Hardiwinoto.com-Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pengertian industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Klasifikasi Industri dalam menyusun kajian ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2015. KBLI merupakan klasifikasi baku mengenai kegiatan ekonomi di Indonesia yang disusun dengan maksud untuk menyediakan satu set klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data masing-masing kegiatan ekonomi, serat untuk digunakan untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut masing-masing kegiatan ekonomi. Dalam kajian ini hanya fokus pada kategori C yaitu industri pengolahan meliputi kegiatan ekonomi atau lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.
A. Jenis-jenis Industri Berdasarkan Besar Kecil Modal (UU Nomor 20 Tahun 2008)
1. Usaha Mikro, memiliki kekayaan bersih paling banyak lima puluh juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak tiga ratus juta rupiah.
2. Usaha kecil, memiliki kekayaan bersih lebih dari lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.
3. Usaha Menengah, memiliki kekayaan bersih lebih dari lima ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak sepuluh miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua miliar lima ratus juta rupiah sampai paling banyak lima puluh miliar rupiah.
B. Jenis-jenis Industri Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja (BPS, 2012)
1. Industri rumah tangga, adalah industri yang jumlah tenaga kerja antara 1-4 orang.
2. Industri kecil, adalah industri yang jumlah tenaga kerja antara 5-19 orang.
3. Industri sedang atau industri menengah, adalah industri yang jumlah tenaga kerja antara 20-99 orang.
4. Industri besar, adalah industri yang jumlah tenaga kerja 100 orang atau lebih.
C. Jenis Industri Menurut Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi (Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016)
1. Industri Kecil mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari satu miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan.
2. Industri menengah merupakan industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit satu miliar rupiah, atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak lima belas miliar rupiah.
3. Industri besar merupakan industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari lima belas miliar rupiah.
D. Jenis-jenis Industri Berdasarkan Klasifikasi Atau Penjenisannya (SK Menteri Perindustrian Nomor 19/M/I/1986)
1. Aneka industri, seperti industri pakaian, makanan dan minuman, dan lain-lain.
2. Industri kimia dasar, contoh: industri semen, obat, kertas, pupuk, dan sebagainya.
3. Industri mesin dan logam dasar, contoh: industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dan lain-lain.
4. Industri kecil, seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dan lain-lain.
E. Jenis Industri Padat Karya Tertentu (Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013)
Industri padat karya tertentu adalah industri yang memiliki:
a. tenaga kerja paling sedikit 200 orang; dan
b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%
Jenis industri padat karya tertentu meliputi:
a. industri makanan, minuman dan tembakau;
b. industri tekstil dan pakaian jadi;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri alas kaki;
e. industri mainan anak; dan
f. industri furniture.
F. Jenis Industri dalam Pembinaan Dirjen dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Permen Perindustrian No. 30/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017)
1. Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri
2. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah
3. Direktorat Jenderal Industri Agro mencakup industri hasil hutan dan perkebunan; industri makanan, hasil laut dan perikanan; hasil tembakau dan bahan penyegar.
4. Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar, Tekstil dan Aneka mencakup Industri Kimia Hulu; Industri Kimia Hilir; Industri Bahan Galian Non Logam; Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka.
5. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin dan Alat Transportasi dan Elektronika mencakup Industri Maritim, alat transportasi dan alat pertahanan; Industri Permesinan dan Alat Pertanian, Industri Elektronika dan Telematika.
6. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
G. Jenis-jenis Industri Berdasarkan Produktivitas Perorangan (ISIC/ International Standar Industrial Classification)
1. Industri primer, adalah industri yang barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu. Contohnya hasil produksi pertanian.
2. Industri sekunder industri sekunder, adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali. Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
3. Industri tersier, adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa. Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan lainnya.