Landasan Teoritis dan Praktik Empiris Naskah Akademik Tentang BMD

kajian teori

Hardiwinoto.com

2.1. Landasan Teoritis
Teori digunakan dalam melandasi penyusunan naskah akademik penyusunan perda tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) adalah teori tentang good government governance (GGG). Acuan digunakan dalam proses dan struktur hubungan politik, ekonomi dan hukum yang baik, atau disebut dengan tata pamong yang baik. Faktor terkuat pada pelaksanaan GGG terletak pada good human resources. Hal tersebut akan terarah jika menggunakan pedoman yang baik. Dalam hal ini adalah peraturan pemerintah daerah yang sedang disusun. Dalam hal ini mengatur hubungan manusia yang saling memiliki kepentingan di dalam organisasi pemerintah daerah.
Dalam teori GGG terdapat kecocokan dengan beberapa asas yang baik untuk tercapai kondisi ideal dalam manajerial atau pengaman barang milik daerah. Asas-asas tersebut adalah:
a. Fungsional.
Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMD dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMD sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing.
b. Kepastian hukum.
Pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta azas kepatutan dan keadilan.
c. Transparansi (keterbukaan).
Penyelenggaraan pengelolaan BMD harus transparan dan membuka diri terhadap hak dan peran serta masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan keikutsertaannya dalam mengamankan BMD.
d. Efisiensi
Penggunaan BMD diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi pemerintahan secara optimal.
e. Akuntanbilitas publik
Setiap kegiatan pengelolaan BMD harus dapat dipertaggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.
f. Kepastian nilai
Pendayagunaan BMD harus didukung adanya akurasi jumlah dan nominal BMD. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMD.

2.2. Praktik Empiris
Realitas terjadi dalam pengelolaan BMD yang sering ditemui adalah terkait dengan:
a. Pengamanan
Masalah utama dalam pengelolaan BMD adalah masalah pengamanan. Utamanya adalah jika terdapat mutasi yang tidak tercatat atau terdokumentasi menyebabkan BMD dapat hilang atau sulit ditelusuri keberadaannya. Masalah pengamana menyangkut tiga aspek yaitu secara administrasi, fisik dan hukum.
b. Pemanfaatan
Dalam hal pemanfaatan BMD, banyak BMD yang masih menganggur karena sulitnya prosedur pemanfaatannya. Pemanfaatan BMD yang menganggur tersebut ada beberapa prosedur yang harus dilalui baik melalui sewa atau penjualan kepada pihak ketiga ketika pemerintah daerah belum atau tidak menggunakan.
c. Pengelolaan
Ketika BMD dikelola oleh OPD dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka kontrak yang sudah selesai harus dikembalikan kepada pengelola BMD. Namun masalah yang terjadi adalah siapakah yang harus membuat akta kerjasama tersebut.
d. Mutasi
Sering terjadi pengabaian administrasi mutasi. Dengan demikian alus distribusi penggunaan atau pemanfaatan BMD tidak atau sulit terdeteksi. Pengembalian dari pemegang BMD kepada pengelola BMD sulit dilakukan. Hal ini terjadi karena keterjadian mutasi tidak dilaporkan.
e. Penghapusan
Ketika terjadi rehab bangunan, di sana masih terdapat sisa material yang dapat digunakan. Berarti harus muncul pada Rencana Angggaran Biaya (RAB) berikutnya yaitu memanfaatkan materia sisa bongkar bangunan sebelumnya. Hal demikian perlu catatan tentang penghapusan BMD gedung lama, dan penilaian gedung baru tercatat dengan jerlas.
f. Pengawasan dan pengendalian
Masalah tentang pengawasan dan pengendalian karena belum tersedia sistem database yang dapat secara langsung memberi tahu kapan kontrak BMD dengan pihak ketiga.
g. Penilaian
Sering muncul terjadi masalah terkait dengan kesenjangan harga riil dan nilai NJOP. Penilaian nilai tanah oleh pemerintah berdasar dengan NJOP dalam penilaian tanah untuk laporan keuangan dan neraca. Sedang di luar tanah menggunakan jasa KJPP (apraisal).

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *