Hardiwinoto.com- Sesuai dengan UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum Pasal 1.15 Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 1.22 Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk lebih jelas bagaimana mekanisme Pasar Modal Indonesia, silahkan klikĀ Materi Pasar Modal @ToT Dosen FE Kota Semarang – 26 Oktober 2017