industri Kabupaten Jepara, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
14. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5708);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016);
29. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 75);
30. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
31. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27);
32. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;
33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya;
34. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri, dan Tanda Daftar Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 13);
35. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2011 tentang Jenis-jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
36. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 146/M-IND/PER/12/2012 tentang Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Jawa Tengah;
37. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri;
38. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M/IND/PER/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri, dan Tanda Daftar Industri;
39. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M/IND/6/2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 854);
40. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 989);
41. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4);
42. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 26);
43. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
44. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
45. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65);
46. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pertaturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2025 (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 52);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2); dan
50. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12).

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *