Hardiwinoto.com-Untuk penyusunan naskah akademik diperlukan beberapa landasarn yaitu landasan filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis. Berikut adalah penjelasannya.
- Landasan Filosofis
Landasan Filosofis (filosofische grondslag) suatu peraturan perundang-undangan harus memenuhi kriteria:
- Rumusan atau norma-norma mendapatkan pembenaran (rechtvaardiging) secara filosofis.
- Sesuai dengan cita kebenaran (idee der waar-heid), cita keadilan (idee der gerechtigheid), dan cita kesusilaan (idee der zedelijkheid).
- Memuat pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan tujuan negara antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, berdasarkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengaturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tujuan akhirnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan merupakan implementasi dari filosofis negara sebagaimana dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Demikian halnya kaitan perlindungan lahan pertanian pangan ini dengan isi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengaturan oleh negara terhadap lahan pertanian merupakan kewajiban negara dalam rangka sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang tersebut mengatur mengenai landasan yuridis yang dipergunakan untuk menjaga agar senantiasa tercipta harmonisasi hukum secara vertikal dan sinkronisasi hukum secara horisontal. Hal ini diperlukan agar produk hukum ini tidak mengalami pertentangan hukum antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain baik secara vertikal maupun horisontal. Penelusuran Landasan yuridis dilakukan dengan mengawali pada kegiatan identifikasi terhadap keseluruhan peraturan yang terhubung dengan pendapatan daerah, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah. Setelah identifikasi tersebut dilaksanakan, selanjutnya diikuti dengan inventarisasi peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah dimulai dari tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa).
Hukum sebagai suatu sistem (legal system) mempunyai tiga elemen, yaitu:
- Struktur hukum (structure of law) meliputi lembaga legislatif dan institusi penegak hukum (polisi, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan;
- Substansi hukum (substance of law) meliputi semua produk hukum berupa peraturan perundang-undangan; dan
- Budaya hukum (legal culture) meliputi nilai-nilai, ide, persepsi, pendapat, sikap, kayakinan, dan perilaku termasuk harapan harapan masyarakat terhadap hukum.
Kajian hukum sebagai suatu sistem (law as a system) dapat dijelaskan bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat, atau bagaimana sistem-sistem hukum dalam konteks pluralisme hukum saling berinteraksi dalam suatu bidang kehidupan sosial (social field) tertentu. Ketiga subsistem dalam hukum, kultur hukum dalam masyarakat, kultur hukum menjadi penggerak yang memberi masukan kepada unsur struktur hukum dan substansi, struktur, dan budaya hukum sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan satu sama lain, maka dapat dipahami suatu situasi bagaimana hukum beroperasi sebagai suatu sistem dalam masyarakat.
Kajian hukum sebagai suatu sistem adalah tepat untuk negara Indonesia. Indonesia adalah negara yang bercorak multikultural, termasuk kemajemukan sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini karena selain berlaku sistem hukum negara (state law), dan juga terdapat sistem hukum adat (adat law), hukum beragama (religious law), dan juga mekanisme-mekanisme regulasi sendiri (self-regulation) dalam kehidupan masyarakat. Jika dicermati secara seksama maka paradigma pembangunan hukum yang dianut pemerintah pada kurun waktu lebih dari tiga dasa warsa terakhir cenderung bersifat sentralisme hukum (legal centralism), melalui implementasi politik unifikasi dan kodifikasi hukum bagi seluruh rakyat dalam teritori negara (rule-centered paradigm). Implikasinya, hukum negara cenderung menggusur, mengabaikan dan mendominasi keberadaan sistem-sistem hukum yang lain, karena secara sadar hukum difungsikan sebagai governmental social control (Black, 1976) atau sebagai theservant of repressive power (Nonet andSelznick, 1978), atau sebagai the command of a sovereign backed by sanction (McCoubrey and White, 1996).
Â
- Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis memuat analisis kecenderungan sosiologis-futuristik tentang sejauh mana tingkah laku sosial sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan hukum yang ingin dicapai. Secara sosiologis pengaruh masyarakat terhadap tujuan yang hendak dicapai akan dipengaruhi oleh sikap dan persepsi masyarakat terhadap hukum. Suatu hukum sebelum dibentuk perlu melalui proses penyerapan aspirasi masyarakat. Penyerapan aspirasi masyakat dapat diinventaris berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Penyerapan aspirasi masyarakat dapat mendeteksi berbagai masalah yang sesungguhnya, sehingga dapat dirumuskan solusi yang diperuntukkan untuk masyarakat tersebut. Oleh karena itu kajian tentang sosiologis masyarakat dengan pengalaman sosiologis masyarakat tersebut. Untuk mencapai suatu tatanan masyarakat yang tertib dan sejahtera, dapat dilakukan pendekatan sosiologis dan pendekatan hukum. Hukum mempunyai karakter atau sifat massive dan tegas untuk dilaksanakan di masyarakat. Dalam hal ini dasar hukum peraturan diciptakan perlu disimulasikan dengan obyek masyarakat.
Â