Kajian tentang ke-riba-an bunga bank perlu perspektif teori moneter

kontroversi ribanya bunga bank

http://hardiwinoto.com

Buku saya yang berjudul “kontroversi produk bank syariah dan ribanya bunga bank” membahas ulang tentang definisi riba dengan perspektif teori moneter. Wacana tentang riba berkisar pada pertanyaan apakah bunga bank termasuk riba atau tidak. Umat Islam sudah terlanjur berasumsi bahwa bunga bank sama dengan riba, sehingga umat Islam selalu ragu dalam menjalankan bisnis yang mana baik langsung atau tidak, terkait dengan perbankan. Jika demikian umat Islam bisa mengalami kemunduran atau tertinggal jauh karena melepaskan dari instrumen bank.
Tentu kita tidak bisa membantah keharaman riba. Apakah bunga bank otomatis riba? Tentu jangan lantas dianggap meragukan keharaman riba. Riba tidak otomatis bunga bank, dan bunga bank juga tidak otomatis riba. Kajian tentang ke-riba-an bunga bank perlu menggunakan perspektif teori moneter.
Pemahaman riba jika dikatakan identik dengan bunga bank, tidak bisa diterima. Karena bunga bank, baik pendanaan maupun pembiayaan diperoleh dari nilai tambah produksi masing-masing. Uang diproduksi dapat diartikan sebagai keuntungan yang dibagikan. Dalam hal ini, bank syariah juga memproduksi uang, yang menghasilkan uang.
Pemahaman bunga bank termasuk riba atau bukan, jangan dipahami secara verbal. Hal demikian karena tambahan atas pinjaman yang diberi nama bunga bank oleh kebanyakan masyarakat dianggap riba. Sedangkan tambahan dari operasi bank syariah baik pendanaan atau pembiayaan yang diberi nama margin dianggap tidak riba. Dengan alasan bahwa akad yang ditandatangani adalah akad syariah. Apakah hanya dengan mengganti nama unsur riba secara substantif hilang? Hal inilah yang perlu mendapatkan jawaban.
Riba bisa muncul dari transaksi jual beli, pinjam-meminjam secara bathil. Contoh, mengambil keuntungan dari utang-piutang di luar kegiatan produksi atau komersial yang menguntungkan. Jika hutang-piutang untuk kegiatan produksi atau komersial yang menguntungkan, berarti mereka sebenarnya sedang melakukan partnership pemodalan, apakah dianggap riba? Inilah yang perlu dilakukan kajian kritis atas ke-riba-an bunga bank.

Untuk mendapatkan kelengkapan isi, dapatkan bukunya dengan kontak WA 088215117718

status buku tentang riba
kontrovesi produk bank syariah
investasi bodong

 

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *