Kajian Peraturan dan Perundangan-Undangan Terkait Investasi Daerah

4.1. Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada UU no 23 tahun 2014 Pasal 285 menyebutkan bahwa:

  • Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
  • Pendapatan asli Daerah meliputi:
    • PajakDaerah.hukumonline.com
    • Retribusi Daerah.
    • Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
    • Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
  • Pendapatan transfer.
  • Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
  • Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
  • Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas:
    • Dana perimbangan.
    • Dana otonomi khusus.
    • Dana keistimewaan.
    • Dana desa.
  • Transfer antar-Daerah terdiri atas:
    • Pendapatan bagi hasil.
    • Bantuan keuangan.

Pasal 286 menyebutkan bahwa:

  • Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
  • Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang.
  • Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 287 menyebutkan bahwa:

  • Kepala daerah yang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan.
  • Hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah di luar yang diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.

4.2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 5 dalam PP No. 27 tahun 2014 menyebutkan bahwa:

  • Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
  • menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan.
  • menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.
  • menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah.
  • mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • menyetujui usul Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya.
  • menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.
  • menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
  • Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah.
  • Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
  • meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah.
  • meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah.
  • mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
  • mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
  • mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
  • melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada Pasal 6 menyebutkan bahwa:

  • Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.
  • Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:
  • menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara.
  • mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya;
  • melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
  • menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
  • mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
  • mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
  • mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
  • menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang.
  • mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
  • melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
  • melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
  • menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
  • Pengguna Barang Milik Negara dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang.
  • Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pendelegasiannya diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.

4.3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.

Pasal 1 tentang pengertian umum mendifinisikan kerja sama dan pihak ketiga sebagai berikut:

Ayat 2 menyebutkan bahwa kerja sama daerah adalah kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau antara Gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota yang lain, dan atau Gubernur, Bupati/Walikota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangkan ayat 3 menyebutkan bahwa yang dimaksud pihak ketiga adalah Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.

Pada pasal 2 disebutkan bahwa kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:

  1. Efisiensi.
    1. Efektivitas.
    1. Sinergi.
    1. Saling menguntungkan.
    1. Kesepakatan bersama.
    1. Itikad baik.
    1. Mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    1. Persamaan kedudukan.
    1. Transparansi.
    1. Keadilan.
    1. Kepastian hukum.

Pasal 3 menjelaskan bahwa para pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam kerja sama daerah meliputi:

  1. Gubernur.
  2. Bupati.
  3. Walikota.
  4. pihak ketiga.

Pasal 4 menjelaskan bahwa objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Pasal 5 menjelaskan bahwa Kerja sama daerah dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Dan pasal Pasal 6 menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memperhatikan prinsip kerja sama dan objek kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 4.

Berikutnya Pasal 7 menjelaskan bawa tata cara kerja sama daerah dilakukan dengan:

  1. Kepala daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu.
  2. Apabila para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a menerima, rencana kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
    1. Subjek kerja sama.
    1. Objek kerja sama.
    1. Ruang lingkup kerja sama.
    1. Hak dan kewajiban para pihak.
    1. Jangka waktu kerja sama.
    1. Pengakhiran kerja sama.
    1. Keadaan memaksa.
    1. Penyelesaian perselisihan.
  3. Kepala daerah dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama melibatkan perangkat daerah terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari para pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
  4. Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk penyelesaian rancangan bentuk kerja sama.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

4.4. Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Pasal 4 menjelaskan bahwa jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha mencakup:

  1. Infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandara udara, jaringan rel dan stasiun kereta api.
  2. Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol.
  3. Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku.
  4. Infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum.
  5. Infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan.
  6. Infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi.
  7. Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik.
  8. Infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi.

Ayat 2 menjelaskan bahwa infrastruktur yang dikerjasamakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor bersangkutan. Pasal 5 menjelaskanbahwa kerjasama Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dilaksanakan melalui:

  1. Perjanjian Kerjasama; atau
  2. Izin Pengusahaan.

Bentuk kerjasama Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pada pasal 6 dijelaskan bahwa kerjasama penyediaan infrastruktur antara Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. Adil, berarti seluruh Badan Usaha yang ikut serta dalam proses pengadaan harus memperoleh perlakuan yang sama.
  2. Terbuka, berarti seluruh proses pengadaan bersifat terbuka bagi Badan Usaha yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
  3. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur termasuk syarat teknis administrasi pemilihan, tata cara evaluasi, dan penetapan Badan Usaha bersifat terbuka bagi seluruh Badan Usaha serta masyarakat umumnya.
  4. Bersaing, berarti pemilihan Badan Usaha melalui proses pelelangan.
  5. Bertanggung-gugat, berarti hasil pemilihan Badan Usaha harus dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Saling menguntungkan, berarti kemitraan dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang seimbang sehingga memberi keuntungan bagi kedua belah pihak dan masyarakat dengan memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat.
  7. Saling membutuhkan, berarti kemitraan dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak.
  8. Saling mendukung, berarti kemitraan dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan semangat saling mengisi dari kedua belah pihak.

4.5. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pasal 2 dijelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara.

Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa barang milik Daerah meliputi:

a. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD.

b. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis.

b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak.

c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang.

d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Ayat 2 menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik daerah meliputi:

  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran.
    1. Pengadaan.
    1. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran.
    1. Penggunaan.
    1. Penatausahaan.
    1. Pemanfaatan.
    1. Pengamanan dan pemeliharaan.
    1. Penilaian.
    1. Penghapusan.
    1. Pemindahtanganan.
    1. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
    1. Pembiayaan.
    1. Tuntutan ganti rugi.

Pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. ayat 2 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan ketentuan pada ayat 1 Kepala Daerah dibantu oleh:

a. Sekretaris Daerah selaku pengelola.

b. Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola.

c. Kepala OPD selaku pengguna.

d. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna;

e. Penyimpan barang milik daerah.

f. Pengurus barang milik daerah.

Pasal 6 ayat 1 menjelaskan bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang:

a. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

b. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan.

c. Menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah.

d. Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

e. Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya.

f. Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.

Sedangkan ayat 2 menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab:

a. Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah.

b. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah.

c. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah.

d. Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah.

e. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah.

f. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Ayat 3 menjelaskan bahwa Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/ Umum/Unit pengelola barang milik daerah bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD. Dan ayat 4 menjelaskan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab:

a. Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola.

b. Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola.

c. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

d. Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

e. Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

f. Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola.

g. Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola.

h. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya.

i. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola.

Ayat 5 menjelaskan bahwa Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab:

a. Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.

b. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

c. Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya.

d. Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

e. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya.

f. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.

4.6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 33 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (BMN).

Pada bab 4 mengatur tentang besaran sewa. Prinsip umum yang diatur pada pasal 19 yaitu:

(1) Besaran Sewa BMN ditetapkan oleh:

a. Pengelola Barang untuk BMN berupa tanah danjatau bangunan; dan

b. Pengguna Barang untuk BMN berupa:

1. sebagian tanah danjatau bangunan; dan

2. selain tanah dan atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

(2) Penetapan besaran Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengelola Barang dalam surat persetujuan /perjanjian sewa.

(3) Penetapan besaran sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang dalam keputusan sewa.

Pasal 20 mengatur tentang Formula Tarif Sewa yaitu:

 (1) Formula tarif sewa BMN merupakan hasil perkalian dari:

a. Tarif pokok sewa; dan

b. Faktor penyesuai sewa.

(2) Formula tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh:

a. Pengelola Barang dalam:

i. menghitung besaran Sewa untuk BMN berupa tanah dan atau bangunan;

ii. menghitung besaran sewa untuk BMN berupa sebagian tanah danjatau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang dengan nilai buku lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan

iii. mengkaji usulan Sewa BMN dari Pengguna Barang;

b. Pengguna Barang dalam menghitung besaran usulan sewa untuk BMN berupa:

i. sebagian tanah dan atau bangunan dengan nilai buku sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan

ii. selain tanah dan atau bangunan, yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang.

Pasal 21 menjelaskan lingkup tarif pokok sewa yaitu:

(1) Tarif pokok sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, dibedakan untuk:

a. BMN berupa tanah;

b. BMN berupa bangunan;

c. BMN berupa tanah dan bangunan;

d. BMN selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Tarif pokok sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dapat termasuk formula sewa BMN berupa prasarana bangunan.

(3) Tarif pokok Sewa BMN selain tanah dan/atau bangunan dihitung dan ditetapkan oleh masing-masing Pengguna Barang berkoordinasi dengan instansi terkait, setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang.

Pasal 22 menjelaskan tentang Tarif Pokok Sewa Tanah. Tarif pokok sewa untuk BMN berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a merupakan hasil perkalian dari:

a. faktor variabel sewa tanah;

b. luas tanah (LT); dan

c. nilai tanah (NT).

Pasal 23 menjelaskan tentang variabel sewa tanah, yaitu:

(1) Faktor variabel sewa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditetapkan sebesar 3,33% (tiga koma tiga puluh tiga persen).

(2) Perubahan besaran faktor variabel sewa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 24 menjelaskan bahwa:

(1) Luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dihitung berdasarkan gambar situasi/peta tanah atau sertifikat tanah.

(2) Dalam hal tanah yang disewakan hanya sebagian dari keseluruhan tanah, maka luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar luas bagian tanah yang disewakan.

(3)  Dalam hal pemanfaatan bagian tanah yang disewakan memiliki dampak terhadap bagian tanah yang lainnya, maka luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan jumlah tertentu yang diyakini terkena dampak pemanfaatan tersebut.

(4) Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dalam meter persegi.

Pasal 25 menjelaskan bahwa: 

(1) Nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan nilai wajar atas tanah.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang nilai buku BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan dengan nilai buku sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), penggunaan nilai dalam pengajuan usulan Sewa yang dilakukan oleh Pengguna Barang:

a. dapat digunakan nilai buku yang tercatat dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna atau Laporan Barang Pengguna/ Kuasa Pengguna, sepanjang nilai wajar atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada; atau

b. dapat digunakan indikasi nilai yang mencerminkan perkiraan nilai tanah, sepanjang nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nilai buku sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ada.

(3) Nilai tanah dihitung dalam rupiah per meter persegi.

(4) Dalam hal tanah yang akan disewakan berada di luar negeri, nilai tanah per meter persegi dapat dihitung dengan menggunakan satuan mata uang setempat.

Tarif Pokok Sewa Bangunan diatur pada pasal 26 yaitu:

(1) Tarif pokok sewa untuk BMN berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b merupakan hasil perkalian dari:

a. faktor variabel sewa bangunan;

b. luas bangunan (LB);

c. nilai bangunan.

(2) Dalam hal sewa bangunan termasuk prasarana bangunan, maka tarif pokok sewa bangunan ditambahkan tarif pokok sewa prasarana bangunan.

Pasal 27 menjelaskan bahwa:

(1) Faktor variabel sewa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 6,64% (enam koma enam puluh empat persen).

(2) Perubahan besaran faktor variabel sewa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jendral atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 28 menjelaskan bahwa:

(1) Luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam meter persegi.

(2) Dalam hal bangunan yang disewakan hanya sebagian dari bangunan, maka luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar luas lantai dari bagian bangunan yang disewakan.

(3) Dalam hal pemanfaatan bagian bangunan yang disewakan memiliki dampak terhadap bagian bangunan yang lainnya, maka luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan jumlah tertentu dari luas bangunan yang diyakini terkena dampak dari pemanfaatan tersebut.

Pasal 29 menjelaskan bahwa:

(1) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c merupakan nilai wajar atas bangunan.

 (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang nilai buku BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), penggunaan nilai dalam pengajuan usulan sewa yang dilakukan oleh Pengguna Barang:

a. dapat digunakan harga satuan bangunan, sepanjang nilai wajar atas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada;

b. dapat digunakan nilai buku yang tercatat dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna atau Laporan Barang Pengguna/ Kuasa Pengguna, sepanjang nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harga standar bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ada; atau

c. dapat digunakan indikasi nilai yang mencerminkan perkiraan nilai bangunan, sepanjang nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga standar bangunan untuk menghitung harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan nilai buku sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak ada.

(3) Nilai bangunan dihitung dalam rupiah per meter persegi.

(4) Dalam hal bangunan yang akan disewakan berada di luar negeri, nilai bangunan per meter persegi dapat dihitung dengan menggunakan satuan mata uang setempat.

Pasal 30 menjelaskan bahwa harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a merupakan perkalian dari:

a. harga satuan bangunan standar (HS); dan

b. nilai sisa bangunan (NSB).

Pasal 31 menjelaskan bahwa:

(1) Harga satuan bangunan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan harga satuan bangunan standar sesuai klasifikasi/tipe dalam keadaan baru yang dihitung berdasarkan keputusan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat pada tahun yang bersangkutan.

(2) Dalam hal bangunan yang akan disewakan lebih dari 1 (satu) lantai, maka harga satuan bangunan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan faktor jumlah lantai bangunan.

(3) Penghitungan faktor jumlah lantai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 32 menjelaskan bahwa:

  • Nilai sisa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan nilai sisa bangunan dalam persentase setelah diperhitungkan penyusutan.
  • Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyusutan BMN.
  • Dalam hal ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, maka perhitungan penyusutan dihitung:

a. untuk bangunan permanen sebesar 2% (dua persen) per tahun;

b. untuk bangunan semi permanen sebesar 4% (empat persen) per tahun; dan

c. untuk bangunan darurat sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun.

(4) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen).

Pasal 33 menjelaskan bahwa:

(1) Tarif pokok Sewa untuk BMN berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan hasil penjumlahan dari:

a. Tarif pokok sewa tanah;

b. Tarif pokok sewa bangunan.

(2) Penghitungan tarif pokok sewa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku mutatis mutandis ketentuan dalarn Pasal 22 sarnpai dengan Pasal 25.

(3) Penghitungan tarif pokok sewa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku mutatis mutandis ketentuan dalarn Pasal 26 sarnpai dengan Pasal 32.

Pasal 34 menjelakan tentang Tarif Pokok Sewa Prasarana Bangunan.Tarif pokok Sewa untuk prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 26 ayat (2) merupakan hasil perkalian dari:

a. faktor variabel sewa prasarana bangunan;

b. nilai prasarana bangunan (NP).

Pasal 35 menjelaskan bahwa Faktor variabel Sewa prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 34 huruf a ditetapkan sarna besar dengan faktor variabel Sewa bangunan. Pasal 36 menjeaskan bahwa: 

(1) Nilai prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 34 huruf b merupakan nilai wajar atas prasarana bangunan.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nilai dalarn pengajuan usulan Sewa yang dilakukan oleh Pengguna Barang:

a. dapat digunakan nilai buku prasarana bangunan yang tercatat dalarn Daftar Barang PenggunajKuasa Pengguna atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna, sepanjang nilai wajar atas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada; atau

b. dapat digunakan indikasi nilai yang mencerminkan perkiraan nilai prasarana bangunan, sepanjang nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nilai buku sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ada.

(3) Nilai prasarana bangunan dihitung dalam rupiah.

(4) Dalam hal bangunan yang akan disewakan berada di luar negeri, nilai prasarana bangunan dapat dihitung dengan menggunakan satuan mata uang setempat.

Pasal 37 menjelaskan bahwa:

(1) Nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a merupakan nilai setelah diperhitungkan penyusutan.

(2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyusutan BMN.

(3) Dalam hal nilai buku prasarana bangunan yang tercatat dalam Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna atau Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna belum memperhitungkan penyusutan, maka nilai buku prasarana bangunan dihitung dengan perkalian antara:

a. harga prasarana bangunan (HP); dan

b. nilai sisa prasarana bangunan (NSP).

Pasal 38 menjelaskan bahwa:

(1) Harga prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a merupakan harga prasarana bangunan dalam keadaan baru dalam rupiah per meter persegi.

(2) Nilai sisa prasarana bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b merupakan nilai sisa bangunan dalam persentase setelah diperhitungkan penyusutan.

(3) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyusutan BMN.

(4) Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perhitungan penyusutan dihitung:

a. untuk prasarana berupa pekerjaan halaman sebesar 5% (lima persen) per tahun;

b. untuk prasarana berupa mesin atau instalasi sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun; dan

c. untuk prasarana berupa alat perabot dan elektronik sebesar 25% (dua puluh lima persen) per tahun.

(5) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen).

Pasal 39 menjelaskan tentang faktor penyesuaian sewa yaitu:

(1) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi:

a. jenis kegiatan usaha penyewa;

b. bentuk kelembagaan penyewa; dan

c. periodesitas Sewa.

(2) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dalam persentase.

(3) Faktor penyesuai sewa berupa jenis kegiatan usaha penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen).

Kegiatan Usaha Penyewa diatur pada pasal 40 sbb:

(1) Jenis kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:

a. kegiatan bisnis;

b. kegiatan non bisnis; dan

c. kegiatan sosial.

Pasal 41 menjelaskan bahwa:

(1) Kelompok kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 hurnf a diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan, antara lain:

a. perdagangan;

b. jasa; dan

c. industri.

Pasal 42 menjelaskan bahwa bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, dikelompokkan sebagai berikut:

a. Kategori I, meliputi:

i. Swasta, kecuali yayasan dan koperasi;

ii. Badan Usaha Milik Negara;

iii. Badan Usaha Milik Daerah;

iv. Badan hukum yang dimiliki negara; dan

v. Lembaga pendidikan asing.

b. Kategori II, meliputi:

i. Yayasan;

ii. Koperasi;

iii. Lembaga Pendidikan Formal; dan

iv. Lembaga Pendidikan NonFormal.

c. Kategori III, meliputi:

i. Lembaga sosial;

ii. Lembaga kemanusiaan;

iii. Lembaga keagamaan; dan

iv. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.

(2) Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rencana kegiatan penyewaan disampaikan pada saat pengajuan usulan sewa.

Pasal 43 berisi tentang:

(1) Lembaga pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a angka v meliputi lembaga pendidikan asing yang menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.

(2) Lembaga pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b angka iii meliputi lembaga pendidikan dalam negeri, baik milik swasta maupun milik pemerintah/negara, meliputi:

a. lembaga pendidikan anak usia dini formal;

b. lembaga pendidikan dasar;

c. lembaga pendidikan menengah; dan

d. lembaga pendidikan tinggi.

(3) Lembaga pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b angka iv meliputi:

a. lembaga kursus;

b. lembaga pelatihan;

c. kelompok belajar;

d. pusat kegiatan belajar masyarakat;

e. majelis taklim; dan

f. satuan pendidikan yang sejenis.

(4) Lembaga sosial, lembaga kemanusiaan, dan lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c angka i, ii, dan iii, termasuk lembaga internasional dan atau asing yang menyelenggarakan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan atau keagamaan di Indonesia.

Pasal 44 berisi tentang:

(1) Besaran faktor penyesuai sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha bisnis ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).

(2) Besaran faktor penyesuai sewa untuk kelompok Jenis kegiatan usaha non bisnis ditetapkan sebagai berikut:

a. Kategori I sebesar 50% (lima puluh persen);

b. Kategori II sebesar 40% (empat puluh persen); dan

c. Kategori III sebesar 30% (tiga puluh persen).

(3) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha sosial ditetapkan sebagai berikut:

a. Kategori I sebesar 10% (sepuluh persen);

b. Kategori II sebesar 5% (lima persen); dan

c. Kategori III sebesar 5% (lima persen).

(4) Besaran faktor penyesuai Sewa untuk periodesitas Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai berikut:

a. per tahun sebesar 100% (seratus persen);

b. per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen);

c. per hari sebesar 160% (seratus enam puluh persen);

d. per jam sebesar 190% (seratus sembilan puluh persen). Pasal 45 menjelaskan bahwa Perubahan besaran faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Untuk mendapatkan buku lengkapnya silahkan klik donwload

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

1 Comment

  1. Pingback: Hardiwinoto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *