AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN
Tujuan Intruksional Umum
- Dengan belajar bab ini mahasiswa mampu memahami definisi tentang auditing.
- Dengan belajar bab ini mahasiswa mampu memahami definisi profesi akuntansi.
Tujuan Intruksional Khusus
- Dengan belajar bab ini mahasiswa mampu memahami proses audit.
- Dengan belajar bab ini mahasiswa mampu memahami elemen-elemen audit.
Definisi Auditing
Auditing adalah suatu preses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan. Definisi auditing menurut ASOBAC (A Statement of Basic Auditing Copncepts) yaitu:
Suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersiasersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan.
Definisi tersebut di atas memiliki 7 elemen yang perlu diperhatikan yaitu:
- Proses yang sistematis. Auditing merupakan rangkaian proses dan prosedur yang bersifat logis, terstruktur dan teorganisir.
- Menghimpun dan mengevaluasi bukti secara obyektif. Hal ini berarti bahwa proses sistematis yang dilakukan tersebut merupakan proses untuk menghimpun bukti-bukti yang mendasari asersi-asersi yang dibuat oleh individu maupun entitas. Baik saat penghimpunan maupun pengevaluasian bukti, auditor harus obyektif. Obyektif berarti mengungkapkan fakta apa adanya yang senyatanya, tidak bias, atau tidak memihak dan tidak berprasangka buruk terhadap individu atau entitas yang membuat representasi tersebut.
- Asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi. Asersi merupakan pernyataan atau rangkaian pernyataan secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggungjawab atas pernyataan tersebut. Audit laporan keuangan historis, asersi merupakan pernyataan manajemen melalui laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Asersi-asersi meliputi informasi yang terkandung dalam laporan keuangan, laporan operasi internal, dan laporan biaya maupun pendapatan berbagai pusat pertanggungjawaban pada suatu perusahaan. Asersi atau pernyataan tentang tindakan dan kejadian ekonomi merupakan hasil proses akuntansi. Proses akuntansi merupakan proses pengidentifikasian, pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi yang dinyatakan dalam satuan uang.
- Menentukan tingkat kesesuaian. Penghimpunan dan pengevaluasian bukti-bukti dimaksudkan untuk menentukan dekat tidaknya atau sesuai tidaknya asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian tersebut dapat diekspresikan dalam bentuk kuantitatif maupun kualitatif. Bentuk kuanttitatif misalnya prosentasi pencapaian penjualan bila dibandingkan dengan penjualan dalam anggaran. Bentuk kualitatif contohnya kewajaran laporan keuangan.
- Kriteria yang ditentukan. Kriteria yang ditentukan merupakan standar-standar pengukur untuk mempertimbangkan (judgement) asersi-asersi atau representasi-representasi. Kriteria tersebut dapat berupa prinsip akuntansi yang berlaku umum atau standar akuntansi keuangan , aturan-aturan spesifik yang ditentukan oleh badan legislatif atau pihak lainnya, anggaran atau ukuran lain kinerja manajemen.
- Menyampaikan hasil-hasilnya. Hasil-hasil audit dikomunikasikan melalui laporan tertulis yang mengindikasikan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi dan kriteria yang telah ditentukan. Komunikasi hasil audit tersebut dapat memperkuat ataupun memperlemah kredibilitas representtasi atau pernyataan yang diibuat.
- Para pemakai yang berkepentingan. Para pemakai mmeliputi investor maupun calon investor, pemerintahan, manajemen dan publik pada umumnya.
Auditing Practices Committee (APC) mendefinisikan:
āAn audit is the independent examination of, and expression of opinion on, the financial statements of an enterprise by an oppointed auditor in pursuance of that apointment and in compliance with any relevant statutory obligationā.
Miller dan Bailley mendefinisikan:
āAn audit is a methodical review and objective examination of an item, including the verification of specific information as determined by the auditor or as established by general practice. Generaly, the purpose of an audit is to express an opinion on or reach a conclusion abaout what was auditedā.
Dua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ada tiga elemen fundamental dalam auditing, yaitu:
- Seorang auditor harus independen. Definnisi APC, secara eksplisit tentang independensi auditor. Independensi tercermin dari kata objective.
- Auditor bekerja mengumpulkan bukti (evidence) untuk mendukung pendapatnya. Pada definisi menurut APC, bukti tercermin dari kata pemeriksaan (examinitiion).
- Hasil pekerjaan auditor adalah laporan (report). Laporan merupakan hasil yang harus disampaikan auditor kepada pengguna laporan keuangan.
Klasifikasi Audit
- Klasifikasi Berdasar Tujuan Audit
- Audit laporan keuangan (Financial statement audit)
Penghimpunan dan pengevaluasian bukti terkait dengan laporan keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai kriteria yang telah ditentukan.
- Audit kepatuhan (Compliance Audit)
Penghimpunan dan pengevaluasian bukti-bukti dengan tujuan untuk menentukan apakah kegiatan finansial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi, peraturan, dan regulasi yang berlaku.
- Audit Operasional (Operational Audit)
Meliputi penghimpunan dan pengevaluasian bukti mengenai kegiatan operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan pencapaian operasional secara efisiensi dan efektifitas.
- Klasifikasi Berdasar Pelaksana Audit
- Auditing Eksternal
Merupakan suatu kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan yang diaudit. Pelaku yang menjadi auditor adalah pihak luar perusahaan yang Independen. Contoh, KAP (Kantor Akuntan Publik)
- Auditing Internal
Adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi. Informasi yang dihasilkan ditujukan untuk manajemen organisasi itu sendiri.
- Auditing Sektor Publik
Adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Klasifikasi atas Dasar Audit Operasional
- Operational Audit
Yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektivitas dari prosedur-prosedur operasi manajemen. Yang menjadi pelaksana atau sebagai auditor adalah auditor internal.
- Financial dan Compliance Audit
Yakni audit yang menyerupai financial statement audit tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik seperti lembaga pemerintah, atau dapat pula oleh sektor audit eksternal.
- Economy dan Efficiency Audit
Yakni audit yang menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintah. Pelaksana audit ekonomis dan efisiensi dapat dilakukan oleh auditor independen atau auditor pemerintah.
- Program Result Audit
Yakni audit yang dilakukan untuk pemerintah. Audit ini dapat dilakukan oleh sektor publik atau sektor audit eksternal.
Tipe Auditor
- Auditor Internal
Merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuan auditing internal adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
- Auditor Pemerintah
Adalah auditor yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas utamanya adalah melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintah.
- Auditor Independen (Akuntan Publik)
Adalah para praktisi individual atau anggota kantor akuntan publik yang memberikan jasa auditing profesional kepada klien.
Profesi Akuntan Publik
Akuntan publik sudah dikatakan sebagai suatu profesi karena telah memenuhi syarat atau karakteristik suatu profesi.
Hirarki Kantor Akuntan Publik
- Partner
- Manajer
- Akuntan Senior
- Akuntan Yunior
Jasa yang Diberikan Akuntan Publik
- Jasa Atestasi
Adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian, dalam segala hal yang signifikan, asersi suatu entitas dengan kriteria yang telah ditetapkan. Meliputi:
- Audit
Contoh adalah audit atas laporan keuangan historis.
- Pemeriksaan (Examination)
Auditor akan memberikan pendapat atas asersi-asersi suatu pihak sesuai kriteria yang ditentukan.
- Penelaahan (Review)
Jasa review atau pengkajian ulang terutama dilakukan dengan wawancara dengan manajemen dan analisis komparatif informasi keuangan suatu perusahaan.
- Prosedur yang disepakati bersama (Agreed upon Procedures)
- Jasa Nonatestasi
- Jasa Akuntansi
Jasa Akuntansi dapat diberikan melalui aktivitas pencatatan, penjurnalan, posting, jurnal penyesuaian dan penyusunan laporan keuangan klien (jasa kompilasi) serta perancangan sistem akuntansi klien.
- Jasa Perpajakan
Jasa perpajakan meliputi pengisian surat laporan pajak dan perencanaan pajak.
- Jasa Konsultasi Manajemen
Jasa konsuktasi manajemen atau management advisory service (MAS) merupakan fungsi pemberian konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis kepada klien.
Standar Profesi Akuntan Publik
- Standar Auditing
- Standar Atestasi
- Standar Jasa Akuntansi dan Review
- Standar Jasa Konsultasi
- Standar Pengendalian Mutu
- Aturan Etika Kompartemen Akuntan publik
Standar Profesi Akuntan Publik
Ada enam tipe standar yang dikodifikasikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Profesional Akuntan Publik yaitu:
- Standar Auditing. Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Pernyataan Standar Auditing berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit.
- Standar Atestasi. Pernyataan Standar Atestasi. Adalah penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi, yaitu interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh dewan dalam pernyataan standar atestasi.
- Standar Jasa Akuntansi dan Review. Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk pernyataan standar jasa akuntansi dan review (PSAR). Termasuk didalam pernytaan standar akuntansi dan review adalah interpretasi pernyataan standar akuntansi dan review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang keluarkan oleh dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh dewan dalam PSAR. Dengan demikian IPSAR memberikan jawaban atas pertanyaan.
- Standar Jasa Konsultasi. Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntansi publik. Jasa konsultasi pada hakekatnya berbeda dari jasa atestasi akuntansi publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggungjawab pihak lain. Yaitu pembuat asersi (Aseter). Dalam jasa konsultasi para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultasi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya pekerjaan jasa konsultasi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
- Standar Pengendalian Mutu. Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor akuntansi publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi standar yang diterbitkan oleh dewan standar profesional akuntan publik dan aturan etika kompartemen akuntan publik yang diterbitkan oleh kompartemen akuntan publik, ikatan akuntan Indonesia. Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggungjawab untuk meatuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh dewan dan kompartemen akuntan publik.
- Etika Kompartemen Akuntan Publik. Dalam pemenuhan tanggungjawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan integritas staffnya dalam menentukan hubungan profesionalnya, bahwa kantor akuntan publik dan para staffnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh aturan etika kompartemen akuntan publik dan bahwa staff kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan obyektif serta akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care). Oleh karena itu kantor akuntan publik harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadahi tentang kesesuaian perikatan profesional dengan berbagai standar dan aturan relevan yang berlaku.