Hardiwinoto.com-Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah memutus-kan masalah tersebut melalui beberapa kali sidang. Menurut Lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah ini:
i. Haram: sebab termasuk hutang yang dipungut rente.
ii. Halal: Sebab tidak ada syarat pada waktu aqad, sementara adat yang berlaku, tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
iii. Syubhat: (tidak tentu halal-haramnya) sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya. Meskipun ada perbedaan pandangan, Lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.
Keputusan Lajnah Bahsul Masail yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada sidang di Bandar Lampung (1982). Kesimpulan sidang yang membahas tema Masalah Bank Islam tersebut antara lain:
i. Para musyawirin masih berbeda pendapat tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut : Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh. Ada pendapat yang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identik dengan haram). Pendapat pertama dengan beberapa variasi keadaan antara lain sebagai berikut:
– Bunga itu dengan segala jenisnya sama dengan riba, sehingga hukumnya haram.
– Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram.
Akan tetapi boleh dipungut sementara sistem perbankan yang islami atau tanpa bunga belum ber-operasi. Bunga itu sama dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab ada kebutuhan yang kuat (hujah rajihah). Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi keadaan antara lain sebagai berikut:
a. Bunga konsumsi sama dengan riba, hukumnya haram. Bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal. Bunga yang diperoleh dari tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
b. Bunga yang diterima dari deposito yang disimpan di bank, hukumnya boleh.
c. Bunga bank tidak haram kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
ii. Menyadari bahwa warga NU merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonomi, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan keyakinan warga NU. Maka, Lajnah memandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam, yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut: Sebelum tercapai cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan sekarang ini segera diperbaiki. Perlu diatur:
a. Penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip:
Al wadiah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta titipan dari pihak ketiga atau lembaga keuangan lain yang menganut sis-tem yang sama.
Al mudharabah, dalam prakteknya konsep ini disebut sebagai investment account atau lazim disebut sebagai deposito berjangka dengan jangka waktu yang berlaku, misalnya 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya, yang pada garis besarnya dapat dinyatakan dalam:
– General Investment Account (GIA).
– Special Investment Account (SIA).
b. Penanaman dana dan kegiatan usaha:
Pada dasarnya terbagi atas tiga jenis kegiatan, yaitu pembiayaan proyek, pembiayaan usaha perdagangan atau perkongsian, dan pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit and loss sharing, dan sebagainya.
Untuk membiayai proyek, sistem pembiayaan yang dapat digunakan antara lain mudharabah, muqaradhah, musyarakah/syirkah, muraba-hah, pemberian kredit dengan service charge (bukan bunga), ijarah, bai uddain, termasuk di dalamnya bai as salam, al qardhul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service charge), dan bai bitsaman ajil.
Bank dapat membuka LC dan menerbitkan surat jaminan. Untuk mengaplikasikannya, bank dapat menggunakan konsep wakalah, musyarakah, murabahah, ijarah, sewa-beli, bai’ as salam, bai’ al ajil, kafalah (garansi bank), working capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purchase order dengan menggunakan prinsip murabahah.
Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya seperti pengiriman dan transfer uang, jual-beli mata uang atau valuta, dan penukaran uang, tetap dapat dilaksanakan dengan dengan prinsip tanpa bunga.
c. Munas mengamanatkan kepada PBNU agar membentuk suatu tim pengawas dalam bidang syariah, sehingga dapat menjamin keseluruhan operasional bank NU tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah muamalah Islam.
d. Para musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga.