hardiwinoto.com Ada enam tipe standar yang dikodifikasikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam Standar Profesional Akuntan Publik yaitu:
- Standar Auditing. Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Pernyataan Standar Auditing berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit.
- Standar Atestasi. Pernyataan Standar Atestasi. Adalah penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi, yaitu interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh dewan dalam pernyataan standar atestasi.
- Standar Jasa Akuntansi dan Review. Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk pernyataan standar jasa akuntansi dan review (PSAR). Termasuk didalam pernytaan standar akuntansi dan review adalah interpretasi pernyataan standar akuntansi dan review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang keluarkan oleh dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh dewan dalam PSAR. Dengan demikian IPSAR memberikan jawaban atas pertanyaan.
- Standar Jasa Konsultasi. Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntansi publik. Jasa konsultasi pada hakekatnya berbeda dari jasa atestasi akuntansi publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggungjawab pihak lain. Yaitu pembuat asersi (Aseter). Dalam jasa konsultasi para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultasi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya pekerjaan jasa konsultasi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
- Standar Pengendalian Mutu. Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor akuntansi publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi standar yang diterbitkan oleh dewan standar profesional akuntan publik dan aturan etika kompartemen akuntan publik yang diterbitkan oleh kompartemen akuntan publik, ikatan akuntan Indonesia. Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggungjawab untuk meatuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh dewan dan kompartemen akuntan publik.
- Etika Kompartemen Akuntan Publik. Dalam pemenuhan tanggungjawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan integritas staffnya dalam menentukan hubungan profesionalnya, bahwa kantor akuntan publik dan para staffnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh aturan etika kompartemen akuntan publik dan bahwa staff kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan obyektif serta akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care). Oleh karena itu kantor akuntan publik harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadahi tentang kesesuaian perikatan profesional dengan berbagai standar dan aturan relevan yang berlaku.