hardiwinoto.com-Pelaporan adalah bagian yang hakiki dari proses auditing karena dalam laporan dijelaskan mengenai apa yang dilakukan oleh auditor dan kesimpulan apa yang diperolehnya. SAS menetapkan bahwa harus selalu dibuat laporan setiap kali kantor akuntan melibatkan diri dengan laporan keuangan. Laporan yang dibuat bukanlah laporan audit, melainkan laporan kompilasi (compilation report) atau laporan penilikan (review report).
Laporan Audit Standart dengan Pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi
Bentuk laporan audit yang paling umum adalah laporan audit standar dengan pendapat wajar tanpa kualifikasi (standart unqualified audit repeort). Laporan audit standar tanpa kualifikasi digunakan bila kondisi berikut terpenuhi:
- Semua laporan yaitu neraca, penghitungan laba rugi, penghitungan laba yang ditahan, dan laporan arus kas, sudah tercakup di dalam laporan keuangan.
- Ketiga norma umum telah diikuti sepenuhnya dalam penugasan.
- Bukti yang cukup telah dikumpulkan dan auditor bersangkutan telah melaksanakan penugasan dengan cara yang memungkinkan baginya untuk menyimpulkan bahwa ketiga norma pelaksanaan kerja lapangan telah dipenuhi.
- Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (PAI atau GAAP). Hal ini berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah disertakan dalam catatan kaki dan bagian-bagian lain laporan keuangan.
- Tidak terdapat situasi yang memerlukan penambahan paragrap penjelasan atau perubahan kata-kata dalam laporan.
Untuk ketidakpastian yang berkaitan dengan kesinambungan perusahaan: Terdapat kesangsian yang besar mengenai kemampuan perusahaan untuk meneruskan usahanya selama periode waktu yang “wajar”. Ada empat alasan yang dapat menjawab pertanyaan mengapa audit atas laporan keuangan diperlukan. Keemmpat alas an tersebut adalah:
- Perbedaan kepentingan
- Konsekwensi
- Kompleksitas
- Keterbatasan akses (remoteness)
Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat formal auditor untuk mengkomunikasikan suatu kesimpulan yang diperoleh mengenai laporan keuangan auditan kepada pihak yang berkepentingan. Auditor harus memenuhi keempat standard pelaporan di dalam membuat dan mengeluarkan laporan audit.
Laporan Audit Bentuk Baku
Laporan audit bentuk baku memuat suatu pernyataan auditor independen bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu satuan usaha, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan bentuk baku inilah yang paling banyak dikeluarkan auditor. Laporan audit bentuuk baku adalah laporan audit bentuk baku seperti yang tercantum dallam SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) yang dikeluarkan IAI.
Laporan audit yang baru dirancang unttuk meningkatkan komunikasi kepada para pemakai laporan keuangan auditan mengenai pekerjaan yang dilaksanakan oleh auditor dan karakter serta keterbatasan audit. Disamping itu, laporan audit bentuk baku yang baru juga dimaksudkan untuk memisahkan secara jelas antara tangggunngjawab manajemen dengan auditor.