Wahai Para Koruptor, Berdermalah

Hardiwinoto

Wahai para koruptor, perhatikan dengan seksama. KPK sudah memproses hukum 554 orang dari berbagai kalangan. Mereka antara lain 205 anggota legislatif baik pusat maupun daerah, 100 kepala daerah, 204 orang dari pihak swasta, 22 hakim, 7 jaksa, dan 10 pengacara. Sebanyak empat korporasi juga telah diproses hukum. Artinya bahwa korupsi hanya bisa dilakukan oleh para elit politik, eksekutif, legislatif, atau oligarki. Kalian bukan preman pasar. Tentu tidak mau dikatakan sedang memalak. Hanya masyarakat yang memiliki kedudukan terhormat, mereka dapat korupsi. Walau korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemalakan, tetapi tidak etis kalian dikatakan sedang melakukan pemalakan. Justru kalian sedang melakukan derma, memberi, menyuap, dan mengasih.

Wahai para koruptor, kalian sadar bahwa melakukan korupsi termasuk perbuatan dosa. Silahkan berdalih bahwa kalian korupsi secara legal sehingga tidak disebut korupsi. Lakukan dengan cerdas, taktik yang canggih, dan gunakan pilihan kata yang terhormat untuk nama lain korupsi. Karena kalian kelompok manusia elit, cerdas, dan pemberani pengambil risiko. Artinya kalian adalah kelompok manusia yang pandai kalkulasi tentang untung atau rugi korupsi. Kalian juga mampu mengambil keputusan dari sisi mana kalian berkorupsi aman. Itulah kenapa kalian disapa smart corruptors. Karena sangat menghitung secara detail berapa keuntungan akhir jika toh mendapatkan hukuman penjara 10 tahun.

Wahai para korupor, tak perlu pedulikan bulian banyak orang dengan perkataan koruptor busuk. Kalian tertap termasuk dalam kelompok manusia dermawan yang senang memberi, berderma. Bagi kalian derma itu kata lain dari suap yang sudah biasa kalian lakukan. Para penegak hukum pun bermurah hati kepada kalian. Bagi kalian, tidak pantas diberi hukuman berat. Karena kalian tidak memiliki niat jahat. Asas hukum bisa kalian ubah, dari menidak perbuatan jahata menjadi menindak yang berniat jahat.

Wahai para koruptor, yakin bahwa hukuman yang ditimpakan kepada para perampok tidak sama dengan kalian, meskipun hasil yang dinikmati adalah sama yaitu uang. Dalam kamus arti kata korupsi berbeda dengan merampok. Tempat untuk mengadili kalian pun berbeda. Tempat kalian diadili di tempat terhormat, yaitu pengadilan tipikor, bukan pengadilan kriminal. Kalian tidak diadili di tempat para maling, copet, perampok diadili. Karena kalian mampu berderma, jaksa dan hakim pun akan hormat pada kalian. Menurut ICW, rata-rata vonis penjara bagi koruptor sepanjang 2019 hanya 2 tahun 7 bulan. Belum lagi terdapat disparitas yang sangat mencolok antara kasus yang satu dengan yang lain. Meski perkaranya serupa, hakim menjatuhkan vonis jauh berbeda, tergantung kedermawanan kalian.

Wahai para koruptor, lewat Peraturan MA (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan pedoman kepada para hakim mengadili perkara korupsi. Untuk mengetukkan palu hukuman dalam lima kategori kerugian negara. Kategori paling berat ialah lebih dari Rp. 100 miliar, kategori berat,  antara Rp. 25 miliar – Rp. 100 miliar, kategori sedang Rp. 1 miliar – Rp. 25 miliar, kategori ringan Rp. 200 juta -Rp. 1 miliar, dan paling ringan kurang dari Rp. 200 juta. Vonis hukuman juga mempertimbangkan tingkat kesalahan dan dampak korupsi. Jika semua termasuk kategori berat, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara 16 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup. Dalam praktek silahkan selesaikan secara derma.

Wahai para koruptor, kedermawanan yang disebut suap menjadi modus paling banyak dilakukan. Data KPK sepanjang 2017, terdapat 93 perkara penyuapan, 15 perkara pengadaan barang dan jasa, dan 5 perkara pencucian uang. Data tersebut berkorelasi dengan hasil survei Global Corruption Barometer 2017 untuk wilayah Asia-Pasifik, yaitu 32 % orang memilih melakukan suap untuk melancarkan usaha saat berhadapan dengan lembaga tertentu dan birokrasi. Tidak perlu risau tentang dicabutnya hak politik kalian. Terbukti belum pernah efektif, kalian masih dapat melenggang untuk nyalon sebagai anggota legislatif. Hukuman untuk badan kalian juga sangat terasa ringan. Korupsi mana lagi yang hendak kalian dustakan. Kalian tak perlu menyapu sepanjang jalan protokol, atau digantung di Monas. Dermakan hasil korupsi kalian, agar kalian tidak dianggap mencuri tetapi berderma.

Hardiwinoto, 25 02 21

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *