1.1. LATAR BELAKANG
Sektor perikanan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Pemalang yang dapat memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan, penciptaan lapangan kerja dan pendapatan daerah. Hal ini dapat di lihat dari produksi ikan laut yang mencapai 19.267 ton dan produksi ikan darat yang mencapai 13.854 ton dengan didukung luas tambak 1.728 ha dan luas kolam air tawar 28,52 ha (Kabupaten Pemalang Dalam Angka 2017).
Potensi perikanan yang sangat besar tersebut sebenarnya dapat memberikan manfaat yang maksimal secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Pemalang, apabila dikelola dengan baik dan bertanggungjawab. Namun hingga kini sebagian besar aktivitas perikanan tersebut faktanya belum memperlihatkan kinerja yang optimal, berkelanjutan, dan menjamin kelestarian sumber daya perikanan di Kabupaten Pemalang.
Pembangunan perikanan di Kabupaten Pemalang hingga kini masih fokus pada pengembangan aspek ekonomi semata. Hal ini tercermin dengan indikator kinerja yang umumnya mengejar peningkatan persentase pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor perikanan, peningkatan jumlah produksi perikanan dan meningkatnya nilai tukar nelayan (NTN) dan pembudidaya ikan (NTPi). Padahal dalam pembangunan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan, tidak hanya aspek ekonomi semata yang perlu dikembangkan, namun juga aspek sosial dan ekologinya, agar aktivitasnya dapat berkelanjutan.
Potensi sumberdaya perikanan pada dasarnya terdiri dari dua aspek pengembangan, yaitu perikanan budidaya dan perikanan tangkap. Sumber daya perikanan budidaya bergantung pada kemudahan dan keterjangkauan memperoleh input produksi dan keadaan ekosistem perairan yang ada di daerah hulu. Sedangkan sumber daya perikanan tangkap dipengaruhi oleh jumlah kapal dan alat penangkapan ikan, keberadaan ekosistem di pesisir, seperti terumbu karang dan hutan mangrove. Oleh karena itu, metode penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan sangat mempengaruhi.
Permasalahan pembangunan perikanan ini juga menjadi isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 yang menyangkut :
a. Over Fishing (Penangkapan ikan yang telah melebihi batas maximal yang diperbolehkan). Kondisi ini diperlihatkan melalui jarak tempuh dan durasi nelayan ketika melaut menjadi semakin jauh dan lama.
b. Belum optimalnya produktivitas usaha budidaya perikanan disebabkan keterbatasan keterampilan, akses modal dan sarana prasarana budidaya.
c. Masih rendahnya kemampuan dan keterampilan SDM nelayan, pembudidaya, pengolah ikan maupun masyarakat pesisir;
d. Masih rendahnya nilai produksi perikanan disebabkan belum berkembangnya usaha pengolahan ikan modern dan pemasaran produk perikanan;
e. Adanya kerusakan pantai / ekosistem laut akibat penggunaan alat tangkap dan penggunaan bahan tidak ramah lingkungan.
Berdasarkan permasalahan pembangunan perikanan di Kabupaten Pemalang, Pemerintah Daerah sebenarnya telah menetapkan kebijakan pengembangan kawasan minapolitan PETA IKAN yang meliputi Kecamatan Pemalang, Taman, Ulujami dan Petarukan. Pengembangan kawasan strategis ini dimaksudkan untuk meningkatkan produksi dan nilai tambah hasil perikanan melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Dengan demikian, agar pengembangan sumberdaya perikanan di kawasan strategis tersebut dapat segera terwujud, maka melalui Studi Pengembangan Sumberdaya Perikanan di Kawasan Peta Ikan di Kabupaten Pemalang diharapkan dapat dikembangkan aktivitas perikanan yang berkelanjutan yang dapat dicapai melalui pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya yang tepat dan efektif dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistemnya.
1.2. MAKSUD
Studi Pengembangan Sumberdaya Perikanan di Kawasan Peta Ikan di Kabupaten Pemalang ini dimaksudkan untuk menyediakan dokumen perencanaan strategis pengembangan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan produksi dan nilai tambah hasil perikanan di Kabupaten Pemalang.
1.3. TUJUAN DAN SASARAN
Studi Pengembangan Sumberdaya Perikanan di Kawasan Peta Ikan di Kabupaten Pemalang ini bertujuan untuk :
a. Mengidentifikasikan isu strategis dan permasalahan pengembangan sumberdaya perikanan di kawasan Peta Ikan..
b. Menganalisa aktivitas perikanan tangkap dan budidaya yang terkait dengan keberlanjutan sosial, ekonomi dan lingkungan.
c. Merumuskan strategi pengembangan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistemnya di kawasan Peta Ikan.
Sedangkan sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Teridentifikasinya informasi tentang isu-isu strategis pada aktivitas perikanan tangkap dan budidaya di kawasan Peta Ikan di Kabupaten Pemalang.
b. Meningkatnya kapasitas SDM pada usaha perikanan.
c. Meningkatnya produktivitas perikanan sesuai daya dukung lingkungan.
d. Sebagai bahan pengambilan kebijakan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dalam mengembangkan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan.
1.4. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Studi Pengembangan Sumberdaya Perikanan di Kawasan Peta Ikan di Kabupaten Pemalang di batasi pada beberapa pokok bahasan, antara lain :
a. Lingkup Lokasi
Lokasi Studi Pengembangan Sumberdaya Perikanan di Kawasan Peta Ikan di Kabupaten Pemalang dibatasi pada kawasan strategis minapolitan Peta Ikan yang meliputi Kecamatan Pemalang, Taman, Ulujami dan Petarukan.
b. Lingkup Sumberdaya Perikanan
Lingkup sumberdaya perikanan dalam studi ini meliputi :
1) Sumberdaya perikanan tangkap
2) Sumberdaya perikanan budidaya
c. Lingkup Materi
Sedangkan lingkup materi yang dikaji pada Studi Pengembangan Sumberdaya Perikanan di Kawasan Peta Ikan di Kabupaten Pemalang dibatasi pada analisis penilaian indikator-indikator pengembangan perikanan yang keberlanjutan yaitu :
1) Keberlanjutan ekonomi
2) Keberlanjutan sosial
3) Keberlanjutan lingkungan
1.5. DASAR HUKUM OPERASIONAL
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
c. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
f. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan;
j. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan;
k. Peraturan Menteri kelautan dan perikanan republik indonesia Nomor 49/Permen-Kp/2014TentangUsaha Pembudidayaan Ikan;
l. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor /permen-kp/2016 Tentang Usaha pengolahan ikan
m. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 – 2025;
n. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016;