hardiwinoto.com-Para akuntan berkewajiban untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas untuk orang lain. Kewajiban ini secara tidak langsung merupakan salah satu dari perjanjian yang dibuat antara akuntan dan kliennya. Pihak pengadilan sering menginterpretasikan common law untuk memperluas jangkauan upaya hukum bagi pihak-pihak selain klien. Disamping itu pengadilan juga telah menginterpretasikan secara lebih luas sehingga mencakup kewajiban tambahan akuntan publik. Tidak ada alasan sederhana yang dapat menenrangkan kecenderungan ini, berikut faktor-faktor utamanya:
- Meningkatnya kesadaran para pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan publik.
- Bertambahnya kesadaran pihak securities and exchange commission (SEC) akan tanggung jawabnya dalam melindungi kepentingan investor.
- Makin rumitnya auditing dan akuntansi yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti makin besarnya perusahaan, adanya komputer dan keragaman dari operasi usaha.
Perbedaan antara Kegagalan Perusahaan, Kegagalan Audit, dan Risiko Audit
Banyak profesional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan terhadap kantor-kantor akuntan adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan perusahaan dan audit dan antara kegagalan audit dan risiko audit. Kegagalan audit adalah suatu situasi dimana auditor sampai mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan norma pemeriksaan yang berlaku. Risiko audit adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan dinyatakan dengan wajar. Audit tak dapat mengungkapkan semua kesalahan laporan keuangan yang material. Karenanya ada risiko bahwa audit tidak akan mengungkapkan kesalahan yang material dalam laporan keuangan. Barangkali profesi akuntansi.