LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS Naskah Akademik BMD

landasan filosofis

Hardiwinoto.com

2.1. Landasan Filosofi
Barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan pemerintah daerah menjadi unsur penyelengara pelayanan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. BMD juga menjadi sumber konflik kepentingan di dalam pengelolaannya. Oleh karena itu secara filosofis perlu diatur, sehingga terdapat harmoni dalam pengelolaan BMD. Artinya, dalam konteks di daerah, supaya tidak terjadi konflik di dalam pengelolaan BMD perlu disusun perturan darah untuk mengaturnya. Dalam hal ini perlu disusun naskah akademik.

2.2. Landasa Sosiologis
Rasa ikut memiliki (sense of bilonging) masyarakat terhadap BMD merupakan wujud kepercayaan kepada pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk keterlibatannya dalam merawat dan mengamankan BMD dengan baik. Asumsi bahwa BMD adalah milik bersama, yang mana pengelolaan berada pada pemerintah, maka perlu usaha-usaha untuk memanfaatkan dan memiliki BMD dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Jika demikian maka perbuatan yang merugikan pemerintah dan/atau masyarakat, misalnya penguasaan, penyerobotan, atau penjarahan BMD baik oleh masyarakat atau oknum pemerintahan tidak terjadi atau bisa dieliminasi. Pengaturan yang memadai mengenai pengelolaan BMD diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengamanan dan optimalisasi pendayagunaan BMD dengan mendasarkan pada kaidah-kaidah atau ketentuan yang berlaku.

2.3. Landasan Yuridis
Beberapa undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang dapat digunakan sebagai landasan yuridis dalam penyusunan naskah akademik adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
b. Undanng-Undang nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah.
c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
d. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
g. Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

2.1. Landasan Filosofi
Barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan pemerintah daerah menjadi unsur penyelengara pelayanan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. BMD juga menjadi sumber konflik kepentingan di dalam pengelolaannya. Oleh karena itu secara filosofis perlu diatur, sehingga terdapat harmoni dalam pengelolaan BMD. Artinya, dalam konteks di daerah, supaya tidak terjadi konflik di dalam pengelolaan BMD perlu disusun perturan darah untuk mengaturnya. Dalam hal ini perlu disusun naskah akademik.

2.2. Landasa Sosiologis
Rasa ikut memiliki (sense of bilonging) masyarakat terhadap BMD merupakan wujud kepercayaan kepada pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk keterlibatannya dalam merawat dan mengamankan BMD dengan baik. Asumsi bahwa BMD adalah milik bersama, yang mana pengelolaan berada pada pemerintah, maka perlu usaha-usaha untuk memanfaatkan dan memiliki BMD dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Jika demikian maka perbuatan yang merugikan pemerintah dan/atau masyarakat, misalnya penguasaan, penyerobotan, atau penjarahan BMD baik oleh masyarakat atau oknum pemerintahan tidak terjadi atau bisa dieliminasi. Pengaturan yang memadai mengenai pengelolaan BMD diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengamanan dan optimalisasi pendayagunaan BMD dengan mendasarkan pada kaidah-kaidah atau ketentuan yang berlaku.

2.3. Landasan Yuridis
Beberapa undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang dapat digunakan sebagai landasan yuridis dalam penyusunan naskah akademik adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
b. Undanng-Undang nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah.
c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
d. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
g. Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Hardiwinoto Muchtar

Hardiwinoto adalah seorang peneliti ekonomi, dosen, kolomnis, dan pegiat sosial. Kegiatan yang dilakukan terkait dengan koleksi buku-buku ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sastra dan sejarah.

Artikel Menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *