Asosiasi Organisasi Para Koruptor
Wahai para koruptor, rencanakan korupsi secara detail. Kalian sejak awal harus memiliki program kerja korupsi. Kalian harus mampu mengintegrasikan variabel-variabel korupsi. Mulai dari penganggaran, personal yang melaksanakan, sistem akuntansi, otorisasi pengadaan barang dan jasa, sampai dengan vendor yang menjadi rekanan untuk mengerjakan kegiatan, dan pelaporan kegiatan.
Wahai para koruptor, perhatikan, di setiap mata rantai kegiatan adalah celah korupsi. Kalian harus mampu menjadikan celah korupsi menjadi modus korupsi. Buat jejaring korupsi di setiap kegiatan, tempatkan bahwa setiap pelaku korupsi dimanapun berada adalah jaringan korupsi kalian. Mereka adalah pemegang anggaran, bendahara, otoritas pencairan anggaran, pengawas, vendor dan pelaku lainnya. Mereka itulah para pelaku yang kalian ajak kongkalikong. Artinya, kalian harus selalu berpegang pada ayat “korupsi supaya aman tak bisa dilakukan sendirian”. Karena itu kaliah harus mampu mensinergikan semua peran di dalam organisasi menjadikan pelaku korupsi secara terencana dan detail.
Wahai para manusia, jika kalian berniat menjadi koruptor, jadilah koruptor yang unggul sekalian. Hal demikian perlu kecanggihan manajemen, kerapian sajian laporan keuangan dan jaringan koruptor yang solid, termasuk bagaimana melakukan profit sharing korupsi secara adil. Artinya, meskipun kalian sebagai koruptor adalah jahat, kalian tetap harus berpegang pada ayat “pembagian hasil korupsi harus adil diantara komplotan korupsi kalian”.
Wahai para koruptor, jika kalian tanpa rencana yang detail, tak akan mungkin korupsi kalian bisa aman. Maka dari itu kalian sering lakukan rapat perencanaan korupsi yang terintegrasi semua bidang dan peran orang yang terlibat dalam korupsi. Aksi korupsi kalian harus secara bertahap dievaluasi dan dikontrol. Kalian harus mampu mengendalikan agen-agen yang masuk dalam jaringan korupsi kalian. Kalian juga harus mampu mengawasi secara detil besaran target korupsi. Korupsi harus optimal dan aman.
Wahai para koruptor, ketahuilah, ada ayat yang berbunyi “korupsi harus terintegrasi dengan para pengawas, aparat hukum dan keamanan”. Hal demikian tentu untuk mengantisipasi terungkapnya tindakan korupsi kalian. Maka dari itu, komplotan koruptor harus memiliki job discription di setiap jaringan korupsi. Bendahara, vendor, pengawas, auditor, polisi, jaksa dan hakim, semua harus memiliki visi dan misi yang sama yaitu menjadi agen korupsi yang unggul. Kalau perlu DPR dan DPRD juga menjadi agen korupsi, karena korupsi ke depan harus secara legal. Untuk dapat korupsi secara legal maka perlu UU atau Peraturan yang memayungi, melindungi, dan mengamankan baik kegiatan maupun profesi korupsi.
Wahai para koruptor, kalian harus terorganisir. Pada organisasi koruptor kalian harus memiliki tujuan organisasi, yang merupakan turunan dari visi dan misi organisasi. Artinya kalian harus mampu menanamkan ideologi kepada seluruh anggota organisasi korupsi. Hal ini untuk menanamkan militansi organisasi para koruptor.
Wahai para koruptor, kalian tidak perlu memiliki malu, juga sikap pantang mundur. Kalau perlu dibuat asosiasi atau perserikatan antar organisasi koruptor. Hal demikian akan lebih aman supaya jelas segmen dan lahan atau corruption zona yang jelas, sehingga tidak saling membongkar mafia korupsi. Semua anggota koruptor harus mampu memahami visi misi dan program kerja korupsi. Rencana aksi korupsi harus dijalankan setiap anggota organisasi korupsi secara detil. Ingat, jangan dipublikasi. Cukup dalam batin masing masing anggota sampai korupsi mencapai hasil yang maksimal. Mereka hanya melaporkan perkembangan, peluang, hambatan, dan tantangan.
Wahai para koruptor, korupsi tidak sekedar mencuri, tidak pula sekedar mencopet. Mencuri atau mencopet bisa dilakukan sendirian, faktanya, maling dan copet tidak sendirian. Pencopet akan melempar-lempar hasil copetannya antar komplotan pencopet. Setelah aman dari orang yang dicopet, baru dompet dibuka. Mereka pun terlatih dan lihai. Mereka pun terorganisir secara rapi meski tidak elit. Mereka memiliki bos, pemegang kebijakan dan peraturan percopetan yang aman. Bos copet mengatur dan membuat kebijakan mencopet. Bos copet lah yang mengolaborasi kebijakan, sehingga para copet terlindungi. Mereka bekerja menggunakan juklak yang rapi, sehingga copet tidak perlu kawatir dan was–was. Para copet pun berdasar hukum, undang-undang dan kebijakan sesuai dengan prinsip mencopet yang benar. Bos copet memimpin berdasar regulasi organisasi para copet. Pencopet yang tak terdidik saja terorganisir secara rapi bagaimana mungkin koruptor yang terdidik kalah rapi organisasi disbanding organisasi para pencopet.
Wahai para koruptor, kenapa kalian perlu membentuk asosiasi organisasi para koruptor, karena untuk memperkuat daya tawar kalian untuk menghadapi risiko korupsi. Sehingga profesi koruptor tidak merasa terancam dari goncangan apapun. Dengan asosiasi orgaisasi koruptor, kalian dapat menyusun regulasi pro koruptor. Tentu pula koruptor memiliki jaringan yang kuat. Jika jaringan koruptor Bersatu mengusulkan pasal perlindunga bagi profesi korupsi mendapatkan dukungan karena menduduki kursi mayoritas. Regulasi digunakan untuk melindungi perbuatan korupsi dan koruptornya. Asosiasi organisasi koruptor didirikan untuk menguasai pemegang kebijakan. Asosiasi organisasi dapat menyusun tata kelola perkorupsian, pembenahan proses pelayanan profesi korupsi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan hasil korupsi. Artinya perbuatan korupsi harus terintegrasi semua organisasi korupsi.
Wahai para koruptor, ternyata kalian lupa dongeng terntang tiga rampok yang berhasil merampok. Mereka berhasil sembunyi. Namun mereka memiliki niat untuk saling membunuh. Satunya meracuni makanan, satunya meracuni minuman dan satunya menikamnya satu dengan yang lainnya. Ketiga perampok tersebut akhirnya mati semua bersama.
Hardiwinoto, 31 12 20