Peran OJK Dalam Pengawasan Mikro Prudensial

pasar modal indonesia

Hardiwinoto.com-Kita perlu tahu bagaimana peran OJK (otoritas jasa keuangan) dalam pengawasan mikro prudensial. Untuk mengetahui secara detail tentang peran OJK dalam pengawasan mikro prudensial, klik 1. OJK & PENGAWASAN MIKROPRUDENSIAL

 

Guna menyikapi globalisasi dalam sistem keuangan serta inovasi finansial yang menciptakan kompleksitas produk dan layanan keuangan, diperlukan generasi yang memiliki pemahaman, keterampilan dan keyakinan dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Hal ini penting karena bukti empiris menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu kunci pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meletakkan program peningkatan literasi keuangan dan perluasan akses masyarakat terhadap industri keuangan formal sebagai salah satu program prioritas. OJK telah menerbitkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) agar upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan berlangsung dengan lebih terstruktur dan sistematis.
Salah satu pilar dalam SNLKI tersebut adalah penyusunan dan penyediaan materi Literasi Keuangan pada setiap jenjang pendidikan formal. OJK bersama-sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Industri Jasa Keuangan telah menyusun buku literasi keuangan “Mengenal Jasa Keuangan” untuk tingkat SD (kelas IV dan V), serta buku “Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan” untuk tingkat SMP dan tingkat SMA (kelas X). Bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, OJK juga berusaha mendekatkan mahasiswa dengan industri jasa keuangan melalui buku literasi keuangan untuk Perguruan Tinggi.
Berbeda dengan buku sebelumnya yang hanya terdiri dari 1 buku untuk seluruh industri jasa keuangan, buku literasi keuangan tingkat Perguruan Tinggi disusun dalam 8 seri buku yang meliputi: (1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial, (2) Perbankan, (3) Pasar Modal, (4) Perasuransian, (5) Lembaga Pembiayaan, (6) Dana Pensiun, (7) Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan (8) Industri Jasa Keuangan Syariah. Pada seri ini juga disertakan 1 (satu) buku suplemen mengenai Perencanaan Keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh dan aplikatif tentang produk dan jasa keuangan. Dengan materi tentang pengelolaan keuangan, mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai teori keuangan formal, namun juga memiliki keterampilan dan kepercayaan diri dalam mengelola keuangannya.
Pada akhirnya, OJK menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atas peluncuran buku ini, serta segenap anggota Kelompok Kerja Penyusun buku yang merupakan perwakilan dari industri keuangan, dosen Fakultas Ekonomi, serta rekan narasumber dari OJK.
Akhir kata, kami berharap buku ini bermanfaat bagi mahasiswa dalam meningkatkan pemahamannya mengenai sektor jasa keuangan sehingga mampu mengelola keuangan dengan baik yang pada akhirnya dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Jakarta, Agustus 2016
Kusumaningtuti S. Soetiono Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *