Miliki website sekolah dengan harga termurah, kuota terbatas. Klik di sini 🥳
Pasal 1 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN menyatakan bahwa:
1. “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”
10. “Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya”
Untuk mengetahui secara detail dapat klik file berikut,
Artikel Menarik Lainnya
McKinsey menyatakan bahwa Indonesia pada tahun 2030 menjadi 7 negara terkuat. Goldman Sachs memprediksi ekonomi Indonesia akan terus menguat hingga mencapai posisi 4 besar dunia pada tahun 2045. Ramalan terbukti...
Read more
Beberapa catatan tentang Cheng Ho dalam penyiaran Islam di Nusantara sebagai berikut: a. Majalah National Geographic menyatakan Cheng Ho adalah seorang Tionghoa muslim, berdasar data eksplorasi, bukan sekadar legenda. b....
Read more
UTS Teori Ekonomi Makro klas A1 Sebutkan ruang lingkup pembelajaran teori ekonomi makro Sebutkan dan jelaskan bagian-bagian yang terdapat pada arus siklus kegiatan ekonomi makro. Jika arus kegiatan ekonomi terganggu,...
Read more