http://hardiwinoto.com
Dalam buku karya Hardiwinoto (2018) yang berjudul “Kontrovesi Produk Bank Syariah dan Ribanya Bunga Bank” pada bab 7 dijelaskan bahwa implementasi produk pembiayaan dengan sistem jual-beli menggunakan prinsip murabahah berimplikasi buruk. Dominasi produk bank syariah dioperasikan dengan prinsip murabahah seakan seperti jual-beli uang. Disamping itu, sebagian pengelola perbankan syariah kurang mengetahui perbedaan prinsip keuangan syariah dengan produk keuangan syariah. Hal ini berakibat ada beberapa bank syariah dikelola menggunkan analogi bank konvensional.
Bank syariah menjadi bagian dari industri keuangan berarti juga bagian dari penyokong kapitalisme. Bahkan menjadi anak panah kapitalisme. Kenapa demikian? Kapitalisme selalu melakukan perubahan pendekatan meski bukan bernama kapitalisme, namun substansinya demikian. Beberapa penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah menyebabkan muncul tuduhan terhadap perbankan konvensional yang berlabel syariah. Tuduhan tersebut tidak sepenuhnya benar, juga tidak sepenuhnya salah.
Penyimpangan yang dilakukan oleh oleh sebagian bank syariah masih terbangun oleh oleh ruh kapitalisme. Muatan kapitalisme yang terkandung dalam bank syariah dapat dibuktikan secara signifikan. Diantaranya adalah beberapa pelaku bank syariah masih sekedar untuk kepentingan perolehan laba yang maksimal. Pendirian bank syariah sekedar oleh motivasi pelebaran sayap untuk melakukan ekspansi. Pelabelan syariah hanya sekedar memperkuat segmen pasar. Keadaan demikian mengkhawatirkan dan akan mendistori keberadaan bank syariah.
Untuk lebih lengkapnya dapatkan buku tersebut dengan kontak WA 085865351802