Hardiwinoto.com-Metode penyusunan akademik sangat penting untuk diketahui. disinilah ringkasan metode penyusuinan naskah akademik.
- Metode Penyusunan Naskah Akademik
Metode yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Naskah Akademik berusaha mengetahui baik masa lalu, saat ini, maupun prediksi masa yang adan datang secara mendalam tentang berbagai aspek terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bentuk dan isi naskah akademik memuat gagasan pengaturan secara holistik memuat berbagai macam aspek pendekatan yaitu: urgensi, konsepsi, landasan, dasar hukum dan prinsip-prinsip yang digunakan serta pemikiran tentang norma-norma yang dituangkan dalam bentuk pasal-pasal dengan menunjuk beberapa alternatif yang disajikan dalam bentuk uraian sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu hukum sesuai dengan politik hukum yang ada.
- Metode Analisis
Metode penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah lebih banyak dikaitkan dengan penggalian isu dan permasalahan terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan segala aspeknya. Penyusunan Naskah Akademis ini, menggunakan metode ROCCIPI yaitu menggali dan mengidentifikasi permasalahan terkait dengan aspek: Rule (Peraturan Perundang-undangan), Opportunity (Peluang), Capacity (Kapasitas), Communication (Komunikasi), Interest (Kepentingan), Process (Proses), dan Ideology (Ideologi) yang terkait dengan suatu peraturan perundang-undangan. Metode ini juga terkait dengan Men (Sumber Daya Manusia), Money (Sumber Pendanaan), Management (Pengelolaan), Methode (Metode), dan Environment (Lingkungan) dan RIA (Regulatory Impact Assessment) dengan mengutamakan pemahaman terhadap segala peraturan dibalik penyusunan rancangan peraturan yang diusulkan. Berdasarkan metode penyusunan Naskah Akademik di atas, digunakan metode sintesis karena dipandang tepat untuk merekonstruksi logika berpikir tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Semarang yang nantinya ditetapkan menjadi produk hukum yaitu Peraturan Daerah.
- Analisis Hukum
Analisis hukum penyusunan Naskah Akademik ini terdiri dari analisis Yuridis Normatif dan Empiris. Analisis Yuridis Normatif dilakukan melalui studi pustaka, yaitu menelaah data sekunder, baik berupa perundang-undangan maupun hasil-hasil penelitian, hasil pengkajian dan referensi lainnya terkait dengan perlindungan berkelanjutan. Analisis Yuridis Empiris dilakukan dengan menelaah data primer yang diperoleh dari masyarakat. Data primer antara lain diperoleh dengan cara: pengamatan (observasi), diskusi (Focus Group Discussion), wawancara, mendengar pendapat narasumber atau para ahli, dan melalui distribusi kuesioner.
- Pengorganisasian
Penyusunan Naskah Akademis dilakukan oleh Tim Peneliti tersusun atas struktur peneliti dengan keahlian diberbagai bidang, antara lain: Hukum Administrasi; Hukum Perdata; Ekonomi dan Manajemen Pembangunan; Administrasi dan Manajemen Pemerintahan; dan Kebijakan Publik. Dalam proses penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang pengelolaan barang milik daerah, dilibatkan beberapa pihak/lembaga, seperti: Dinas Pendapatan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Semarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, dan lain-lain.
- Tahapan Penyusunan
Sesuai UU No 3 Tahun 2014 tentang industri dan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, Setiap Pemerintah Provinsi maupun Kab / Kota bertanggung jawab menyusun Dokumen Rencana Pembangunan. Dengan dokumen itu setiap stakeholder mempunyai pedoman dalam perencanaan dan pembangunan industri. Menyusun Peraturan Daerah harus mengikuti prosedur yang telah baku, untuk Pemerintah Provinsi dan Kab / Kota diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Secara Garis Besar penyusunan Peraturan Daerah itu ada 4 tahap yaitu:
- Tahap Perencanaan
- Tahap Penyusunan Peraturan Daerah
- Tahap Pembahasan Peraturan Daerah
- Tahap pengesahan dan pengundangan
Dinas Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang merupakan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam penyusunan RPIP, secara otomatis DPKAD merupakan Perangkat Daerah Pemrakasa Penyusunan Perda RPIP. Tahap awal telah diusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah RPIP diusulkan ke Biro Hukum Pemerintah Kota Semarang. Kemudian Biro Hukum Sekretaris Daerah mengajukan Propemperda kepada Walikota. Walikota menyampaikan Promperda ke Badan pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan kelengkapan DPRD melalui Pimpinan DPRD, tahap ini adalah tahap perencanaan.
DPKAD Kota Semarang sebagai Perangkat Daerah Pemrakasa cuma mengusulkan ke Biro Hukum, sedangkan yang mengawal sampai Propemperda ini diparipurnakan oleh Anggota DPRD untuk dilakukan Pembahasan pada tahun berikutnya adalah Biro Hukum. Kelengkapan dari Tahap pembahasan ini berupa naskah akademik menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah Pemrakasa.
Penyusunan Naskah Akademik Perda RPIP merupakan tahap penyusunan Peraturan Daerah. Naskah akademis merupakan dokumen yang menyatakan betapa pentingnya Peraturan Daerah untuk disusun atau dengan kata lain untuk meyakinkan masyarakat yang diwakili oleh DPRD untuk meyetujui pembentukan Peraturan Daerah yang disusun. Naskah akademis Perda RPIP tersebut terdiri dari: naskah akdemis itu sendiri, Lampiran naskah akademis berupa rancangan Peraturan Daerah tentang RPIP serta lampiran rancangan Peraturan Daerah berupa Dokumen RPIP.
Tahap awal yang dilakukan oleh DPKAD dalam penyusunan naskah akademik RPIP adalah melakukan konsultasi kepada Biro Hukum dan mensikronisasi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kemudian dilakukan konsultasi atau distudi bandingkan kepada Perangkat Daerah lain yang pernah menyusun Perda.
Informasi-informasi yang didapat dari konsultasi dan mempelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 dibuat langkah-langkah atau tahapan sampai terbentuk Naskah Akademik RPIP. Langkah-Langkah itu dimulai dari Penyusunan Surat Keputusan Walikota tentang tim penyusunan Naskah Akademik (SK), Rapat-Rapat kemajuan Naskah Akademik, FGD.
SK yang disusun merupakan konsep dari DPKAD dan ada empat tim dalamnya yang terdiri dari Pengarah, Tim Ahli, Tim Kerja dan Sekretariat. Setiap tim sudah mempunyai tugas spesifik yang telah dijabarkan dalam SK tersebut. Sebelum ditandatangani, SK tersebut dikoreksi dahulu oleh Biro Hukum, setelah sesuai dengan kaidah-kaidah pembentukan SK kemudian dilanjutkan ke Walikota untuk ditandatangani.
Setelah melakukan evaluasi yang perlu dievaluasi ada pada anggota Tim ahli. Tim ahli penyusunan ini ada 3 orang yang terdiri dari ahli ekonomi, ahli Hukum dan Birokrasi Pemerintahan. Semua tenaga ahli bekerja dengan baik, tapi ada kendala dalam teknis penyusunan naskah akademis. Secara teknis, dalam penyusunan naskah akademik banyak bahasa-bahasa hukum yang secara formal / informal tidak dikuasai oleh tim ahli karena tidak ada yang ahli dalam teknis penyusunan naskah akademis.
Pada saat verifikasi dengan Biro Hukum, naskah akademik yang disampaikan tidak memenuhi kriteria teknis yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga ada pembetulan yang berulang-ulang. Berdasarkan pengalaman ini jika menyusun naskah akademis disarankan menambah unsur tenaga ahli dari praktisi penyusunan produk hukum.
Dalam rangka memperkuat naskah akademis yang disusun, salah satu caranya dengan melakukan diskusi terbuka dengan para stakeholder (FGD). Stakeholder yang diundang dalam FGD minimal dari Perangkat Daerah Terkait, Pemerintah Kabupaten / Kota, Pemerintah Pusat, Perusahaan-Perusahaan Besar atau Perwakilan, serta pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dalam penyusunan Perda ini, sehingga semua pihak dapat menyampaikan aspirasinya dan masukan yang berharga dalam penyusunan naskah akademis.
Terakhir adalah proses verifikasi, naskah akademis yang telah disusun harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Biro hukum akan menyetujui naskah akademis yang disusun setelah mendapatkan persetujuan dari Biro Hukum & Ham. Jika telah disetujui oleh Biro Hukum & Ham, Naskah akademis ini dapat dibawa ke tahap pembahasan Perda dengan melengkapi dengan Rancangan Peraturan Daerah dan Doukumen.