Wacana Tentang Bunga Bank dan Riba

uang berbunga

Hrdiwinoto.com-Wacana yang berkembang diwarnai perdebatan tentang masalah riba. Perdebatan berkisar pada masalah apakah bunga bank termasuk riba atau tidak. Umat Islam berada pada pandangan yang membedakan anggapan bahwa bunga bank sama dengan riba. Anggapan demikian menyebabkan umat Islam selalu ragu dalam menjalankan roda ekonomi. Jika demikian umat Islam bisa mundur jauh atau tertinggal karena melepaskan dari intrumen bank. Sedangkan umat Islam belum bisa melepaskan dari instrumen perbankan dalam semua kegiatan ekonominya.

Hal demikian perlu kajian mendalam tentang keharaman riba. Tentu kita tidak bisa membantah keharaman riba. Namun jika mempertanyakan apakah bunga bank otomatis riba? Tentu mengkritisi keribaan bunga bank tidak sama dengan meragukan keharaman riba. Karena bisa jadi riba tidak otomatis bunga, dan bunga juga tidak otomatis riba. Oleh karena itu perlu kajian keribaan bunga bank dalam perspektif teori moneter.

Perbuatan riba yang diharamkan berdasar dari Al qur’an surat Al Baqarah aya 275 berikut.

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqoroh: 275)

Jika kata riba semakna dengan ziyadah (tambahan), atau juga berarti tumbuh dan membesar, tidaklah benar. Sebab justru kata ziyadah sering kita lafadzkan dalam berdoa. Maka tidak benar jika riba sama arti dengan ziyadah yang sering ditulis dalam artikel-artikel tentang riba. Riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, yaitu pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil. Allah telah mengingatkan dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.” (Q.S. An Nisa: 29). Terkait dengan definisi al bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an, menjelaskan bahwa “Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”

Yang dimaksud transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi terjadinya penambahan secara adil, yaitu transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil suatu usaha tertentu. Transaksi sewa, artinya penyewa membayar biaya sewa karena manfaat dari barang yang disewa atau dinikmati. Dengan sewa tersebut, penyewa mengkonsumsi nilai ekonomis suatu barang yang disewa. Contoh, mobil yang disewa, sesudah dipakai nilai ekonomisnya menurun. Dalam hal jual-beli, pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya dari penjual. Dalam proyek bagi hasil, para peserta partner berhak mendapat keuntungan, juga turut serta menanggung kerugian dari proyek tersebut.

Pemahaman riba jika dikatakan identik dengan bunga bank konvensional, tidak bisa diterima. Karena bunga bank konvensional baik dalam hal pendanaan maupun pembiayaan diperoleh dari nilai tambah produksi masing masing. Uang pada bank konvensional diproduksi yang menghasilkan uang juga maka bunga bank dapat diartikan sebagai keuntungan yang dibagikan. Dalam hal ini bank syrai’ah juga memproduksi uang dan jasa jasa bank juga menghasilkan uang.

Pemahaman bunga bank termasuk riba atau bukan, jangan dipahami secara verbal. Hal demikian karena tambahan atas pinjaman yang di beri nama bunga bank oleh kebanyakan masyarakat dianggap riba. Sedangkan tambahan dari operasi bank syari’ah baik itu pinjaman atau pembiayaan yang diberi nama margin dianggap tidak riba. Dengan alasan bahwa akad yang ditandatangani adalah akad syari’ah. Apakah hanya dengan akad dapat menyelamatkan dari unsur riba secara substantif? Hal inilah yang perlu mendapatkan jawaban.

Sebutan sake, bir, sampanye untuk minuman khomer, prostitusi, pekerja seks komersial untuk praktek pelacuran, undian untuk peraktek perjudian, sebutan kawin kontrak untuk peraktek perzinaan dan sebagainya dengan aneka penamaan apakah dapat merubah suatu hakekat. Sesuatu yang buruk akan tetap buruk jika hakekatnya buruk meskipun diberi nama atau label yang baik.

Riba bisa muncul dari transaksi jual beli, pinjam meminjam secara bathil. Contoh, mengambil keuntungan dari utang piutang di luar kegiatan produksi atau komersial yang menguntungkan. Jika hutang piutang untuk kegiatan produksi atau komersial yang menguntungkan, berarti mereka sebenarnya sedang melakukan partnership permodalan, jika demikian apakah dianggap riba? Inilah yang perlu dilakukan kajian kritis atas ke-riba-an bank konvensional.

Jika ada anggapan bahwa bunga bank yang berstatus riba sehingga haram, kemudian menjadi halal karena akad transaksi diubah menjadi murabahah adalah sangat naif. Kenapa? Di beberapa kasus operasional bank syariah akah murabahah yang terjadi adalah jual beli uang. Yaitu bank membeli uang dengan harga yang lebih murah, dari para penabung yang diberi akad wadiah, kemudian dijual oleh bank dengan harga yang lebih mahal melalui akad murabahah, mudharabah atau ijarah (dibahas khusus pada bab 5)

Riba dalam Islam adalah haram dan termasuk salah satu diantara dosa besar. Umat Islam dilarang mengambil riba apapun jenis dan banyaknya. Dalil haramnya riba dari Alqur’an maupun Hadist, yang mana Muhammad bin Shalih al Utsaimin (2009) mengatakan bahwa barang siapa yang mengingkari keharaman riba berarti ia telah murtad (keluar dari agama Islam). Jika mendefinikan bunga bank sama dengan riba maka seruruh umat Islam telah murtad. Betapa kejamnya fatwa tersebut. Riba adalah persoalan perbuatan substansi pengambilan harta orang lain secara bathil, jika bunga diambil tidak secara bathil dan tidak berat serta memberatkan maka tidak riba. Artinya bunga bank konvensional maupun operasionalisasi akad murabahah dapat berpotensi riba.

Dosa perbuatan riba lebih besar jika dibandingkan dengan dosa lain. Hal ini tergambar dalam hadist berikut: “Dosa riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah bagaikan dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah seseorang yang melanggar kehormatan harga diri saudaranya.” (HR Ath-Thabrani dan lainnya serta dishahihkan oleh Al-Albani).  Keharaman riba juga mengenai kepada setiap orang yang terlibat dalam proses perbuatan riba, baik langsung maupun tidak. Dalam hadist dikatakan Jabir Radhiallohuanhu, “Rosululloh Shalallahu’alaihi wasallam telah melaknati pemakan riba, orang yang membayar riba, penulisnya, dan juga dua orang saksinya.”Dan beliau juga bersabda, “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim).

Dalam transaksi simpan-pinjam secara konvensional, pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga karena faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Apakah termasuk perbuatan bathil pengambilan tambahan tersebut, karena pemberi pinjaman mengambil keuntungan dari waktu yang berjalan atas pinjaman diberikan? Dana yang dipinjamkan tidak otomatis berkembang dengan faktor waktu semata tanpa kegiatan usaha yang dijalankan, atau dengan usaha merugi. Jika demikian maka bunga bank berpotensi riba, namun demikian tetap tidak layak untuk dikatakan bahwa bunga sama dengan riba. Problemnya buka pada kata bunga tetapi kata pengusahaan uang tersebut sebagai alat produksi atau bukan.

Umat muslim ketakutan akan dosa perbuatan riba. Jika pemahaman riba hanya sebatas bunga bank adalah riba, maka umat Islam akan semakin jauh tertinggal dalam perekonomian. Dosa riba yang diibaratkan sama dengan memerkosa ibu kandungnya, sangat menjijikan. Dengan demikian banyak umat muslim yang menghadapi dilema dalam mengoperasikan bisnis dan lain lain yang terkait dengan bunga. Hampir semua kegiatan perbankan selalu terkait dengan bunga, karena bunga adalah instrumen yang selalu dikaitkan dengan operasional perbankan. Jika bunga dipersamakan riba berarti terjadi penyempitan arti, riba adalah bunga bank, dan bunga bank adalah riba. Definisi ini sudah terlanjur melekat pada persepsi mayoritas umat Islam.

Apakah definisi yang mengartikan bunga bank adalah riba tersebut salah atau benar. Jawaban mayoritas umat muslim mengatakan bahwa bunga bank adalah riba. Hal demikian didukung oleh fatwa MUI No. ……. Hal demikian menyebabkan sebagian umat muslim meninggalkan intrumen perbankan dalam bisnisnya. Jika dipahami bunga bank adalah riba maka hampir seluruh umat Islam terlilit dosa riba, sebab hampir semua intrumen perbankan menghampiri semua aktivitas kehidupan. Hal demikian menyebabkan umat Islam semakin terpinggirkan dalam percaturan perekonomian, sehingga umat Islam semakin tersisih dalam persaingan bisnis. Jika demikian maka peran peran ekonomi yang seharusnya dipegang umat Islam diambil alih oleh umat lain. Lalu, apakah umat Islam harus terlibat dalam riba?

Riba jelas diharamkan dalam Al qur’an, dan umat Islam tidak boleh membantahnya. Tapi apakah definisi operasional riba adalah bunga bank? Untuk itu harus didefinisikan ulang. Jika bunga bank otomatis dikatakan riba, bukankah riba itu adalah persoalan tambahan riil dari proses tukar menukar atau hutang piutang? Sedangkan bunga bank jika hanya bersifat penyesuaian dengan tingkat inflasi apakah dapat disebut dengan riba?

Jika dibandingkan dengan teori moneter maka beberapa jenis mata uang yang mana menghadapi inflasi lebih tinggi maka tingkat bunga pada mata uang tersebut lebih tinggi dibanding mata uang yang menghadapi inflasi lebih rendah. Maka bunga bank belum tentu riba jika belum dikonversi dengan nilai mata uang tersebut dengan adanya rentang waktu tukar menukar atau hutang piutang.

Di Zimbabwe, akibat krisis ekonomi dan politik warga Zimbabwe disulitkan angka nol dalam mata uangnya, karena pecahan uangnya sampai milyaran bahkan triliyunan. Suatu contoh; 20 milyar dolar Zimbawe, setara dengan 1 dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp. 9.200,-, mendapatkan 2 kg gula pasir. Artinya bahwa gula pasir di Zimbawe Rp. 4.600,- yang lebih murah dari harga gula pasir di Indonesia yang sekitar Rp. 5.500,- (Kompas, 25 Juli 2008). Dengan demikian menggunakan dolar Zimbabwe harus menulis sebanyak sebelas digit angka (20.000.000.000,-). Bagaimana jika membeli sepeda motor, mobil atau lebih mahal dari itu? Tentunmya harus semakin banyak digit yang digunakan. Hal demikian akan menyulitkan pelabelan harga atau penulisan dalam akunting dan pencatatan.

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

2 Comments

Leave a Reply to Taufik Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *